Simak yuk! Ada 5 Aspek Hukum tentang Perlindungan terhadap Anak yang Wajib Kamu Ketahui
Simak yuk! Ada 5 Aspek
Hukum tentang Perlindungan terhadap Anak yang Wajib Kamu Ketahui
Anak itu tidak boleh
dibully, dianiaya, bahkan dipukuli. Karena pada dasarnya anak itu dilindungi
secara hukum. Yuk simak 5 aspek hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak
berikut ini.
1. Jerat Hukum Bagi Debt Collector yang
Mengintimidasi Anak
Perbuatan debt
collector yang mengintimidasi anak saat menagih utang orang tuanya, dapat
digolongkan sebagai kekerasan psikis terhadap anak. Perbuatan tersebut dapat
dijerat dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda
paling banyak Rp. 72 juta. (Pasla 76C, Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 1 angka 16
UU Perlindungan Anak)
2. Jerat Hukum Pelaku Bullying terhadap
Anak
Pelaku bullying
terhadap anak dapat dipidana berdasarkan UU Perlindungan Anak. Dalam UU
Perlindungan Anak diatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan,
melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang
melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan
dan/atau denda paling banyak Rp. 72 juta. (Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU
Perlindungan Anak)
3. Larangan Mempekerjakan Anak dibawah
Umur
Setiap orang dilarang
mempekerjakan anak di bawah umur atau melakukan eskploitasi secara ekonomi
kepada anak. Bagi orang yang mempekerjakan anak dapat dijerat dengan sanksi
berupa :
a. Menurut UU Ketenagakerjaan
Barangsiapa
mempekerjakan anak dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan
paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling
banyak Rp. 400 juta.
b. Menurut UU Perlindungan Anak
Orang yang mempekerjakan
anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 200 juta. (Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan Pasal
761 jo. Pasal 88 UU Perlindungan Anak)
4. Jerat Hukum bagi Pelaku Kekerasan
Seksual pada Anak
Setiap orang yang
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dapat
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun
dan denda paling banyak Rp. 5 miliar. (Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan
Anak).
5. Saksi bagi Guru yang Memukul Anak
Anak di dalam
lingkungan sekolah wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dalam
bentuk apapun dari pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik,
dan/atau pihak lain. Memukul anak didik dapat digolongkan sebagai kekerasan
terhadap anak. Orang yang melakukan kekerasan terhadap anak, akan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak
Rp. 72 juta. (Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar