Ayo Ketahui Seluk Beluk seputar THR

 

Ayo Ketahui Seluk Beluk seputar THR


Hayo siapa di sini yang paling ngarep THR pada saat menjelang Hari Raya? Hehehe.. Kalau bicara THR kayaknya gak ada yang gak butuh ya.. Pasti semua orang yang bekerja mendamba mendapatkan THR. Kalau bicara THR, masih banyak info seputar THR yang bisa dibahas, mulai dari kapan dan berapa perhitungan THR yang selayaknya sampai aturan mana yang mengaturnya. Yuk simak bersama.

1.   Tunjangan Hari Raya

Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. (Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016)

2.   Kapan THR dibayarkan?

THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. (Pasal 7 ayat (2) PP Pengupahan dan Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016).

3.   Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR

THR merupakan hak bagi semua pekerja/buruh dalam hubungan kerja, baik karyawan kontrak (PKWT) maupun karyawan tetap (PKWTT), yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. (Pasal 2 Permenaker 6/2016).

4.   Cara Menghitung Besaran THR

Cara menghitung besaran THR adalah :

a.   Pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

b.  Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan selama terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan :

c.      Masa kerja x 1 bulan upah

                                      12

(Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016).

5.   Sanksi bagi Pengusaha yang Terlambat atau Tidak Membayar THR

Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar (tujuh hari sebelum hari raya keagamaan). Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR kepada Pekerja/buruh juga dikenai sanksi administratif. (Pasal 56 PP Pengupahan serta Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (1) Permenaker 6/2016).





Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara