5 Asas Hukum terkait Hakim dalam Memutus Perkara
5 Asas Hukum terkait
Hakim dalam Memutus Perkara
Asas hukum berikut ini
sering kamu dengar tapi artinya udah tahu belum yaa?
1. Asas Audi Et Alteram Partem
Yaitu seluruh pihak
yang berpekara harus didengarkan pendapatnya.
2. Asas Ius Curia Novit
Ius Curia Novit/Curia
Novit Jus berarti hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga Pengadilan
tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.
3. Asas Nemo Judex Ideoneus In Propria
Causa
Asas Nemo Judex
Ideoneus In Propria Causa berarti bahwa seorang tidak dapat menjadi hakim untuk
mengadili kepentingan dirinya sendiri.
4. Asas In Dubio Pro Reo
Adalah jika terjadi
keragu-raguan apakah Terdakwa bersalah atau tidak maka sebaliknya diberikan hal
yang menguntungkan bagi Terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan.
5. Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur
Res Judicate Pro
Veritate Habetur memiliki arti apa yang diputus hakim harus dianggap benar.
Jika saksi palsu
diajukan dan hakim memutus perkaranya berdasarkan saksi palsu tersebut, jelas
putusannya tidak berdasarkan kesaksian yang benar, tetapi harus dianggap benar,
sampai memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau diputus lain oleh pengadilan
yang lebih tinggi (kalau dimintakan banding atau kasasi).
Komentar
Posting Komentar