Ekspat, Kini tak Asing Lagi
Ekspat,
Kini tak Asing Lagi
Para
Ekspat atau tenaga kerja asing (“TKA”) kini telah sering kita jumpai di
beberapa perusahaan. Namun, mereka tidak serta merta dapat diperlakukan
selayaknya tenaga kerja lokal. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,
misalnya larangan bagi mereka menduduki jabatan-jabatan tertentu. Apa saja
ketentuan terkait TKA lainnya? Yuk, simak ringkasannya dalam info berikut ini,
semoga bermanfaat.
1. Pengutamaan
Tenaga Kerja Lokal
Setiap
pemberi kerja TKA mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua
jenis jabatan yang tersedia (Pasal 4 ayat (2) Permenaker 10/2018).
2. Syarat
Menjadi TKA di Indonesia
Setiap
TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA wajib memenuhi persayaratan :
a. 1. Memiliki
pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
b. 2. Memiliki
sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun yang
sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
c. 3. Mengalihkan
keahliannya kepada tenaga kerja pendamping;
d. 4. Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan;
dan
e. 5. Memiliki
izin tinggal terbatas (itas) untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang
(Pasal
5 Permenaker 10/2018).
3. Pendaftaran
TKA
Pelaku
usaha yang akan mempekerjakan TKA mengajukan pengesahan Rencana Penggunaan TKA
(RPTKA), dengan mengisi data pada laman Onlne Single Submission (OSS) berupa :
a. Alasan
penggunaan TKA;
b. a. Jabatan
dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
c. b. Jangka
waktu penggunaan TKA;
d. c. Penunjukan
tenaga kerja indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan; dan
e. Jumlah
TKA.
(Pasal
29 ayat (1) dan (2) PP 24/2019).
4. Jabatan-Jabatan
yang Dilarang
a. Direktur Personalia (Personnel
Director);
b.
Manajer Hubungan Industrial (Industrial
Relation Manager);
c. Manajer Personalia (Human Resource
Manager);
d.
Supervisor Pengembangan Personalia
(Personnel Development Supervisor);
e. Supervisor Perekrutan Personalia
(Personnel Recruitment Supervisor);
f. Supervisor (Personnel Placement
Supervisor).
(Pasal 46 ayat (2) UU
Ketenagakerjaan jo. Lampiran Kepmenakertrans 40/2012).
g. Supervisor Pembinaan Karier Pegawai
(Employee Caree Development Supervisor);
h. Penata Usaha Personalia (Personnel
Declare Administraor);
i. Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive
Officer)
j. Ahli Pengembangan Personalia dan Karier
(Personnel and Careers Specialist);
k. Penasihat Kareir (Career Advisor);
(Pasal 46 ayat (2) UU
Ketenagakerjaan jo. Lampiran Kepmenakertrans 40/2012).
l. Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor);
m. Pembimbing
dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
n. Perantara Tenaga Kerja (Employee
Mediator);
o. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training
Administrator);
p. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
q. Analis Jabatan (Job Analyst);
r. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai
(Occupational Safety Specialist).
(Pasal 46 ayat (2) UU
Ketenagakerjaan jo. Lampiran Kepmenakertrans 40/2012).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar