5 Aspek Hukum Pernikahan Dini
5
Aspek Hukum Pernikahan Dini
Belakangan
ini sangat marak terjadi fenomena pernikahan dini di kalangan masyarakat.
Sebenarnya boleh tidak ya pernikahan dini itu menurut hukum Indonesia? Berapa
sih batasan umur yang diizinkan menikah?
1. Usia Pernikahan yang Diizinkan
Secara umum perkawinan
hanya diizinkan jika para pihak, pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak
wanita sudah mencapai umur 16 tahun. (Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan)
2. Bolehkah Menikah di Bawah Umur?
Pernikahan di bawah
umur (pernikahan dini) tetap dapat dilangsungkan dengan syarat kedua orang tua
laki-laki maupun kedua orang tua perempuan meminta dispensasi atas ketentuan
umur kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri
bagi yang non-Islam. (Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan)
3. Pernikahan Dini Tanpa Restu Orang Tua
Pada dasarnya
perkawinan untuk orang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin
kedua orang tua, atau izin salah satu orang tua sudah meninggal, atau wali jika
kedua orang tua sudah meninggal. (Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan). Jadi
pernikahan dini itu harus dengan restu orang tua ya..
4. Prosedur Melangsungkan Pernikahan Dini
Para mempelai harus
memenuhi persyaratan :
a. Dispensasi atas ketentuan umur kepada
Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang
non-Islam.
b. Izin
tertulis/izin Pengadilan apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya
belum mencapai umur 21 tahun.
Syarat
tersebut harus dipenuhi karena akan diteliti oleh Pegawai Pencatat. Apabila ternyata
dari hasil penelitian belum terpenuhi persyaratan tersebut, maka akan segera
diberitahukan kepada calon mempelai atau kepada orang tua atau kepada wakilnya
untuk segera memenuhi persyaratan. (Pasal 6 ayat (2) Jo. Pasal 7 ayat (2) UU
Perkawinan jis. Pasal 6 dan Pasal 7 PP Perkawinan).
5. Risiko Hukum Kawin Lari dengan Anak di
Bawah Umur
Kawin lari berarti
menikah tanpa izin orang tua. Pernikahan yang dilangsungkan dengan orang yang
belum berumur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
Jika kawin lari maka si
laki-laki bisa dipidana karena membawa pergi seorang wanita tanpa sepengetahuan
orang tua. Jika kawin (membawa pergi seorang wanita) dengan tipu muslihat,
kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana dengan pidana penjara paling
lama Sembilan tahun. (Pasal 332 ayat (1) KUHP).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar