Lapor Korupsi Bisa Dapetin Rp. 200 juta, Mau? Ini Caranya!

 Lapor Korupsi Bisa Dapetin Rp. 200 juta, Mau? Ini Caranya!


Sekarang lapor korupsi bisa dapetin Rp. 200 juta lho, mau? Begini caranya!

1.     1. Berikan Informasi Adanya Dugaan Korupsi

Jika menemukan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, berikan informasi itu kepada penegak hukum (KPK, Kepolisian, Kejaksaan) dengan membuat laporan (Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf b jo. Pasal 7 ayat (1) PP 43/2018)

2.     2. Perhatikan Bentuk Laporan/Informasi Dugaan Korupsi

Laporan bisa disampaikan secara lisan atau tertulis, baik melalui media elektronik maupun media non-elektronik.

Bentuk laporan yang disampaikan secara lisan, nantinya akan dicatat secara tertulis oleh petugas yang berwenang dan wajib ditandatangani pelapor dan penegak hukum atau petugas yang berwenang (Pasal 7 ayat (2), (3), dan (4) PP 43/2018).

3.     3. Perhatikan Isi Laporan

Laporan yang disampaikan harus memuat :

a.    Identitas pelapor (nama, alamat, pekerjaan, dan no. telepon); dan

b.  Uraian mengenai fakta tentang dugaan Tipikor, termasuk tempat terjadinya, pelaku, dan pihak terkait (Pasal 8 ayat (1) dan penjelasan Pasal 8 ayat (1) PP 43/2018)

4.     4. Siapkan Dokumen Pendukung

Fakta-fakta dugaan terjadinya tindak pidana korupsi harus disertai dengan dokumen pendukung yang paling sedikit :

a.    Fotokopi KTP/identitas diri yang lain (paspor, SIM, dan KK); dan

b.   Dokumen atau keterangan terkait dengan dugaan Tipikor yang dilaporkan. (Pasal 8 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 8 ayat (1) huruf b PP 43/2018)

Kualitas data laporan atau alat bukti nantinya akan dijadikan pertimbangan oleh penegak hukum apakah layak diberikan penghargaan dengan menilai tingkat kebenaran laporan (Pasal 16 huruf b jo. Pasal 15 ayat (3) PP 43/2018)

5.     5. “Hadiah” yang Didapat

Masyarakat sebagai Pelapor Penghargaan diberikan kepada pelapor dalam bentuk :

a.      Piagam; dan/atau

b.     Premi

Menurut Pasal 15 ayat (1) jo. (2) PP 43/2018.

Besaran premi sebesar 2%0 (dua permil) dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara dan paling banyak Rp. 200 juta (Pasal 17 ayat (1) dan (2) PP 43/2018). 




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara