Liburan Makin Dekat, Ayo Ketahui Hak-Hak Kamu Sebagai Karyawan!
Liburan Makin Dekat, Ayo Ketahui Hak-Hak Kamu Sebagai Karyawan!
Gak
terasa akhir tahun sudah menyapa dan awal tahun sudah mengulurkan tangannya.
Dan liburpun semakin dekat lho. Walau cuti bersama ditiadakan namun bagi kamu
yang sudah merencanakan liburan dapat mengecek hal-hal berikut terlebih dahulu.
Kuy simak info selengkapnya.
1. 1. Lembur
di Hari Libur
Pekerja/buruh
tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Kecuali sudah ada kesepakatan
antara pengusaha dan pekerja/buruh. Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya
lembur pada hari libur resmi harus memenuhi syarat :
a.
Ada persetujuan pekerja/buruh yang
bersangkutan; dan
b.
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan
paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu;
c.
Wajib membayar upah kerja lembur.
(pasal 65 jo. Pasal 78
UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan).
2. 2. Cuti
Bersama Memotong Cuti Tahunan?
Cuti
bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan. Karena itu, cuti
bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja. Tapi, bisa saja peraturan
perusahaan, perjanjian kerja, dan/atau perjanjian kerja bersama menentukan
lain, yakni cuti bersama tidak memotong cuti tahunan. Cek lagi aturan cuti di
kantormu ya!
3. 3. Bonus
Bonus
bukanlah bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari
hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih
besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas,
besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.
4. 4. THR
Natal
Pekerja
yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak atas
THR sebesar satu bulan upah/gaji, sedangkan bagi yang telah bekerja lebih dari
1 bulan namun kurang dari 12 bulan, besarnya proporsional sesuai masa kerja.
5. 5. Kenaikan
Gaji
Tidak
ada ketentuan yang mengatur mengenai (persentase) kenaikan upah secara
eksplisit. Namun, struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan
memeprhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Dalam
struktur dan skala upah tersebut, tergambar jenjang kenaikan upah tandar.
Kenaikan
upah dan penentuan upah diatas upah minimum merupakan domain para pihak untuk
memperjanjikan atau mengaturnya, baik dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar