Ini 5 Pasang Istilah Hukum yang Sering Tertukar

 

Ini 5 Pasang Istilah Hukum yang Sering Tertukar



Serupa tapi tak sama. Berikut adalah istilah hukum yang suka ketuker nih artinya. Simak yuk.

1.     a. Perdata

Hukum perdata bersifat privat yang mengatur mengenai hubungan perseorangan. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum..

b.Pidana

Hukum pidana merupakan ketentuan yang mengatur tindakan apa yang tidak boleh dilakukan, dimana saat tindakan tersebut dilakukan terdapat sanksi bagi orang yang melakukannya. Hukum pidana ditujukan untuk kepentingan umum.

2.     a. Pengadilan

Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

b.Peradilan

Peradilan adalah suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara.

 

3.     A. Putusan

Keputusan berupa vonis hakim yang bertujuan mengakhiri dan menyelesaikan suatu sengketa atau perkara dalam suatu tingkat peradilan tertentu.

B. Keputusan (Beschikking)

Digunakan untuk menyebut hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan admnistratif. Selalu bersifat individual dan kongkrit. Produk keputusan digugat melalui peradilan tata usaha negara.

4.     A. Grasi

Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi)

B. Remisi

Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan).

5.     A. Mahkamah Agung (MA)

MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan wewenang lain yang diberikan undang-undang. (Pasal 2 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 24A UUD 1945).

B. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945,. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. (pasal 1 dan Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 dan Pasal 24C UUD 1945).





Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara