Ini 5 Istilah Hukum Seputar Persidangan
Ini 5 Istilah Hukum
Seputar Persidangan
Yuk simak
istilah-istilah hukum berikut ini
1. Sidang Terbuka Untuk Umum
Persidangan terbuka
untuk umum artinya masyarakat umum boleh hadir dalam persidangan di pengadilan
yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim.
2. Argumentum A Contrario
Argumentum a contrario,
yaitu menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada
perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dengan peristiwa
yang diatur dalam undang-undang.
3. Argumentum Per Analogiam
Argumentum per
analogiam atau sering disebut analogi. Pada analogi, peristiwa yang berbeda
namun serupa, sejenis atau mirip yang diatur dalam undang-undang diperlakukan
sama.
4. Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard
(NO)
Putusan NO merupakan
putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan
gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak
ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek
gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
5. Contempt of Court
Contempt of Court
adalah sikap-sikap yang dapat dikategorikan dan dikualifikasikan penghinaan
terhadap lembaga peradilan.
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar