Hey ! Jangan Asal Bikin Polisi Tidur, Ada Aturannya Lho…
Hey ! Jangan Asal Bikin Polisi Tidur, Ada Aturannya Lho…
Kamu suka bingung
dengan banyaknya variasi polisi tidur? Sebenarnya begini lho ketentuan polisi
tidur itu.
1.
Polisi Tidur Adalah Alat Pembatas
Kecepatan
Polisi tidur/tanggul
jalan adalah alat pembatas kecepatan yang merupakan bagian dari alat pengendali
pengguna jalan, digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa
peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang
posisinya melintang terhadap badan jalan (Pasal 45 ayat (2) PP 79/2013 jo.
Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Permenhub 82/2018).
Alat pembatas kecepatan
meliputi:
a.
Speed bumb;
b.
Speed hump; dan
c. Speed
table
(Pasal 3 ayat (2)
Permenhub 62/2018).
2.
Speed Bump
Speed bump berbentuk
penampang melintang dipasang pada area parkir, jalan privat, atau jalan
lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam, dengan
spesifikasi;
a.
Tinggi maksimal : 12 cm
b.
Lebar bagian atas minimal : 15 cm
c. Kelandaian
maksimal : 15 %
Kombinasi
warna kuning atau putih berukuran 20 cm, sedangkan warna hitam berukuran 30 cm,
dengan sudut kemiringan pewarnaan ke kanan sebesar 30 – 45 derajat (Pasal 3
ayat (3) jo. Pasal 40 ayat (1) Permenhub 82/2018 jo. Angka 1 huruf a lampiran
Permenhub 82/2018).
3.
Speed Hump
Speed hump berbentuk
penampang melintang, dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan
kecepatan operasional di bawah 20 km/jam, dengan spesifikasi :
a.
Tinggi maksimal : 5 – 9 cm
b.
Lebar total : 35 – 39 cm
c. Kelandaian
maksimal : 50%
Kombinasi
warna kuning atau putih dengan warna hitam berukuran antara 25 – 50 cm
Pasal
3 ayat (4) jo. Pasal 40 ayat (2) Permenhub 82/2018).
4.
Speed Table
Speed table berbentuk
penampang melintang, dipasang pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan
lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised Crossing/raised
intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 km/jam, dengan spesifikasi :
a.
Tinggi maksimal : 8 -9 cm
b.
Lebar bagian atas minimal : 660 cm
c. Kelandaian
maksimal : 15 %
Kombinasi
warna kuning atau putih berukuran 20 cm sedangkan warna hitam berukuran 30 cm
(Pasal 3 ayat (5) jo. Pasal 40 ayat (3) Permenhub 82/2018).
5.
Wewenang Penyelenggaraan Alat Pembatas
Kecepatan
Tidak ada perizinan
untuk masyarakat umum untuk membuat polisi tidur karena kewenangan ada di
pemerintah (khusus untuk jalan tol diselenggarakan oleh badan usaha jalan tol)
(Paal 26 ayat (1) UU LLAJ).
Penyelenggaraan
tersebut dilakukan oleh :
a. Direktur Jenderal Perhubungan darat,
untuk jalan nasional di luar wilayah Jabodetabek;
b. Kepala Badan Perhubungan Darat, untuk
jalan nasional yang berada di wilayah Jabodetabek;
c. Gubernur, untuk jalan provinsi;
d. Bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan
desa; dan
e. Walikota, untuk jalan kota.
f. Badan usaha untuk jalan tol, setelah
mendapatkan penetapan Dirjen Perhubungan Darat (Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2)
Permenhub 82/2019 jo. Pasal 26 ayat (1) huruf d UU LLAJ).
Sumber : Ig
klinikhukum.
Komentar
Posting Komentar