Tidak Hanya Uang Pesangon! Ini adalah Uang yang Kamu Dapatkan Saat Kena PHK
Tidak
Hanya Uang Pesangon! Ini adalah Uang yang Kamu Dapatkan Saat Kena PHK
Perhatikan
5 hal ini jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja terhadapmu dan orang yang kamu
sayangi.
1. Hak yang didapat jika Terkena PHK atau
Resign
Ada dua jenis Pemutusan
Hubungan Kerja (“PHK”), yaitu :
a. PHK Sukarela adalah pengunduran diri
buruh tanpa paksaan dan tekanan.
b. PHK tidak sukarela adalah terjadi karena
adanya pelanggaran yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.
Jika terkena PHK maka
pekerja akan mendapatkan Uang Pesangon (“UP”) dan atau Uang Penghargaan Masa
Kerja (“UPMK”) dan Uang Penggantian Hak (“UPH”). Jenis uang tersebut tidak
selalu didapatkan semua oleh pekerja tergantung dari alasan PHK. (Pasal 156
ayat (1) UU Ketenagakerjaan)
Bagi pekerja yang
resign hanya berhak atas UPH. Tetapi jika pekerja resign yang tugas dan
fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima
UPH ia juga berhak diberikan Uang Pisah. (Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU
Ketenagakerjaan).
2. Uang Pesangon
Uang pesangon (“UP”)
adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai akibat
adanya PHK. (Pasal 1 angka 6 Kepmenakertrans 78/2001)
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan UP, UPMK, dan UPH yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas :
a. Upah Pokok;
b.Segala
macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh
dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara Cuma-Cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh
dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian
dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh (Pasal 157 ayat (2) UU
Ketenagakerjaan).
3.
Uang Pengganti Hak
Uang
Pengganti Hak (“UPH”) meliputi :
a. - Cuti
tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. - Biaya
atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana
pekerja/buruh diterima bekerja;
c. Penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus)
dari uang pesangon dan/atau UPMK bagi yang memenuhi syarat;
d. Hal-hal
lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama. (Pasal 154 ayat (4) UU Ketenagakerjaan).
4.Uang
Penghargaan Masa Kerja
Uang
Penghargaan Masa Kerja (“UPMK”) adalah uang jasa sebagai penghargaan pengusaha kepada
pekerja/buruh yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja (Pasal 1 angka 7
Kepmenakertrans 78/2001).
5.Uang Pisah
Uang
pisah diberikan kepada pekerja yang tugas dan fungsinya tidak mewakili
kepentingan pengusaha secara langsung, besarnya dan pelaksanaan pemberiannya,
merupakan kewenangan para pihak (pekerja dan pengusaha) untuk memperjanjikannya
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
(Pasal 162 ayat (2) UU Ketenagakerjaan).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar