Lapor Korupsi Bisa Dapetin Rp. 200 juta, Mau? Ini Caranya!
Lapor Korupsi Bisa Dapetin Rp. 200 juta, Mau? Ini Caranya!
Sekarang lapor korupsi
bisa dapetin Rp. 200 juta lho, mau? Begini caranya!
1. 1. Berikan
Informasi Adanya Dugaan Korupsi
Jika
menemukan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, berikan informasi itu
kepada penegak hukum (KPK, Kepolisian, Kejaksaan) dengan membuat laporan (Pasal
2 ayat (1) dan ayat (2) huruf b jo. Pasal 7 ayat (1) PP 43/2018)
2. 2. Perhatikan
Bentuk Laporan/Informasi Dugaan Korupsi
Laporan
bisa disampaikan secara lisan atau tertulis, baik melalui media elektronik
maupun media non-elektronik.
Bentuk
laporan yang disampaikan secara lisan, nantinya akan dicatat secara tertulis
oleh petugas yang berwenang dan wajib ditandatangani pelapor dan penegak hukum
atau petugas yang berwenang (Pasal 7 ayat (2), (3), dan (4) PP 43/2018).
3. 3. Perhatikan
Isi Laporan
Laporan
yang disampaikan harus memuat :
a. Identitas pelapor (nama, alamat,
pekerjaan, dan no. telepon); dan
b. Uraian mengenai fakta tentang dugaan
Tipikor, termasuk tempat terjadinya, pelaku, dan pihak terkait (Pasal 8 ayat (1)
dan penjelasan Pasal 8 ayat (1) PP 43/2018)
4. 4. Siapkan
Dokumen Pendukung
Fakta-fakta
dugaan terjadinya tindak pidana korupsi harus disertai dengan dokumen pendukung
yang paling sedikit :
a. Fotokopi KTP/identitas diri yang lain
(paspor, SIM, dan KK); dan
b. Dokumen
atau keterangan terkait dengan dugaan Tipikor yang dilaporkan. (Pasal 8 ayat
(2) dan Penjelasan Pasal 8 ayat (1) huruf b PP 43/2018)
Kualitas
data laporan atau alat bukti nantinya akan dijadikan pertimbangan oleh penegak
hukum apakah layak diberikan penghargaan dengan menilai tingkat kebenaran
laporan (Pasal 16 huruf b jo. Pasal 15 ayat (3) PP 43/2018)
5. 5. “Hadiah”
yang Didapat
Masyarakat
sebagai Pelapor Penghargaan diberikan kepada pelapor dalam bentuk :
a.
Piagam; dan/atau
b. Premi
Menurut
Pasal 15 ayat (1) jo. (2) PP 43/2018.
Besaran
premi sebesar 2%0 (dua permil) dari jumlah kerugian keuangan negara
yang dapat dikembalikan kepada negara dan paling banyak Rp. 200 juta (Pasal 17
ayat (1) dan (2) PP 43/2018).
Komentar
Posting Komentar