Selain Gaji, Cuti, dan Uang Lembur, Masih ada lho hak-hak kamu sebagai Pekerja.

 

Selain Gaji, Cuti, dan Uang Lembur, Masih ada lho hak-hak kamu sebagai Pekerja.



Setiap pekerja atau buruh wajib mengetahui hak-hak apa saja yang harus kamu dapatkan sebagai pekerja. Jangan keliru ya, hak kamu sebagai pekerja tidak hanya gaji, upah, uang lembur, THR, cuti, dan pesangon, tapi masih banyak hak-hak lain yang berhak kamu dapatkan. Apa saja itu? Yuk kita simak pembahasan berikut.

1.     1. Fasilitas KPR Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh manfaat Kredit Pemilikan Rumah yang dibiayai dari dana investasi Jaminan Hari Tua.

Program Kredit Pemilikan Rumah ini merupakan salah satu jenis Manfaat Layanan Tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan. Manfaat Layanan Tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan ini terdiri dari : Pinjaman Uang Muka Perumahan, Kredit Kepemilikan Rumah, dan Pinjaman Renovasi Perumahan.

2.     2. Berhak Atas Jaminan Kecelakaan Kerja

Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja menerima Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Kecelakaan kerja itu bisa mengakibatkan kecacatan dan kematian. Pekerja yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja berhak untuk mendapatkan santunan yaitu santunan cacat.

Bagi pekerja yang meninggal dunia dalam hubungan kerja mendapatkan santunan berupa uang yang meliputi : santunan kematian dan biaya pemakaman.

3.     3. Uang Servis Bagi Pekerja di Hotel

Pekerja/Buruh yang bekerja mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu serta pekerja outsourcing pada Pengusaha yang menjalankan Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel berhak atas Uang Servis.

Uang Servis adalah tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel.

4.     4. Hak untuk Melaksanakan Ibadah bagi Karyawan

Pekerja mempunyai hak untuk tidak masuk bekerja dan tetap dibayar dalam rangka menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya. Yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah melaksanakan kewajiban ibadah menurut agamanya yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.

5.     5. Cuti Karena Anggota Keluarga Meninggal

Pekerja berhak tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan jika suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia dan tetap berhak dibayar selama 1 (satu) hari.

6.     6. Berhak Atas Transportasi Pulang bagi Karyawan

Pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 berhak untuk difasilitasi dengan angkutan antar jemput.

7.     7. Ruangan Menyusui

Pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu berhak diberi kesempatan untuk menyusui anaknya selama waktu kerja dan juga berhak atas fasilitas ruang atau fasilitas khusus yang disediakan oleh perusahaan bagi ibu yang menyusui untuk menyusui dan memerah ASI.

8.     8. Tunjangan Melahirkan

Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa pekerja berhak untuk mendapatkan tunjangan melahirkan. Tetapi perlu diketahui pekerja berhak didaftarkan oleh perusahaan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jika belum didaftarkan maka pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan antara lain pemeriksaan ibu hamil dan rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis mencakup pertolongan persalinan pervaginam bukan risiko tinggi serta pertolongan persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED.

9.     9. Cuti Menikah

Pekerja dapat tidak masuk kerja karena alasan menikah dan pengusaha tetap wajib membayar upahnya. Upah yang dibayarkan kepada pekerja yang tidak masuk bekerja karena menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari.





Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara