Ini 5 Istilah Hukum Seputar Persidangan

 

Ini 5 Istilah Hukum Seputar Persidangan



Yuk simak istilah-istilah hukum berikut ini

1.   Sidang Terbuka Untuk Umum

Persidangan terbuka untuk umum artinya masyarakat umum boleh hadir dalam persidangan di pengadilan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim.

2.   Argumentum A Contrario

Argumentum a contrario, yaitu menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dengan peristiwa yang diatur dalam undang-undang.

3.   Argumentum Per Analogiam

Argumentum per analogiam atau sering disebut analogi. Pada analogi, peristiwa yang berbeda namun serupa, sejenis atau mirip yang diatur dalam undang-undang diperlakukan sama.

4.   Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)

Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

5.   Contempt of Court

Contempt of Court adalah sikap-sikap yang dapat dikategorikan dan dikualifikasikan penghinaan terhadap lembaga peradilan.





Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara