Nggak Cuma Kecelakaan Kerja Ini Jaminan Lain yang Karyawan Dapat!

Nggak Cuma Kecelakaan Kerja Ini Jaminan Lain yang Karyawan Dapat!



Selain Jaminan Kecelakaan Kerja, karyawan juga berhak mendapatkan manfaat jaminan sosial lainnya lho. Seperti Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan juga Jaminan Kesehatan. Bagaimana sih ketentuannya?

1.   Pihak yang Berhak Mendapatkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta yang mendapatkan jaminan sosial kepada BPJS dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS (Pasal 14 UU BPJS dan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012

Yang berhak setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.

2.   Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja (Pasal 1 angka 1 PP 44/2015).

Kecelakaan kerja yang dimaksud adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja (Pasal 1 angka 14 UU SJSN).

3.   Jaminan Kematian (JKM)

Adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja yang terdiri atas :

a.    Santunan sekaligus Rp. 16.200.000,oo

b.    Santunan berkala 24 x Rp. 200 ribu = Rp. 4.8 juta

c.    Biaya pemakanman sebesar Rp. 3 juta

d.   Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 5 (lima) tahun (Pasal 1 angka 2 dan pasal 34 ayat (1) PP 44/2015).

4.   Jaminan Hari Tua (JHT).

Adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pension berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Manfaat JHT juga diberikan kepada peserta yang berhenti bekerja, yakni :

a.   Peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja;

b.   Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

c.  Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. Manfaat JHT ini dibayar secara sekaligus (Pasal 1 angka 1, Pasal 22 ayat (1), (2) dan (3) PP 46/2015 serta Pasal 3 Permenaker 19/2015).

5.   Jaminan Kesehatan

Adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran Jaminan Kesehatan atau iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Bagi pekerja, iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja (Pasal 1 angka 1, Pasal 22 ayat (1), (2) dan (3) PP 46/2015 serta Pasal 3 Permenaker 19/2015).




Sumber : Ig klinikhukum 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara