Hey ! Jangan Asal Bikin Polisi Tidur, Ada Aturannya Lho…

 Hey ! Jangan Asal Bikin Polisi Tidur, Ada Aturannya Lho…

Kamu suka bingung dengan banyaknya variasi polisi tidur? Sebenarnya begini lho ketentuan polisi tidur itu.

1.     Polisi Tidur Adalah Alat Pembatas Kecepatan

Polisi tidur/tanggul jalan adalah alat pembatas kecepatan yang merupakan bagian dari alat pengendali pengguna jalan, digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan (Pasal 45 ayat (2) PP 79/2013 jo. Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Permenhub 82/2018).

Alat pembatas kecepatan meliputi:

a.     Speed bumb;

b.     Speed hump; dan

c.     Speed table

(Pasal 3 ayat (2) Permenhub 62/2018).

2.     Speed Bump

Speed bump berbentuk penampang melintang dipasang pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam, dengan spesifikasi;

a.     Tinggi maksimal : 12 cm

b.     Lebar bagian atas minimal : 15 cm

c.      Kelandaian maksimal : 15 %

Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm, sedangkan warna hitam berukuran 30 cm, dengan sudut kemiringan pewarnaan ke kanan sebesar 30 – 45 derajat (Pasal 3 ayat (3) jo. Pasal 40 ayat (1) Permenhub 82/2018 jo. Angka 1 huruf a lampiran Permenhub 82/2018).

3.     Speed Hump

Speed hump berbentuk penampang melintang, dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 km/jam, dengan spesifikasi :

a.     Tinggi maksimal : 5 – 9 cm

b.     Lebar total : 35 – 39 cm

c.      Kelandaian maksimal : 50%

Kombinasi warna kuning atau putih dengan warna hitam berukuran antara 25 – 50 cm

Pasal 3 ayat (4) jo. Pasal 40 ayat (2) Permenhub 82/2018).

4.     Speed Table

Speed table berbentuk penampang melintang, dipasang pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised Crossing/raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40  km/jam, dengan spesifikasi :

a.     Tinggi maksimal : 8 -9 cm

b.     Lebar bagian atas minimal : 660 cm

c.      Kelandaian maksimal : 15 %

Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm sedangkan warna hitam berukuran 30 cm (Pasal 3 ayat (5) jo. Pasal 40 ayat (3) Permenhub 82/2018).

5.     Wewenang Penyelenggaraan Alat Pembatas Kecepatan

Tidak ada perizinan untuk masyarakat umum untuk membuat polisi tidur karena kewenangan ada di pemerintah (khusus untuk jalan tol diselenggarakan oleh badan usaha jalan tol) (Paal 26 ayat (1) UU LLAJ).

Penyelenggaraan tersebut dilakukan oleh :

a. Direktur Jenderal Perhubungan darat, untuk jalan nasional di luar wilayah Jabodetabek;

b.  Kepala Badan Perhubungan Darat, untuk jalan nasional yang berada di wilayah Jabodetabek;

c.    Gubernur, untuk jalan provinsi;

d.    Bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan

e.    Walikota, untuk jalan kota.

f.  Badan usaha untuk jalan tol, setelah mendapatkan penetapan Dirjen Perhubungan Darat (Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Permenhub 82/2019 jo. Pasal 26 ayat (1) huruf d UU LLAJ).




Sumber : Ig klinikhukum.

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara