Yuk Refresh Ingatan Lagi! Ini Asas-Asas Dalam Hukum Pidana

 

Yuk Refresh Ingatan Lagi! Ini Asas-Asas Dalam Hukum Pidana


Sudah pernah dengar belum asas-asas hukum pidana berikut ini? Udah pada tahu artinya gak? kalau belum tau, yuk kita simak bersama penjelasan berikut!

1.   Asas Universalitas

Asas universalitas pada intinya menentukan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja, termasuk orang-orang asing yang di luar wilayah Indonesia yang melakukan kejahatan yang melibatkan kepentingan bersama negara di dunia. (Pasal 4 sub KUHP)

2.   Asas Nasional Pasif

Asas nasional pasif adalah asas yang memperluas berlakunya ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia di luar wilayah Indonesia berdasar atas kerugian nasional amat besar yang diakibatkan oleh beberapa kejahatan sehingga siapa saja termasuk orang asing yang melakukannya di mana saja pantas dihukum oleh pengadilan negara Indonesia. (Pasal 4 ayat (1) KUHP).

3.   Asas Nasional Aktif

Asas nasional aktif merupakan ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara Indonesia. Prinsip ini dinamakan nasional aktif karena berhubungan dengan keaktifan berupa kejahatan dari seorang warga negara. (Pasal 5 KUHP)

4.   Asas Teritorialitas

Asas teritorialitas adalah asas yang menganggap hukum pidana Indonesia yaitu tindak pidana. (Pasal 2 KUHP).

5.   Asas Legalitas

Asas legalitas adalah asas yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. (Pasal 1 ayat (1) KUHP). 




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara