5 Istilah Terkait Saksi, dalam Hukum Acara Pidana

 

5 Istilah Terkait Saksi, dalam Hukum Acara Pidana



Sobat hukum, kamu-kamu wajib tahu nih istilah hukum terkait kesaksian dalam hukum pidana berikut ini, yuk simak bersama sama.

1.   Justice Collaborator

Justice Collaborator adalah kesediaan yang merupakan inisiatif dari salah satu pelaku tindak pidana tertentu (yang bukan pelaku utama) untuk mengakui kejahatan dan membantu pengungkapan suatu tindak pidana tertentu dengan cara memberikan keterangan sebagai saksi.

Tindak pidana tertentu yang dimaksud yaitu tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang dan tidak pidana lainnya yang terorganisir dan menimbulkan ancaman stabilitas dan keamanan masyarakat. (Angka 9 dan Angka 1 SEMA 4/2011)

2.   Saksi Mahkota

Saksi Mahkota terjadi karena inisiatif pemisahan perkara (Splitsing) yang dilakukan penuntut umum terhadap beberapa pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana, sehingga salah satu pelaku dapat menjadi saksi bagi pelaku lainnya dalam pemeriksaan perkara yang berbeda/begitu pula sebaliknya. (Pasal 142 KUHAP)

3.   Whistle Blower

Whistle Blower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkan. Tindak pidana tertentu yang dimaksud yaitu tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang dan tindak pidana lainnya yang terorganisir dan menimbulkan ancaman stabilitas dan keamanan masyarakat. (Angkat 8 dan Angka 1 SEMA 4/2011).

4.   Saksi Verbalisan

Saksi verbalisan atau saksi penyidik adalah seorang penyidik yang menjadi saksi atas suatu perkara pidana karena terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan.

Dengan kata lain, terdakwa membantah kebenaran dari BAP yang dibuat oleh Penyidik yang bersangkutan. Sehingga, untuk menjawab bantahan terdakwa, penuntut umum dapat menghadirkan saksi verbalisan.

5.   Saksi A de Charge dan Saksi A Charge

KUHAP mengenal ada dua jenis saksi, yaitu :

a.    A de Charge

Saksi yang meringankan terdakwa. Jenis saksi ini diajukan oleh terdakwa guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. (Pasal 65 KUHAP).

b.   A charge

Saksi yang memberatkan terdakwa. Jenis saksi ini biasanya diajukan oleh penuntut umum. Saksi korban juga termasuk dalam kategori saksi yang meberatkan. (Pasal 160 ayat (1) KUHAP).




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara