Suami Meninggalkan Keluarga Tanpa Kabar

 

Suami Meninggalkan Keluarga Tanpa Kabar




a.      Seorang suami yang meninggalkan keluarga tanpa kabar :

         a. Tergolong tindakan menelantarkan istri dan anak (UU Penghapusan KDRT)

b.       b. Dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta. (Pasal            49 UU Penghapusan KDRT)

c.      c. Istri dapat mengajukan gugatan perceraian apabila telah berlangsung setidaknya 2 tahun berturut-           turut  tanpa izin dan tanpa alasan yang sah. (KHI)

Kewajiban Suami diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, berikut kewajibannya ;

a.         a. Melindungi Istri

b.         b. Memberi keperluan hidup sesuai kemampuan

c.         c. Menafkahi istri

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Memberi biaya pendidikan dan perawatan bagi anak, sampai anak menikah atau mandiri, bahkan jika perkawinan suami dan istri putus sekalipun.

Dasar Hukum :

1.       1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

2.       2. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah              Tangga (UU Penghapusan KDRT)

3.      3. Kompilasi Hukum Islam (KHI).





Sumber :

a.      Bit.ly/SuamiPergi

b.     Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara