5 Pengalaman “Ngenes” Saat Belanja Online, Kamu Nomor Berapa?

 

5 Pengalaman “Ngenes” Saat Belanja Online, Kamu Nomor Berapa?



Buat kamu yang suka belanja harus baca ya. Dijamin bakalan melek hukum. Yuk simak bersama…

1.   Ditipu Penjual

Ada 2 rumusan pidana yang masing-masing memiliki sanksi apabila penjual menipu pembeli di online shop, yaitu ;

a.   Penipuan sanksinya pidana penjara paling lama 4 tahun;

b.  Berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sanksinya pidana penjara paling la a6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 378 KUHP dan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE)

2.   Barang Tidak Sesuai dengan Pesanan

Penjual dilarang untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang (Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen)

Ancaman sanksi bagi penjual pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar (Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen).

3.   Penjual Menolak Refund

Penjual dilarang membuat/mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang isinya menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dan menolak refund atas barang dan/atau jasa yang dibeli konsumen (Pasal 18 ayat (1) huruf b dan huruf c UU Perlindungan Konsumen)

Ancaman sanksi bagi penjual pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar (Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen).

4.   Flash Sale Tipuan

Penjual dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan (Pasal 10 huruf d UU Perlindungan Konsumen)

Sanksinya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar (Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen).

5.   Beli Barang Ternyata Kedaluarsa

Dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar apabila penjual tidak mencantumkan tanggal kedaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu (Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g UUPK). 




Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara