Kamu Bisa Dipidana Jika Mencuri 5 Hal Ini, Apalagi yang Nomor 4!

 

Kamu Bisa Dipidana Jika Mencuri 5 Hal Ini, Apalagi yang Nomor 4!



Tidak selamanya yang dicuri itu selalu barang atau benda berharga. Mungkin saja 5 hal ini menjadi hal yang dicuri dan apa sajakah 5 hal tersebut? Yuk kita simak info berikut agar menambah khasanah bersama.

1.     1. Mencuri Listrik

Listrik termasuk sebagai barang yang dapat dijadikan objek pencurian yang diatur dalam KUHP dan secara khusus dalam UU Ketenagalistrikan.

Menurut KUHP, orang yang mencuri listrik diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900 ribu (Pasal 362 KUHP)

Sedangkan menurut UU Ketenagalistrikan, pidananya adalah penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp. 2,5 miliar. (Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan)

2.     2. Mencuri Pulsa oleh Content Provider

Pencuri pulsa melalui mekanisme berlangganan berbayar yang disediakan oleh content provider yang merugikan konsumen dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. (Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE dan Perubahannya)

Selain itu, konsumen dapat mengajukan ganti rugi kepada penyelenggara jasa penyedia konten (content provider) dan/atau penyelenggara jaringan atas  kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan dan menimbulkan kerugian terhadap pengguna. (Pasal 34 Permenkominfo 9/2017).

3.     3. Mencuri Akses Internet Nirkabel (WI-FI)

Orang yang mencuri akses internet orang lain dapat dikatakan telah mengakses tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi ke jaringan telekomunikasi. Perbuatan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600 juta.

Perbuatan itu juga termasuk tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP. Akses internet nirkabel meskipun tidak berwujud, dapat dipersamakan dengan listrik yang menurut R. Soesilo dapat dijadikan objek pencurian. (pasal 22 Permenkominfo 5/2017 jo. Pasal 362 KUHP)

4.     4. “Mencuri” Anak Gadis Orang 

Jika membawa lari anak gadis yang belum dewasa tanpa sepengetahuan dan izin orang tua dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap gadis tersebut, bisa dihukum paling lama 7 tahun.

Jika membawa lari gadis yang sudah dewasa, dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap gadis tersebut, maka bisa dihukum paling lama 9 tahun (Pasal 332 ayat (1) KUHP)

5.     5. Mencuri Buah

Meskipun hanya buah, apabila terpenuhi unsur-unsur pencurian, orang yang mencuri buah dapat dipidana. Akan tetapi perlu dilihat juga mengenai harga dari objek yang dicuri. Jika harganya tidak lebih dari Rp. 2,5 juta, maka dianggap pencurian ringan (Pasal 362 dan Pasal 364 KUHP jo. Pasal 1 Perma 2/2012).




Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara