Percobaan Tindak Pidana (poging)
Percobaan
Tindak Pidana (Poging)
Menurut
R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta
komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 69)
Undang-Undang
tidak memberikan defenisi “percobaan”, tapi dijelaskan ketentuan atau syarat
dapat dihukumnya “percobaan” melakukan kejahatan.
Syarat
:
Suatu
perbuatan dapat disebut percobaan melakukan tindak pidana adalah :
1. - Ada
niat untuk berbuat kejahatan
2. - Sudah
memulai berbuat kejahatan tersebut
Seseorang
harus sudah mulai melakukan perbuatan pelaksanan pada kejahatan itu. Dikatakan perbuatan
pelaksanaan, bila telah memulai suatu elemen peristiwa pidana.
Contoh
: Elemen tindak pidana pencurian ialah “mengambil”, jika pencuri sudah
mengacungkan tangannya untuk mengambil barang, berarti ia telah memulai elemen
“mengambil” tersebut. Jika belum dimulai/baru melakukan perbuatan persiapan,
tidak dapat dihukum.
3. Perbuatan
kejahatan tersebut tidak sampai selesai/tuntas;
a. Karena terhalang oleh sebab tertentu,
diluar keinginan penjahat, misalnya, kepergok oleh polisi yang sedang patrol.
b. Jika
seorang niat berbuat kejahatan dan telah mengawalinya, namun mengurungkan
perbuatan karena timbul penyesalan (kejahatan tidak tuntas), maka tidak dapat
dihukum atas percobaan kejahatan itu, karena batalnya kejahatan tersebut atas
keinginan sendiri.
Sumber
:
1. Bit.ly/Poging
2.
Komentar
Posting Komentar