Kamu Bisa Dipidana Jika Mencuri 5 Hal Ini, Apalagi yang Nomor 4!
Kamu
Bisa Dipidana Jika Mencuri 5 Hal Ini, Apalagi yang Nomor 4!
Tidak
selamanya yang dicuri itu selalu barang atau benda berharga. Mungkin saja 5 hal
ini menjadi hal yang dicuri dan apa sajakah 5 hal tersebut? Yuk kita simak info
berikut agar menambah khasanah bersama.
1. 1. Mencuri
Listrik
Listrik
termasuk sebagai barang yang dapat dijadikan objek pencurian yang diatur dalam
KUHP dan secara khusus dalam UU Ketenagalistrikan.
Menurut
KUHP, orang yang mencuri listrik diancam dengan hukuman penjara paling lama 5
tahun atau denda paling banyak Rp. 900 ribu (Pasal 362 KUHP)
Sedangkan
menurut UU Ketenagalistrikan, pidananya adalah penjara paling lama 7 tahun dan
denda paling banyak Rp. 2,5 miliar. (Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan)
2. 2. Mencuri
Pulsa oleh Content Provider
Pencuri
pulsa melalui mekanisme berlangganan berbayar yang disediakan oleh content
provider yang merugikan konsumen dapat dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. (Pasal 28 ayat (1) jo.
Pasal 45A ayat (1) UU ITE dan Perubahannya)
Selain
itu, konsumen dapat mengajukan ganti rugi kepada penyelenggara jasa penyedia
konten (content provider) dan/atau penyelenggara jaringan atas kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan
dan menimbulkan kerugian terhadap pengguna. (Pasal 34 Permenkominfo 9/2017).
3. 3. Mencuri
Akses Internet Nirkabel (WI-FI)
Orang
yang mencuri akses internet orang lain dapat dikatakan telah mengakses tanpa
hak, tidak sah, atau memanipulasi ke jaringan telekomunikasi. Perbuatan
tersebut dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 600 juta.
Perbuatan
itu juga termasuk tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Akses internet nirkabel meskipun tidak berwujud, dapat dipersamakan dengan
listrik yang menurut R. Soesilo dapat dijadikan objek pencurian. (pasal 22
Permenkominfo 5/2017 jo. Pasal 362 KUHP)
4. 4. “Mencuri”
Anak Gadis Orang
Jika
membawa lari anak gadis yang belum dewasa tanpa sepengetahuan dan izin orang
tua dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap gadis tersebut, bisa
dihukum paling lama 7 tahun.
Jika
membawa lari gadis yang sudah dewasa, dengan tipu muslihat, kekerasan atau
ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap gadis
tersebut, maka bisa dihukum paling lama 9 tahun (Pasal 332 ayat (1) KUHP)
5. 5. Mencuri
Buah
Meskipun
hanya buah, apabila terpenuhi unsur-unsur pencurian, orang yang mencuri buah
dapat dipidana. Akan tetapi perlu dilihat juga mengenai harga dari objek yang
dicuri. Jika harganya tidak lebih dari Rp. 2,5 juta, maka dianggap pencurian
ringan (Pasal 362 dan Pasal 364 KUHP jo. Pasal 1 Perma 2/2012).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar