Tidak Hanya Uang Pesangon! Ini adalah Uang yang Kamu Dapatkan Saat Kena PHK

 

Tidak Hanya Uang Pesangon! Ini adalah Uang yang Kamu Dapatkan Saat Kena PHK



Perhatikan 5 hal ini jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja terhadapmu dan orang yang kamu sayangi.

1.   Hak yang didapat jika Terkena PHK atau Resign

Ada dua jenis Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”), yaitu :

a.   PHK Sukarela adalah pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan.

b.  PHK tidak sukarela adalah terjadi karena adanya pelanggaran yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.

Jika terkena PHK maka pekerja akan mendapatkan Uang Pesangon (“UP”) dan atau Uang Penghargaan Masa Kerja (“UPMK”) dan Uang Penggantian Hak (“UPH”). Jenis uang tersebut tidak selalu didapatkan semua oleh pekerja tergantung dari alasan PHK. (Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan)

Bagi pekerja yang resign hanya berhak atas UPH. Tetapi jika pekerja resign yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima UPH ia juga berhak diberikan Uang Pisah. (Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan).

2.   Uang Pesangon

Uang pesangon (“UP”) adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai akibat adanya PHK. (Pasal 1 angka 6 Kepmenakertrans 78/2001)

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan UP, UPMK, dan UPH yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas :

a. Upah Pokok;

                    b.Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada            pekerja/buruh secara Cuma-Cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh (Pasal 157 ayat (2) UU Ketenagakerjaan).

3. Uang Pengganti Hak

Uang Pengganti Hak (“UPH”) meliputi :

a.     - Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b.   - Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh           diterima bekerja;

c.  Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau UPMK bagi yang memenuhi syarat;

d.   Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. (Pasal 154 ayat (4) UU Ketenagakerjaan).

4.Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang Penghargaan Masa Kerja (“UPMK”) adalah uang jasa sebagai penghargaan pengusaha kepada pekerja/buruh yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja (Pasal 1 angka 7 Kepmenakertrans 78/2001).

5.Uang Pisah

Uang pisah diberikan kepada pekerja yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, besarnya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan para pihak (pekerja dan pengusaha) untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 162 ayat (2) UU Ketenagakerjaan).




Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara