Netizen “Nyinyir” Bisa Diancam Pidana Kalau Comment Kayak Gini!

 

Netizen “Nyinyir” Bisa Diancam Pidana Kalau Comment Kayak Gini!



Wahai netizen yang baik dan budiman, jangan suka komentar “nyinyir” yah. Komentar nyinyir kamu bisa saja diancam pidana lho kalau komentar kayak berikut ini!

1.     1. Body Shaming

Body shaming merupakan bentuk dari tindakan mengejek/menghina dengan mengomentari fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang (Oxford Living Dictionaries).

Komentar body shaming di sosial media dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan jika komentar tersebut berupa makian yang bersifat menghina, sanksinya pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta (Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan perubahannya.

2.     2. Pencemaran Nama Baik

Mengirimkan komentar di sosial media yang memiliki muatan pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta (Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan perubahannya).

3.     3. Bermuatan kesusilaan

Jika netizen mengeluarkan komentar di sosial media yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar (pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan perubahannya).

4.     4. Komentar Hoax

Bagi orang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sanksinya adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun. Jika orang menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita itu bohong maka sanksinya adalah hukuman penjara maksimal 3 tahun (Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 1/1946).

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa kabar itu akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran, sanksinya adalah hukuman penjara maksimal 2 tahun (Pasal 15 UU 1/1946).

5.     5. Komentar Mengancam

Berkomentar di sosial media yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta (Pasal 45B jo. Pasal 29 UU ITE dan perubahannya).




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara