5 Istilah Terkait Saksi, dalam Hukum Acara Pidana
5
Istilah Terkait Saksi, dalam Hukum Acara Pidana
Sobat
hukum, kamu-kamu wajib tahu nih istilah hukum terkait kesaksian dalam hukum
pidana berikut ini, yuk simak bersama sama.
1. Justice Collaborator
Justice Collaborator
adalah kesediaan yang merupakan inisiatif dari salah satu pelaku tindak pidana
tertentu (yang bukan pelaku utama) untuk mengakui kejahatan dan membantu
pengungkapan suatu tindak pidana tertentu dengan cara memberikan keterangan
sebagai saksi.
Tindak pidana tertentu
yang dimaksud yaitu tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian
uang, perdagangan orang dan tidak pidana lainnya yang terorganisir dan
menimbulkan ancaman stabilitas dan keamanan masyarakat. (Angka 9 dan Angka 1
SEMA 4/2011)
2. Saksi Mahkota
Saksi Mahkota terjadi
karena inisiatif pemisahan perkara (Splitsing) yang dilakukan penuntut umum
terhadap beberapa pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana, sehingga
salah satu pelaku dapat menjadi saksi bagi pelaku lainnya dalam pemeriksaan
perkara yang berbeda/begitu pula sebaliknya. (Pasal 142 KUHAP)
3. Whistle Blower
Whistle Blower adalah
pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan
bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkan. Tindak pidana tertentu yang
dimaksud yaitu tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang,
perdagangan orang dan tindak pidana lainnya yang terorganisir dan menimbulkan
ancaman stabilitas dan keamanan masyarakat. (Angkat 8 dan Angka 1 SEMA 4/2011).
4. Saksi Verbalisan
Saksi verbalisan atau
saksi penyidik adalah seorang penyidik yang menjadi saksi atas suatu perkara
pidana karena terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) telah
dibuat di bawah tekanan atau paksaan.
Dengan kata lain,
terdakwa membantah kebenaran dari BAP yang dibuat oleh Penyidik yang
bersangkutan. Sehingga, untuk menjawab bantahan terdakwa, penuntut umum dapat
menghadirkan saksi verbalisan.
5. Saksi A de Charge dan Saksi A Charge
KUHAP mengenal ada dua
jenis saksi, yaitu :
a. A de Charge
Saksi yang meringankan
terdakwa. Jenis saksi ini diajukan oleh terdakwa guna memberikan keterangan
yang menguntungkan bagi dirinya dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan
yang ditujukan pada dirinya. (Pasal 65 KUHAP).
b. A charge
Saksi yang memberatkan
terdakwa. Jenis saksi ini biasanya diajukan oleh penuntut umum. Saksi korban
juga termasuk dalam kategori saksi yang meberatkan. (Pasal 160 ayat (1) KUHAP).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar