Percobaan Tindak Pidana (poging)

 

Percobaan Tindak Pidana (Poging)



Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 69)

Undang-Undang tidak memberikan defenisi “percobaan”, tapi dijelaskan ketentuan atau syarat dapat dihukumnya “percobaan” melakukan kejahatan.

Syarat :

Suatu perbuatan dapat disebut percobaan melakukan tindak pidana adalah :

1.    - Ada niat untuk berbuat kejahatan

2.    - Sudah memulai berbuat kejahatan tersebut

Seseorang harus sudah mulai melakukan perbuatan pelaksanan pada kejahatan itu. Dikatakan perbuatan pelaksanaan, bila telah memulai suatu elemen peristiwa pidana.

Contoh : Elemen tindak pidana pencurian ialah “mengambil”, jika pencuri sudah mengacungkan tangannya untuk mengambil barang, berarti ia telah memulai elemen “mengambil” tersebut. Jika belum dimulai/baru melakukan perbuatan persiapan, tidak dapat dihukum.

3.     Perbuatan kejahatan tersebut tidak sampai selesai/tuntas;

a.  Karena terhalang oleh sebab tertentu, diluar keinginan penjahat, misalnya, kepergok oleh polisi yang sedang patrol.

b.  Jika seorang niat berbuat kejahatan dan telah mengawalinya, namun mengurungkan perbuatan karena timbul penyesalan (kejahatan tidak tuntas), maka tidak dapat dihukum atas percobaan kejahatan itu, karena batalnya kejahatan tersebut atas keinginan sendiri.



Sumber :

1.     Bit.ly/Poging

2.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara