Perbuatan-Perbuatan yang Termasuk Tindak Pidana Pemilu

 

Perbuatan-Perbuatan yang Termasuk Tindak Pidana Pemilu



Untuk mengantisipasi adanya kecurangan pada pemilu April mendatang, yuk kita edukasi diri dengan cara mengenali perbuatan-perbuatan apa saja yang masuk kategori tindak pidana pemilu. Berikut adalah beberapa contoh tindak pidana pemilu.

1.     Mengacaukan, Menghalangi atau Mengganggu Jalannya Kampanye

Orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta (Pasal 491 UU Pemilu).

2.     Melakukan Kampanye Pemilu di Luar Jadwal yang Telah Ditetapkan KPU

Peserta pemilu yang sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (“KPU”), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta (Pasal 192 UU Pemilu).

3.     Pelaksana Kampanye Pemilu yang Melakukan Pelanggaran Larangan Kampanye

Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan mengikutserakan profesi tertentu dalam kegiatan kampanye dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta (Pasal 493 UU Pemilu).

Profesi tertentu tersebut adalah :

a.   Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b.   Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);

c.   Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d.  Direksi, Komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e.   Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

f.    Aparatur Sipil Negara;

g.   Anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h.    Kepala desa;

i.     Perangkat desa;

j.     Anggota badan permusyawaratan desa; dan

k.    WNI yang tidak memiliki hak memilih.

(Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu).

   

4.     Menyebabkan Orang lain Kehilangan Hak Pilihnya

Setiap orang dilarang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, jika menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya maka ia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta (pasal 510 UU Pemilu).

5.     Memberikan Suaranya Lebih Dari Satu Kali

Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu Tempat Pemungutan Suara (“TPS”)/Tempat Pemungutan Suara Luar Negara (“TPSLN”) atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp. 18 juta (Pasal 516 UU Pemilu).





Sumber : Ig klinikhukum.

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara