Ekspat, Kini tak Asing Lagi

 

Ekspat, Kini tak Asing Lagi



Para Ekspat atau tenaga kerja asing (“TKA”) kini telah sering kita jumpai di beberapa perusahaan. Namun, mereka tidak serta merta dapat diperlakukan selayaknya tenaga kerja lokal. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, misalnya larangan bagi mereka menduduki jabatan-jabatan tertentu. Apa saja ketentuan terkait TKA lainnya? Yuk, simak ringkasannya dalam info berikut ini, semoga bermanfaat.

1.     Pengutamaan Tenaga Kerja Lokal

Setiap pemberi kerja TKA mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia (Pasal 4 ayat (2) Permenaker 10/2018).

2.     Syarat Menjadi TKA di Indonesia

Setiap TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA wajib memenuhi persayaratan :

a.      1. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;

b.    2.  Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun yang sesuai          dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;

c.     3.  Mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping;

d.     4.  Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan; dan

e.     5.  Memiliki izin tinggal terbatas (itas) untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang

(Pasal 5 Permenaker 10/2018).

3.     Pendaftaran TKA

Pelaku usaha yang akan mempekerjakan TKA mengajukan pengesahan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA), dengan mengisi data pada laman Onlne Single Submission (OSS) berupa :

a.      Alasan penggunaan TKA;

b.     a. Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;

c.     b. Jangka waktu penggunaan TKA;

d.     c. Penunjukan tenaga kerja indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan; dan

e.      Jumlah TKA.

(Pasal 29 ayat (1) dan (2) PP 24/2019).

4.     Jabatan-Jabatan yang Dilarang

a.     Direktur Personalia (Personnel Director);

b.     Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);

c.     Manajer Personalia (Human Resource Manager);

d.     Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);

e.     Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);

f.     Supervisor (Personnel Placement Supervisor).

(Pasal 46 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. Lampiran Kepmenakertrans 40/2012).

g.    Supervisor Pembinaan Karier Pegawai (Employee Caree Development Supervisor);

h.    Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administraor);

i.     Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer)

j.     Ahli Pengembangan Personalia dan Karier (Personnel and Careers Specialist);

k.    Penasihat Kareir (Career Advisor);

(Pasal 46 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. Lampiran Kepmenakertrans 40/2012).

l.     Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor);

m.   Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);

n.    Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);

o.    Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);

p.    Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);

q.    Analis Jabatan (Job Analyst);

r.     Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).

(Pasal 46 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. Lampiran Kepmenakertrans 40/2012).




Sumber : Ig klinikhukum

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara