Perbedaan Perseroan Publik dengan Perseroan Terbuka
Perbedaan
Perseroan Publik dengan Perseroan Terbuka
Apakah perbedaan mendasar antara Perseroan publik dan Perseroan Terbuka adalah sebagai berikut: (Menurut Pasal 1 angka 22 UU Pasar Modal)
1. Perseroan Publik
Merupakan perseroan
terbuka untuk menjadi Perseroan Publik, harus memenuhi kriteria :
a. Memiliki pemegang saham
sekurang-kurangnya 300 orang
b.
Memiliki modal setor sekurang-kurangnya
Rp. 3 miliar.
2. Pengertian Perseroan Terbuka lebih luas,
Perseroan Terbuka (tbk) bisa berupa :
a.
Perseroan publik yang telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik.
b. Perseroan
yang melakukan penawaran umum (public offering) saham di Bursa Efek (Emiten).
Maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada
masyarakat luas (Pasal 1 angka 7 UUPT)
Dasar
Hukum;
1.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
2. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sumber
:
1. Bit.ly/PerseroanPublikDanTerbuka
2. Ig
klinikhukum
Komentar
Posting Komentar