5 Pengalaman “Ngenes” Saat Belanja Online, Kamu Nomor Berapa?
5
Pengalaman “Ngenes” Saat Belanja Online, Kamu Nomor Berapa?
Buat
kamu yang suka belanja harus baca ya. Dijamin bakalan melek hukum. Yuk simak
bersama…
1. Ditipu Penjual
Ada 2 rumusan pidana
yang masing-masing memiliki sanksi apabila penjual menipu pembeli di online
shop, yaitu ;
a. Penipuan sanksinya pidana penjara paling
lama 4 tahun;
b. Berita bohong yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sanksinya pidana penjara paling la
a6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 378 KUHP dan Pasal
45A ayat (1) UU 19/2016 jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE)
2. Barang Tidak Sesuai dengan Pesanan
Penjual dilarang untuk
memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam
label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang (Pasal 8 ayat
(1) huruf f UU Perlindungan Konsumen)
Ancaman sanksi bagi
penjual pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
2 miliar (Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen).
3. Penjual Menolak Refund
Penjual dilarang
membuat/mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang
isinya menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dan menolak
refund atas barang dan/atau jasa yang dibeli konsumen (Pasal 18 ayat (1) huruf
b dan huruf c UU Perlindungan Konsumen)
Ancaman sanksi bagi
penjual pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
2 miliar (Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen).
4. Flash Sale Tipuan
Penjual dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak
benar atau menyesatkan mengenai tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang
ditawarkan (Pasal 10 huruf d UU Perlindungan Konsumen)
Sanksinya pidana
penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar (Pasal
62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen).
5. Beli Barang Ternyata Kedaluarsa
Dipidana penjara paling
lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar apabila penjual tidak
mencantumkan tanggal kedaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang
paling baik atas barang tertentu (Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf
g UUPK).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar