Ini 5 Pasang Istilah Hukum yang Sering Tertukar
Ini
5 Pasang Istilah Hukum yang Sering Tertukar
Serupa
tapi tak sama. Berikut adalah istilah hukum yang suka ketuker nih artinya.
Simak yuk.
1. a.
Perdata
Hukum
perdata bersifat privat yang mengatur mengenai hubungan perseorangan. Oleh
karena itu, ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata hanya berdampak langsung
bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada
kepentingan umum..
b.Pidana
Hukum
pidana merupakan ketentuan yang mengatur tindakan apa yang tidak boleh
dilakukan, dimana saat tindakan tersebut dilakukan terdapat sanksi bagi orang
yang melakukannya. Hukum pidana ditujukan untuk kepentingan umum.
2. a.
Pengadilan
Pengadilan
adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
b.Peradilan
Peradilan
adalah suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas
memeriksa, memutus dan mengadili perkara.
3. A.
Putusan
Keputusan
berupa vonis hakim yang bertujuan mengakhiri dan menyelesaikan suatu sengketa
atau perkara dalam suatu tingkat peradilan tertentu.
B.
Keputusan (Beschikking)
Digunakan
untuk menyebut hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan
admnistratif. Selalu bersifat individual dan kongkrit. Produk keputusan digugat
melalui peradilan tata usaha negara.
4. A.
Grasi
Pengampunan
berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana
kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi)
B.
Remisi
Pengurangan
masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (Pasal 1
angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan).
5. A.
Mahkamah Agung (MA)
MA
berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan wewenang lain yang diberikan
undang-undang. (Pasal 2 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal
24A UUD 1945).
B.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mempunyai
wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945,. memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum. (pasal 1 dan Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2013 dan Pasal 24C UUD 1945).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar