Hak Orang Tua atas Warisan Anak

 

Hak Orang Tua atas Warisan Anak


Ini pertanyaan umum yang sering muncul akhir-akhir ini. Berhakkah orang tua atas warisan anak? Nah semoga ulasan tulisan singkat berikut ini akan menjadi jawabannya.

Sistem Hukum Waris yang pada umumnya digunakan di Indonesia adalah Hukum Waris Perdata dan Hukum Waris Islam. Pengertian ini berdasarkan dari Hukum Waris Barat pada Pasal 832 KUHPerdata dan pada Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 174.

4 Golongan Ahli Waris menurut Pasal 832 KUHPerdata adalah :

1.     1. Golongan I terdiri dari Suami/Istri yang hidup terlama dan keturunannya.

2.     2. Golongan II yaitu Orang tua dan saudara kandung pewaris

3.     3. Golongan III terdiri dari keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris

4.     4. Golongan IV, adalah paman dan bibi pewaris dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan            paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta        keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Jika golongan I masih ada maka golongan yang lainnya tidak dapat waris.

Sedangkan pembagian waris menurut Kompilasi Hukum Islam adalah :

1.     Ahli Waris menurut hubungan darah terdiri dari :

a.     Golongan laki-laki seperti ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.

b.     Golongan perempuan seperti terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan          nenek.

2.     Ahli waris menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

Pasal 174 ayat (2) KHI berbunyi : “Bila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan adalah anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Dasar Hukum yang dipakai adalah;

a.      a. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

b.     b.  Kompilasi Hukum Islam (KHI).





Sumber :

a.      Bit.ly/WarisanAnak

b.     Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara