Mau menghibahkan Harta? Yuk simak ketentuan tentang Hibah berikut ini !
Mau
menghibahkan Harta? Yuk simak ketentuan tentang Hibah berikut ini !
Pernahkah
kamu terniat untuk menghibahkan harta kamu? Yuk simak penjelasan berikut :
1. Apa itu Hibah
Hibah itu adalah suatu
persetujuan dengan nama seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara Cuma-Cuma,
tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan sesorang yang menerima
penyerahan barang itu.
2. Tata Cara Hibah
a. Pemberi hibah harus sudah dewasa, yakni
cakap menurut hukum;
b. Suatu hibah harus dilakukan dengan suatu
akta Notaris dan untuk hibah tanah atau satuan rumah susun dilakukan di hadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) dengan menggunakan akta PPAT;
c. Suatu hibah mengikat si penghibah atau
menerbitkan suatu akibat mulai dari penghibahan dengan kata-kata yang tegas
yang diterima oleh si penerima hibah;
d. Penghibahan kepada orang yang belum
dewasa yang berada di bawah kekuasaan orang tua harus diterima oleh orang yang
melakukan kekuasaan orang tua.
3.
Hal-Hal yang Membuat Hibah dapat Ditarik
Kembali
Pada dasarnya hibah
tidak dapat ditarik kembali kecuali dalam hal-hal berikut ini :
a. Tidak dipenuhinya syarat-syarat dengan
mana penghibahan dilakukan;
b. Jika si Penerima hibah telah bersalah
melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si
penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap si penghibah;
c. Jika si penerima hibah menolak
memberikan tunjangan nafkah kepada si pemberi hibah, setelah pemberi hibah ini
jatuh miskin.
4. Pemberian Hibah Harus Memperhitungkan
Bagian Mutlak Ahli Waris
Hibah merupakan
kehendak bebas si pemilik harta untuk menghibahkan kepada siapa saja yang ia
kehendaki.
Namun kebebasan selalu
dibatasi dengan hak pihak lain. Di dalam harta pemberi hibah, terdapat hak
bagian mutlak (legitieme portie) anak sebagai ahli warisnya dan hak ini
dilindungi undang-undang. Hak mutlak adalah bagian warisan yang telah
ditetapkan oleh undang-undang untuk masing-masing ahli waris.
Untuk mencegah
terjadinya tuntutan di kemudian hari, dalam praktik selalu disyaratkan adalah
Surat Persetujuan dari anak kandung Pemberi Hibah.
5. Gugatan Ahli Waris atas Harta yang Sudah
Dihibahkan.
Ahli waris boleh
mengajukan tuntutan pengurangan atau pengembalian benda yang telah dihibahkan
dalam hal bagian mutlak yang seharusnya para ahli waris terima tidak terpenuhi.
Hak untuk memajukan
tuntutan ini akan gugur setelah lewat waktu 3 tahun sejak para ahli waris
menerima warisan.
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar