Yuk Refresh Ingatan Lagi! Ini Asas-Asas Dalam Hukum Pidana
Yuk
Refresh Ingatan Lagi! Ini Asas-Asas Dalam Hukum Pidana
Sudah
pernah dengar belum asas-asas hukum pidana berikut ini? Udah pada tahu artinya
gak? kalau belum tau, yuk kita simak bersama penjelasan berikut!
1. Asas Universalitas
Asas universalitas pada
intinya menentukan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi
siapa saja, termasuk orang-orang asing yang di luar wilayah Indonesia yang
melakukan kejahatan yang melibatkan kepentingan
bersama negara di dunia. (Pasal 4 sub KUHP)
2. Asas Nasional Pasif
Asas nasional pasif
adalah asas yang memperluas berlakunya ketentuan-ketentuan hukum pidana
Indonesia di luar wilayah Indonesia berdasar atas kerugian nasional amat besar
yang diakibatkan oleh beberapa kejahatan sehingga siapa saja termasuk orang asing
yang melakukannya di mana saja pantas dihukum oleh pengadilan negara Indonesia.
(Pasal 4 ayat (1) KUHP).
3. Asas Nasional Aktif
Asas nasional aktif
merupakan ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi warga negara
Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara Indonesia.
Prinsip ini dinamakan nasional aktif karena berhubungan dengan keaktifan berupa
kejahatan dari seorang warga negara. (Pasal 5 KUHP)
4. Asas Teritorialitas
Asas teritorialitas
adalah asas yang menganggap hukum pidana Indonesia yaitu tindak pidana. (Pasal 2
KUHP).
5. Asas Legalitas
Asas legalitas adalah
asas yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali
berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. (Pasal
1 ayat (1) KUHP).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar