Biar Nggak Kesandung Hukum, Yuk Pahami 5 Aspek Bermedia Sosial!
Biar
Nggak Kesandung Hukum, Yuk Pahami 5 Aspek Bermedia Sosial!
Hati-hati
ya bermain di sosial media, jangan sampe kamu kesandung hukum. Biar ga kena
masalah hukum, yuk cek aturan-aturan berikut ini.
1. 1. Jerat
Hukum jika Merekam lalu Mempertontonkan Video Orang Mandi
Seseorang
yang merekam orang lain yang sedang mandi di dalam kamar mandi, kemudian
mempertontonkan video tersebut kepada orang lain dapat diancam pidana, mulai
dari penjara paling singkat 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 6
miliar. (Pasal 35 jo. Pasal 9 UU Pornografi, Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) UU
Pornografi, Pasal 32 jo. Pasal 6 UU Pornografi)
2. 2. Jerat
Hukum Penyebar Ujaran Kebencian di Youtube
Youtube
mendukung kebebasan berbicara. Namun, Youtube dengan tegas melarang ujaran
kebencian. Ujaran kebencian menurut SE Kepolisian tentang Hate Speech dapat
berupa tindak pidana di KUHP yang memiliki tujuan atau bisa berdampak pada
tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.
Apabila
tindakan ujaran berupa penghinaan dan/atau fitnah, maka penyebarannya di You
Tube dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan pidana
penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta.
3. 3. Hukumnya
Mengirim Screenshot Chat yang telah Dimanipulasi
Apabila
fail screenshot tersebut sudah diedit dengan tujuan dipalsukan atau dimanipulasi
sehingga yang ditampilkan bukan isi percakapan yang sebenarnya, maka pelaku
dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2
miliar (Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU ITE)
4. 4. Hukumnya
Menulis Kata-Kata Kasar di Medsos yang Ditujukan Kepada Pemerintah
Pelaku
penghinaan melalui media sosial dapat dijerat dengan UU ITE maupun KUHP. Selain
dalam UU ITE, dalam KUHP juga diatur mengenai berbagai tindak pidana penghinaan
terhadap pemerintah beserta ancaman pidananya. Seseorang baru dapat dijerat
apabila ada pengaduan dari pemerintah yang mengalami penghinaan. (Pasal 27 ayat
(3) UU ITE, Pasal 207 KUHP).
5. 5. Sanksi
bagi Pem-Bully di Media Sosial
Bullying
dalam bentuk penghinaan yang dilakukan di media sosial dilarang oleh UU ITE dan
perubahannya. Adapun ancaman pidana bagi pelaku pencemaran baik di media sosial
adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750
juta. (Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar