Ayo Ketahui Seluk Beluk seputar THR
Ayo
Ketahui Seluk Beluk seputar THR
Hayo
siapa di sini yang paling ngarep THR pada saat menjelang Hari Raya? Hehehe.. Kalau
bicara THR kayaknya gak ada yang gak butuh ya.. Pasti semua orang yang bekerja
mendamba mendapatkan THR. Kalau bicara THR, masih banyak info seputar THR yang
bisa dibahas, mulai dari kapan dan berapa perhitungan THR yang selayaknya
sampai aturan mana yang mengaturnya. Yuk simak bersama.
1. Tunjangan Hari Raya
Tunjangan Hari Raya
Keagamaan (“THR”) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh
Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
(Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016)
2. Kapan THR dibayarkan?
THR wajib dibayarkan
oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. (Pasal
7 ayat (2) PP Pengupahan dan Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016).
3. Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR
THR merupakan hak bagi semua
pekerja/buruh dalam hubungan kerja, baik karyawan kontrak (PKWT) maupun
karyawan tetap (PKWTT), yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus
menerus atau lebih. (Pasal 2 Permenaker 6/2016).
4. Cara Menghitung Besaran THR
Cara menghitung besaran
THR adalah :
a. Pekerja/buruh yang telah memiliki masa
kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja
1 bulan selama terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara
proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan :
c. Masa
kerja x 1 bulan upah
12
(Pasal
3 ayat (1) Permenaker 6/2016).
5. Sanksi bagi Pengusaha yang Terlambat
atau Tidak Membayar THR
Pengusaha
yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari
total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha
untuk membayar (tujuh hari sebelum hari raya keagamaan). Pengenaan denda
tersebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR
kepada pekerja/buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR kepada Pekerja/buruh
juga dikenai sanksi administratif. (Pasal 56 PP Pengupahan serta Pasal 10 dan
Pasal 11 ayat (1) Permenaker 6/2016).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar