Mau menghibahkan Harta? Yuk simak ketentuan tentang Hibah berikut ini !

 

Mau menghibahkan Harta? Yuk simak ketentuan tentang Hibah berikut ini !




Pernahkah kamu terniat untuk menghibahkan harta kamu? Yuk simak penjelasan berikut :

1.   Apa itu Hibah

Hibah itu adalah suatu persetujuan dengan nama seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara Cuma-Cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan sesorang yang menerima penyerahan barang itu.

2.   Tata Cara Hibah

a.   Pemberi hibah harus sudah dewasa, yakni cakap menurut hukum;

b.  Suatu hibah harus dilakukan dengan suatu akta Notaris dan untuk hibah tanah atau satuan rumah susun dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) dengan menggunakan akta PPAT;

c.  Suatu hibah mengikat si penghibah atau menerbitkan suatu akibat mulai dari penghibahan dengan kata-kata yang tegas yang diterima oleh si penerima hibah;

d.  Penghibahan kepada orang yang belum dewasa yang berada di bawah kekuasaan orang tua harus diterima oleh orang yang melakukan kekuasaan orang tua.

3.     Hal-Hal yang Membuat Hibah dapat Ditarik Kembali

Pada dasarnya hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali dalam hal-hal berikut ini :

a.   Tidak dipenuhinya syarat-syarat dengan mana penghibahan dilakukan;

b.  Jika si Penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap si penghibah;

c.   Jika si penerima hibah menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si pemberi hibah, setelah pemberi hibah ini jatuh miskin.

4.   Pemberian Hibah Harus Memperhitungkan Bagian Mutlak Ahli Waris

Hibah merupakan kehendak bebas si pemilik harta untuk menghibahkan kepada siapa saja yang ia kehendaki.

Namun kebebasan selalu dibatasi dengan hak pihak lain. Di dalam harta pemberi hibah, terdapat hak bagian mutlak (legitieme portie) anak sebagai ahli warisnya dan hak ini dilindungi undang-undang. Hak mutlak adalah bagian warisan yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk masing-masing ahli waris.

Untuk mencegah terjadinya tuntutan di kemudian hari, dalam praktik selalu disyaratkan adalah Surat Persetujuan dari anak kandung Pemberi Hibah.

5.   Gugatan Ahli Waris atas Harta yang Sudah Dihibahkan.

Ahli waris boleh mengajukan tuntutan pengurangan atau pengembalian benda yang telah dihibahkan dalam hal bagian mutlak yang seharusnya para ahli waris terima tidak terpenuhi.

Hak untuk memajukan tuntutan ini akan gugur setelah lewat waktu 3 tahun sejak para ahli waris menerima warisan.




Sumber : Ig klinikhukum   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara