Nggak Cuma Kecelakaan Kerja Ini Jaminan Lain yang Karyawan Dapat!
Nggak
Cuma Kecelakaan Kerja Ini Jaminan Lain yang Karyawan Dapat!
Selain
Jaminan Kecelakaan Kerja, karyawan juga berhak mendapatkan manfaat jaminan
sosial lainnya lho. Seperti Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan juga Jaminan
Kesehatan. Bagaimana sih ketentuannya?
1. Pihak yang Berhak Mendapatkan Manfaat
BPJS Ketenagakerjaan
Pemberi kerja secara
bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta yang
mendapatkan jaminan sosial kepada BPJS dan pekerja berhak untuk mendaftarkan
diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja
apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS
(Pasal 14 UU BPJS dan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS jo. Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 82/PUU-X/2012
Yang berhak setiap
orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di
Indonesia.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Adalah manfaat berupa
uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta
mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja
(Pasal 1 angka 1 PP 44/2015).
Kecelakaan kerja yang
dimaksud adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk
kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau
sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja (Pasal 1 angka
14 UU SJSN).
3. Jaminan Kematian (JKM)
Adalah manfaat uang
tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan
akibat kecelakaan kerja yang terdiri atas :
a. Santunan sekaligus Rp. 16.200.000,oo
b. Santunan berkala 24 x Rp. 200 ribu = Rp.
4.8 juta
c. Biaya pemakanman sebesar Rp. 3 juta
d. Beasiswa pendidikan anak diberikan
kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan
telah memiliki masa iuran paling singkat 5 (lima) tahun (Pasal 1 angka 2 dan
pasal 34 ayat (1) PP 44/2015).
4. Jaminan Hari Tua (JHT).
Adalah manfaat uang
tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pension berusia
56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Manfaat JHT juga
diberikan kepada peserta yang berhenti bekerja, yakni :
a. Peserta mengundurkan diri, peserta
terkena pemutusan hubungan kerja;
b. Peserta yang meninggalkan Indonesia
untuk selama-lamanya.
c. Besarnya manfaat JHT adalah sebesar
nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya
yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. Manfaat JHT ini dibayar secara
sekaligus (Pasal 1 angka 1, Pasal 22 ayat (1), (2) dan (3) PP 46/2015 serta
Pasal 3 Permenaker 19/2015).
5. Jaminan Kesehatan
Adalah jaminan berupa
perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan
dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada
setiap orang yang telah membayar iuran Jaminan Kesehatan atau iuran Jaminan
Kesehatannya dibayar oleh pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Bagi
pekerja, iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja (Pasal 1 angka 1, Pasal 22 ayat
(1), (2) dan (3) PP 46/2015 serta Pasal 3 Permenaker 19/2015).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar