Mau ngurus surat di Kepolisian? Yuk ketahui dulu biaya-biaya Penerbitan Surat di Kepolisian berikut ini :
Mau
ngurus surat di Kepolisian? Yuk ketahui dulu biaya-biaya Penerbitan Surat di
Kepolisian berikut ini :
Sobat
hukum yang update, yuk ketahui informasi berikut agar gak bingung lagi soal
biaya pengurusan surat menyurat di kepolisian. Berikut listnya.
1. Biaya Penerbitan Surat Izin Mengemudi
(SIM)
Untuk penerbitan SIM A
biayanya adalah Rp. 120.000, sedangkan untuk penerbitan SIM C biayanya Rp.
100.000. (Nomor A angka 1 dan Angka 4 Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku Pada kepolisian Negara Republik Indonesia).
2. Biaya Penerbitan Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (STNK)
Biaya Penerbitan STNK
untuk Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp. 100.000 sedangkan biaya
Penerbitan STNK untuk Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah Rp. 200.000.
(Nomor D angka 1 huruf a dan Angka 2 huruf a Lampiran Peraturan Pemerintah
Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Biaya Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB)
Biaya Penerbitan BPKB
baru untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 adalah Rp. 225.000 sedangkan
biaya penerbitan BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah
Rp. 375.000. (Nomor H Angka 1 huruf a dan Angka 2 huruf a Lampiran Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor (TNKB)
Biaya Penerbitan TNKB
untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 adalah Rp. 60.000 sedangkan biaya
Penerbitan TNKB untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah Rp. 100.000.
(Nomor G Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan
Tarif Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia).
5. Biaya Penerbitan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK)
Biaya yang ditetapkan
untuk penerbitan SKCK adalah sebesar Rp. 30.000. (Nomor N Lampiran Peraturan
Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar