Selain Gaji, Cuti, dan Uang Lembur, Masih ada lho hak-hak kamu sebagai Pekerja.
Selain
Gaji, Cuti, dan Uang Lembur, Masih ada lho hak-hak kamu sebagai Pekerja.
Setiap
pekerja atau buruh wajib mengetahui hak-hak apa saja yang harus kamu dapatkan
sebagai pekerja. Jangan keliru ya, hak kamu sebagai pekerja tidak hanya gaji,
upah, uang lembur, THR, cuti, dan pesangon, tapi masih banyak hak-hak lain yang
berhak kamu dapatkan. Apa saja itu? Yuk kita simak pembahasan berikut.
1. 1. Fasilitas
KPR Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja
yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh manfaat Kredit
Pemilikan Rumah yang dibiayai dari dana investasi Jaminan Hari Tua.
Program
Kredit Pemilikan Rumah ini merupakan salah satu jenis Manfaat Layanan Tambahan
berupa fasilitas pembiayaan perumahan. Manfaat Layanan Tambahan berupa
fasilitas pembiayaan perumahan ini terdiri dari : Pinjaman Uang Muka Perumahan,
Kredit Kepemilikan Rumah, dan Pinjaman Renovasi Perumahan.
2. 2. Berhak
Atas Jaminan Kecelakaan Kerja
Pekerja
yang mengalami kecelakaan kerja menerima Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kecelakaan kerja itu bisa mengakibatkan kecacatan dan kematian. Pekerja yang
mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja berhak untuk mendapatkan santunan
yaitu santunan cacat.
Bagi
pekerja yang meninggal dunia dalam hubungan kerja mendapatkan santunan berupa
uang yang meliputi : santunan kematian dan biaya pemakaman.
3. 3. Uang
Servis Bagi Pekerja di Hotel
Pekerja/Buruh
yang bekerja mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu
tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu serta pekerja outsourcing pada Pengusaha yang menjalankan Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel berhak
atas Uang Servis.
Uang
Servis adalah tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka
jasa pelayanan pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel.
4. 4. Hak
untuk Melaksanakan Ibadah bagi Karyawan
Pekerja
mempunyai hak untuk tidak masuk bekerja dan tetap dibayar dalam rangka
menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya. Yang dimaksud dengan
menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah melaksanakan kewajiban
ibadah menurut agamanya yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
5. 5. Cuti
Karena Anggota Keluarga Meninggal
Pekerja
berhak tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan jika suami atau istri atau
anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu
rumah meninggal dunia dan tetap berhak dibayar selama 1 (satu) hari.
6. 6. Berhak
Atas Transportasi Pulang bagi Karyawan
Pekerja
perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan
pukul 05.00 berhak untuk difasilitasi dengan angkutan antar jemput.
7. 7. Ruangan
Menyusui
Pekerja
perempuan yang anaknya masih menyusu berhak diberi kesempatan untuk menyusui
anaknya selama waktu kerja dan juga berhak atas fasilitas ruang atau fasilitas
khusus yang disediakan oleh perusahaan bagi ibu yang menyusui untuk menyusui
dan memerah ASI.
8. 8. Tunjangan
Melahirkan
Pada
dasarnya tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa pekerja berhak untuk
mendapatkan tunjangan melahirkan. Tetapi perlu diketahui pekerja berhak
didaftarkan oleh perusahaan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jika belum
didaftarkan maka pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya
membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS
Kesehatan antara lain pemeriksaan ibu hamil dan rawat inap tingkat pertama
sesuai dengan indikasi medis mencakup pertolongan persalinan pervaginam bukan
risiko tinggi serta pertolongan persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit
pervaginam bagi Puskesmas PONED.
9. 9. Cuti
Menikah
Pekerja
dapat tidak masuk kerja karena alasan menikah dan pengusaha tetap wajib
membayar upahnya. Upah yang dibayarkan kepada pekerja yang tidak masuk bekerja
karena menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar