Perbedaan Perseroan Publik dengan Perseroan Terbuka

 

Perbedaan Perseroan Publik dengan Perseroan Terbuka




Apakah perbedaan mendasar antara Perseroan publik dan Perseroan Terbuka adalah sebagai berikut: (Menurut Pasal 1 angka 22 UU Pasar Modal)

1.   Perseroan Publik

Merupakan perseroan terbuka untuk menjadi Perseroan Publik, harus memenuhi kriteria :

a.     Memiliki pemegang saham sekurang-kurangnya 300 orang

b.     Memiliki modal setor sekurang-kurangnya Rp. 3 miliar.

2.   Pengertian Perseroan Terbuka lebih luas, Perseroan Terbuka (tbk) bisa berupa :

a.      Perseroan publik yang telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik.

b.     Perseroan yang melakukan penawaran umum (public offering) saham di Bursa Efek       (Emiten). Maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya    kepada masyarakat luas (Pasal 1 angka 7 UUPT)

Dasar Hukum;

1.     Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

2.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.




Sumber :

1.     Bit.ly/PerseroanPublikDanTerbuka

2.     Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara