Simak yuk! Ada 5 Aspek Hukum tentang Perlindungan terhadap Anak yang Wajib Kamu Ketahui

 

Simak yuk! Ada 5 Aspek Hukum tentang Perlindungan terhadap Anak yang Wajib Kamu Ketahui


Anak itu tidak boleh dibully, dianiaya, bahkan dipukuli. Karena pada dasarnya anak itu dilindungi secara hukum. Yuk simak 5 aspek hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak berikut ini.

1.   Jerat Hukum Bagi Debt Collector yang Mengintimidasi Anak

Perbuatan debt collector yang mengintimidasi anak saat menagih utang orang tuanya, dapat digolongkan sebagai kekerasan psikis terhadap anak. Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 juta. (Pasla 76C, Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 1 angka 16 UU Perlindungan Anak)

2.   Jerat Hukum Pelaku Bullying terhadap Anak

Pelaku bullying terhadap anak dapat dipidana berdasarkan UU Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak diatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 juta. (Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak)

3.   Larangan Mempekerjakan Anak dibawah Umur

Setiap orang dilarang mempekerjakan anak di bawah umur atau melakukan eskploitasi secara ekonomi kepada anak. Bagi orang yang mempekerjakan anak dapat dijerat dengan sanksi berupa :

a.   Menurut UU Ketenagakerjaan

Barangsiapa mempekerjakan anak dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.

b.   Menurut UU Perlindungan Anak

Orang yang mempekerjakan anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200 juta. (Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 761 jo. Pasal 88 UU Perlindungan Anak)

4.   Jerat Hukum bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak

Setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar. (Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak).

5.   Saksi bagi Guru yang Memukul Anak

Anak di dalam lingkungan sekolah wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dalam bentuk apapun dari pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Memukul anak didik dapat digolongkan sebagai kekerasan terhadap anak. Orang yang melakukan kekerasan terhadap anak, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 juta. (Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak).





Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara