Poligami Itu Sungguh Tidak Mudah
Poligami
Itu Sungguh Tidak Mudah
Berkaca
dari kisah “Layangan Putus” yang sempat viral beberapa hari lalu, tak sedikit
netizen mengecam drama poligami di dalamnya. Padahal sesungguhnya jika seorang
wanita, ada hukum yang harus dipatuhi. Si suami bahkan harus mengajukan
permohonan ke pengadilan terlebih dahulu. Yuk simak ringkasan ketentuan dalam
info berkut.
1. 1. Asas
Monogami
UU
Perkawinan menganut asas monogami. Pada asasnya dalam suatu perkawinan,
seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, Seorang wanita hanya boleh
mempunyai seorang suami (pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan dan penjelasannya).
2. 2. Pentingnya
Izin Pengadilan
Dalam
hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, ia wajib mengajukan
permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Pengadilan dapat
memberi izin apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 4
ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan).
3. 3. Alasan
Dibolehkannya Poligami
Pengadilan
hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari
seorang apabila :
a.
Istri tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai istri;
b.
Istri mendapat cacat badan atau penyakit
yang tidak dapat disembuhkan;
c.
Istri tidak dapat melahirkan keturunan
(Pasal 4 ayat (2) UU
Perkawianan).
4. 4. Syarat
Poligami
Untuk
dapat mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari satu orang ke pengadilan,
si suami harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Adanya persetujuan dari
istri/istri-istri;
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu
menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku
adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka (Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan).
5. 5. Akibat
Jika Poligami Tanpa Izin Pengadilan
Perkawinan
yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin dari
Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 56 ayat (3) KHI).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar