Liburan Makin Dekat, Ayo Ketahui Hak-Hak Kamu Sebagai Karyawan!

 Liburan Makin Dekat, Ayo Ketahui Hak-Hak Kamu Sebagai Karyawan!


Gak terasa akhir tahun sudah menyapa dan awal tahun sudah mengulurkan tangannya. Dan liburpun semakin dekat lho. Walau cuti bersama ditiadakan namun bagi kamu yang sudah merencanakan liburan dapat mengecek hal-hal berikut terlebih dahulu. Kuy simak info selengkapnya.

1.     1. Lembur di Hari Libur

Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Kecuali sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh. Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya lembur pada hari libur resmi harus memenuhi syarat :

a.     Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan

b.     Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu;

c.      Wajib membayar upah kerja lembur.

(pasal 65 jo. Pasal 78 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan).

2.     2. Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?

Cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan. Karena itu, cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja. Tapi, bisa saja peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan/atau perjanjian kerja bersama menentukan lain, yakni cuti bersama tidak memotong cuti tahunan. Cek lagi aturan cuti di kantormu ya!

3.     3. Bonus

Bonus bukanlah bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas, besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.

4.     4. THR Natal

Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak atas THR sebesar satu bulan upah/gaji, sedangkan bagi yang telah bekerja lebih dari 1 bulan namun kurang dari 12 bulan, besarnya proporsional sesuai masa kerja.

5.     5. Kenaikan Gaji

Tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai (persentase) kenaikan upah secara eksplisit. Namun, struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memeprhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Dalam struktur dan skala upah tersebut, tergambar jenjang kenaikan upah tandar.

Kenaikan upah dan penentuan upah diatas upah minimum merupakan domain para pihak untuk memperjanjikan atau mengaturnya, baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.




Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara