Netizen “Nyinyir” Bisa Diancam Pidana Kalau Comment Kayak Gini!
Netizen
“Nyinyir” Bisa Diancam Pidana Kalau Comment Kayak Gini!
Wahai
netizen yang baik dan budiman, jangan suka komentar “nyinyir” yah. Komentar
nyinyir kamu bisa saja diancam pidana lho kalau komentar kayak berikut ini!
1. 1. Body
Shaming
Body
shaming merupakan bentuk dari tindakan mengejek/menghina dengan mengomentari
fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang (Oxford Living
Dictionaries).
Komentar
body shaming di sosial media dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan jika
komentar tersebut berupa makian yang bersifat menghina, sanksinya pidana
penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta (Pasal 45
ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan perubahannya.
2. 2. Pencemaran
Nama Baik
Mengirimkan
komentar di sosial media yang memiliki muatan pencemaran nama baik dapat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 750 juta (Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan perubahannya).
3. 3. Bermuatan
kesusilaan
Jika
netizen mengeluarkan komentar di sosial media yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan, dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar (pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat
(1) UU ITE dan perubahannya).
4. 4. Komentar
Hoax
Bagi
orang yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja
menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sanksinya adalah hukuman penjara
maksimal 10 tahun. Jika orang menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan
yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat
menyangka bahwa berita itu bohong maka sanksinya adalah hukuman penjara
maksimal 3 tahun (Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 1/1946).
Barangsiapa
menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak
lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa kabar itu akan atau
sudah dapat menerbitkan keonaran, sanksinya adalah hukuman penjara maksimal 2
tahun (Pasal 15 UU 1/1946).
5. 5. Komentar
Mengancam
Berkomentar
di sosial media yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta (Pasal 45B jo. Pasal 29 UU ITE
dan perubahannya).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar