Hak Orang Tua atas Warisan Anak
Hak
Orang Tua atas Warisan Anak
Ini
pertanyaan umum yang sering muncul akhir-akhir ini. Berhakkah orang tua atas
warisan anak? Nah semoga ulasan tulisan singkat berikut ini akan menjadi
jawabannya.
Sistem
Hukum Waris yang pada umumnya digunakan di Indonesia adalah Hukum Waris
Perdata dan Hukum Waris Islam. Pengertian ini berdasarkan dari Hukum Waris
Barat pada Pasal 832 KUHPerdata dan pada Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 174.
4
Golongan Ahli Waris menurut Pasal 832 KUHPerdata adalah :
1. 1. Golongan
I terdiri dari Suami/Istri yang hidup terlama dan keturunannya.
2. 2. Golongan
II yaitu Orang tua dan saudara kandung pewaris
3. 3. Golongan
III terdiri dari keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu
pewaris
4. 4. Golongan
IV, adalah paman dan bibi pewaris dari pihak bapak maupun dari pihak ibu,
keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara
dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari
pewaris.
Jika
golongan I masih ada maka golongan yang lainnya tidak dapat waris.
Sedangkan
pembagian waris menurut Kompilasi Hukum Islam adalah :
1. Ahli
Waris menurut hubungan darah terdiri dari :
a. Golongan laki-laki seperti ayah, anak
laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
b. Golongan perempuan seperti terdiri dari
ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
2. Ahli
waris menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Pasal
174 ayat (2) KHI berbunyi : “Bila semua ahli waris ada, maka yang berhak
mendapatkan warisan adalah anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Dasar
Hukum yang dipakai adalah;
a. a. Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
b. b. Kompilasi
Hukum Islam (KHI).
Sumber
:
a. Bit.ly/WarisanAnak
b. Ig
klinikhukum
Komentar
Posting Komentar