5 Asas Hukum terkait Hakim dalam Memutus Perkara

 

5 Asas Hukum terkait Hakim dalam Memutus Perkara


Salah satu prinsip penting Negara Hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam Pasal 24 Ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dan salah satu yang menjadi pelaku dari penyelenggaraan kekuasaan kehakiman adalah Hakim. 

Hakim di tuntut untuk menegakkan hukum dan keadilan bukan memenangkan perkara yang berorientasi pada nilai ekonomi, pragmatis, sehingga dapat mendistorsi moral, nilai etis, teks Undang- Undang, pembelokan pada nilai kebenaran, logika rasionalitas yang berpijak pada penalaran hukum pada asas legalitas formal. Hakim yang akan memutuskan suatu perkara tidak dapat diintervensi atau ditekan oleh pihak manapun.

Asas hukum berikut ini sering kamu dengar tapi artinya udah tahu belum yaa?

1.    Asas Audi Et Alteram Partem

Yaitu seluruh pihak yang berpekara harus didengarkan pendapatnya.

2.    Asas Ius Curia Novit

Ius Curia Novit/Curia Novit Jus berarti hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.

3.    Asas Nemo Judex Ideoneus In Propria Causa

Asas Nemo Judex Ideoneus In Propria Causa berarti bahwa seorang tidak dapat menjadi hakim untuk mengadili kepentingan dirinya sendiri.

4.    Asas In Dubio Pro Reo

Adalah jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa bersalah atau tidak maka sebaliknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan.

5.    Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur

Res Judicate Pro Veritate Habetur memiliki arti apa yang diputus hakim harus dianggap benar.

Jika saksi palsu diajukan dan hakim memutus perkaranya berdasarkan saksi palsu tersebut, jelas putusannya tidak berdasarkan kesaksian yang benar, tetapi harus dianggap benar, sampai memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau diputus lain oleh pengadilan yang lebih tinggi (kalau dimintakan banding atau kasasi).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

Perbedaan Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI