Biar Nggak Kesandung Hukum, Yuk Pahami 5 Aspek Bermedia Sosial!

 

Biar Nggak Kesandung Hukum, Yuk Pahami 5 Aspek Bermedia Sosial!


Hati-hati ya bermain di sosial media, jangan sampe kamu kesandung hukum. Biar ga kena masalah hukum, yuk cek aturan-aturan berikut ini.

1.     1. Jerat Hukum jika Merekam lalu Mempertontonkan Video Orang Mandi

Seseorang yang merekam orang lain yang sedang mandi di dalam kamar mandi, kemudian mempertontonkan video tersebut kepada orang lain dapat diancam pidana, mulai dari penjara paling singkat 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 6 miliar. (Pasal 35 jo. Pasal 9 UU Pornografi, Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, Pasal 32 jo. Pasal 6 UU Pornografi)

2.     2. Jerat Hukum Penyebar Ujaran Kebencian di Youtube

Youtube mendukung kebebasan berbicara. Namun, Youtube dengan tegas melarang ujaran kebencian. Ujaran kebencian menurut SE Kepolisian tentang Hate Speech dapat berupa tindak pidana di KUHP yang memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.

Apabila tindakan ujaran berupa penghinaan dan/atau fitnah, maka penyebarannya di You Tube dapat dikenakan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta.

3.     3. Hukumnya Mengirim Screenshot Chat yang telah Dimanipulasi

Apabila fail screenshot tersebut sudah diedit dengan tujuan dipalsukan atau dimanipulasi sehingga yang ditampilkan bukan isi percakapan yang sebenarnya, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2 miliar (Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU ITE)

4.     4. Hukumnya Menulis Kata-Kata Kasar di Medsos yang Ditujukan Kepada Pemerintah

Pelaku penghinaan melalui media sosial dapat dijerat dengan UU ITE maupun KUHP. Selain dalam UU ITE, dalam KUHP juga diatur mengenai berbagai tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah beserta ancaman pidananya. Seseorang baru dapat dijerat apabila ada pengaduan dari pemerintah yang mengalami penghinaan. (Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 207 KUHP).

5.     5. Sanksi bagi Pem-Bully di Media Sosial

Bullying dalam bentuk penghinaan yang dilakukan di media sosial dilarang oleh UU ITE dan perubahannya. Adapun ancaman pidana bagi pelaku pencemaran baik di media sosial adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta. (Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016). 




Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara