Perubahan Pada KPK

 

Perubahan Pada KPK


Telah terjadi banyak perubahan dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dulu, KPK adalah lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Namun saat ini, statusnya telah berubah menjadi lembaga eksekutif. Bahkan, sejumlah perubahan atas UU KPK yang telah disetujui beberapa hari lalu dinilai membelenggu proses pemberantasan tindak pidana korupsi. Apa saja perubahannya? Yuk simak bersama.

1.     Soal Penerbitan SP3

Dulu : KPK tidak berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi

Sekarang : KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap perkara tipikor yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun

(Pasal 40 UU KPK dan draft perubahannya yang telah disetujui).

2.     Penyadapan Independen

Dulu : Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan

Sekarang : Penyadapan dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas yang harus diberikan paling lambat 1 x 24 jam. Penyadapan tersebut dilakukan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.

(Pasal 12 ayat (1) huruf a UU KPK dan draft perubahannya yang telah disetujui).

3.     Penuntutan Independen

Dulu : KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Sekarang : Proses penuntutan kini harus berkoordinasi dengan kejaksaan agung.

(Pasal 3 jo. Pasal 6 huruf c UU KPK dan draft perubahannya yang telah disetujui).

4.     Mengangkat Penyelidik dan Penyidik Independen

Dulu : KPK berwenang mengangkat dan memberhentikan penyelidik, penyidik, dan penuntut secara mandiri. Masing-masing diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK

Sekarang : Pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan penyidik harus dari kepolisian, kejaksaan, dan PPNS sedangkan penyelidik hanya boleh dari kepolisian.

(Pasal 39 ayat (3), Pasal 43 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 51 ayat (1) UU KPK dan draft perubahannya yang telah disetujui).

5.     Kriteria Perkara yang Mendapat Perhatian Publik

Dulu : KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat.

Sekarang : Kriteria “perhatian publik” dalam penanganan korupsi oleh KPK kini telah dihapuskan. Derajat perhatian publik tak lagi menjadi pertimbangan.

(Pasal 11 huruf b UU KPK dan draft perubahannya yang telah disetujui).




Sumber : Ig klinikhukum.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara