Perbuatan-Perbuatan yang Termasuk Tindak Pidana Pemilu
Perbuatan-Perbuatan
yang Termasuk Tindak Pidana Pemilu
Untuk
mengantisipasi adanya kecurangan pada pemilu April mendatang, yuk kita edukasi
diri dengan cara mengenali perbuatan-perbuatan apa saja yang masuk kategori
tindak pidana pemilu. Berikut adalah beberapa contoh tindak pidana pemilu.
1.
Mengacaukan, Menghalangi atau Mengganggu
Jalannya Kampanye
Orang yang mengacaukan,
menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu dapat dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta
(Pasal 491 UU Pemilu).
2.
Melakukan Kampanye Pemilu di Luar Jadwal
yang Telah Ditetapkan KPU
Peserta pemilu yang sengaja
melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
Umum (“KPU”), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota dapat dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta (Pasal 192 UU
Pemilu).
3.
Pelaksana Kampanye Pemilu yang Melakukan
Pelanggaran Larangan Kampanye
Setiap pelaksana
dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan mengikutserakan profesi
tertentu dalam kegiatan kampanye dapat dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta (Pasal 493 UU Pemilu).
Profesi tertentu
tersebut adalah :
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim
agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah
Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK);
c. Gubernur, deputi gubernur senior, dan
deputi gubernur Bank Indonesia;
d. Direksi, Komisaris, dewan pengawas dan
karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. Pejabat negara bukan anggota partai
politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. Aparatur Sipil Negara;
g. Anggota TNI dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
h. Kepala desa;
i. Perangkat desa;
j. Anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. WNI yang tidak memiliki hak memilih.
(Pasal 280 ayat (2) UU
Pemilu).
4.
Menyebabkan Orang lain Kehilangan Hak
Pilihnya
Setiap orang dilarang
dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, jika menyebabkan
orang lain kehilangan hak pilihnya maka ia dapat dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta (pasal 510 UU
Pemilu).
5.
Memberikan Suaranya Lebih Dari Satu Kali
Setiap orang yang
dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu
kali di satu Tempat Pemungutan Suara (“TPS”)/Tempat Pemungutan Suara Luar
Negara (“TPSLN”) atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18
(delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp. 18 juta (Pasal 516 UU
Pemilu).
Sumber : Ig
klinikhukum.
Komentar
Posting Komentar