Mau ngurus surat di Kepolisian? Yuk ketahui dulu biaya-biaya Penerbitan Surat di Kepolisian berikut ini :

 

Mau ngurus surat di Kepolisian? Yuk ketahui dulu biaya-biaya Penerbitan Surat di Kepolisian berikut ini :


Sobat hukum yang update, yuk ketahui informasi berikut agar gak bingung lagi soal biaya pengurusan surat menyurat di kepolisian. Berikut listnya.

1.   Biaya Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Untuk penerbitan SIM A biayanya adalah Rp. 120.000, sedangkan untuk penerbitan SIM C biayanya Rp. 100.000. (Nomor A angka 1 dan Angka 4 Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada kepolisian Negara Republik Indonesia).

2.   Biaya Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Biaya Penerbitan STNK untuk Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp. 100.000 sedangkan biaya Penerbitan STNK untuk Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah Rp. 200.000. (Nomor D angka 1 huruf a dan Angka 2 huruf a Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3.   Biaya Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Biaya Penerbitan BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 adalah Rp. 225.000 sedangkan biaya penerbitan BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah Rp. 375.000. (Nomor H Angka 1 huruf a dan Angka 2 huruf a Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4.   Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Biaya Penerbitan TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 adalah Rp. 60.000 sedangkan biaya Penerbitan TNKB untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah Rp. 100.000. (Nomor G Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia).

5.   Biaya Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Biaya yang ditetapkan untuk penerbitan SKCK adalah sebesar Rp. 30.000. (Nomor N Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia).





Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara