Suami Meninggalkan Keluarga Tanpa Kabar
Suami
Meninggalkan Keluarga Tanpa Kabar
a. Seorang suami yang meninggalkan keluarga tanpa kabar :
a. Tergolong tindakan menelantarkan istri dan anak (UU Penghapusan KDRT)
b. b. Dapat
dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 15
juta. (Pasal 49 UU Penghapusan KDRT)
c. c. Istri
dapat mengajukan gugatan perceraian apabila telah berlangsung setidaknya 2 tahun
berturut- turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah. (KHI)
Kewajiban
Suami diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
berikut kewajibannya ;
a. a. Melindungi
Istri
b. b. Memberi
keperluan hidup sesuai kemampuan
c. c. Menafkahi
istri
Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan.
Memberi
biaya pendidikan dan perawatan bagi anak, sampai anak menikah atau mandiri,
bahkan jika perkawinan suami dan istri putus sekalipun.
Dasar
Hukum :
1. 1. Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. 2. Pasal
9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan KDRT)
3. 3. Kompilasi
Hukum Islam (KHI).
Sumber
:
a. Bit.ly/SuamiPergi
b. Ig
klinikhukum
Komentar
Posting Komentar