Perubahan Pada KPK
Perubahan
Pada KPK
Telah
terjadi banyak perubahan dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dulu,
KPK adalah lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan
manapun. Namun saat ini, statusnya telah berubah menjadi lembaga eksekutif.
Bahkan, sejumlah perubahan atas UU KPK yang telah disetujui beberapa hari lalu
dinilai membelenggu proses pemberantasan tindak pidana korupsi. Apa saja
perubahannya? Yuk simak bersama.
1.
Soal Penerbitan SP3
Dulu : KPK tidak
berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan
(SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi
Sekarang : KPK
berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap perkara tipikor
yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama
2 tahun
(Pasal 40 UU KPK dan
draft perubahannya yang telah disetujui).
2.
Penyadapan Independen
Dulu : Dalam
melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang melakukan
penyadapan dan merekam pembicaraan
Sekarang : Penyadapan
dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas yang
harus diberikan paling lambat 1 x 24 jam. Penyadapan tersebut dilakukan selama
6 bulan dan dapat diperpanjang.
(Pasal 12 ayat (1)
huruf a UU KPK dan draft perubahannya yang telah disetujui).
3.
Penuntutan Independen
Dulu : KPK adalah
lembaga negara yang dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
terhadap tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh
kekuasaan manapun.
Sekarang : Proses
penuntutan kini harus berkoordinasi dengan kejaksaan agung.
(Pasal 3 jo. Pasal 6
huruf c UU KPK dan draft perubahannya yang telah disetujui).
4.
Mengangkat Penyelidik dan Penyidik
Independen
Dulu : KPK berwenang
mengangkat dan memberhentikan penyelidik, penyidik, dan penuntut secara
mandiri. Masing-masing diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan
kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK
Sekarang : Pegawai KPK
merupakan anggota Korps Profesi Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pengangkatan penyidik harus dari kepolisian, kejaksaan, dan
PPNS sedangkan penyelidik hanya boleh dari kepolisian.
(Pasal 39 ayat (3),
Pasal 43 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 51 ayat (1) UU KPK dan draft
perubahannya yang telah disetujui).
5.
Kriteria Perkara yang Mendapat Perhatian
Publik
Dulu : KPK berwenang
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang
mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat.
Sekarang : Kriteria
“perhatian publik” dalam penanganan korupsi oleh KPK kini telah dihapuskan.
Derajat perhatian publik tak lagi menjadi pertimbangan.
(Pasal 11 huruf b UU
KPK dan draft perubahannya yang telah disetujui).
Sumber : Ig
klinikhukum.
Komentar
Posting Komentar