Poligami Itu Sungguh Tidak Mudah

 

Poligami Itu Sungguh Tidak Mudah



Berkaca dari kisah “Layangan Putus” yang sempat viral beberapa hari lalu, tak sedikit netizen mengecam drama poligami di dalamnya. Padahal sesungguhnya jika seorang wanita, ada hukum yang harus dipatuhi. Si suami bahkan harus mengajukan permohonan ke pengadilan terlebih dahulu. Yuk simak ringkasan ketentuan dalam info berkut.

1.     1. Asas Monogami

UU Perkawinan menganut asas monogami. Pada asasnya dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan dan penjelasannya).

2.     2. Pentingnya Izin Pengadilan

Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Pengadilan dapat memberi izin apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan).

3.     3. Alasan Dibolehkannya Poligami

Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila :

a.      Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;

b.     Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c.      Istri tidak dapat melahirkan keturunan

(Pasal 4 ayat (2) UU Perkawianan).

4.     4. Syarat Poligami

Untuk dapat mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari satu orang ke pengadilan, si suami harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a.   Adanya persetujuan dari istri/istri-istri;

b.  Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;

c.  Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka (Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan).

5.     5. Akibat Jika Poligami Tanpa Izin Pengadilan

Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 56 ayat (3) KHI).




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara