Satpol PP Bukan Aparat Biasa
Satpol
PP Bukan Aparat Biasa
Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah perangkat daerah yang seringkali kita
jumpai di masyarakat. Ternyata selain berkedudukan sebagai aparat pemerintah
daerah, Satpol PP juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang (untuk jabatan
tertentu) dapat menggunakan senjata api sekaligus melakukan penyidikan saat
terjadi pelanggaran Perda/Perdata. Lalu sebenarnya apa saja sih wewenang
lainnya ? Yuk, simak ringkasannya dalam info berikut ini.
1. 1. Untuk
Apa Satpol PP Dibentuk
Satpol
PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala
Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta
menyelenggarakan perlindungan masyarakat (Pasal 255 ayat (1) UU 23/2014 jo.
Pasal 5 PP 16/2018).
2. 2. Wewenang
Satpol PP
a. Melakukan tindakan penertiban
non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang
melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
b. Menindak warga masyarakat, aparatur,
atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman;
c. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap
warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran
atas Perda dan/atau Perkada; dan
d. Melakukan tindakan administrative
terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggar
atas Perda dan/atau Perkada (Pasal 255 ayat (2) UU 23/2014).
3. 3. Bolehkah
Satpol PP Menggunakan senjata Api?
Anggota
Satpol PP yang dapat menggunakan senjata api yaitu yang menjabat sebagai Kepala
Satuan, Kepala Bagian/Bidang, Kepala Seksi, Komandan Pleton, dan Komandan Regu,
serta anggota yang melaksanakan tugas operasional di lapangan setelah mendapat
izin penggunaan dari Kepolisian RI.
Jumlah
senjata api yang dapat digunakan tersebut paling banyak 1/3 dari seluruh
anggota Satpol PP.
Jenis
senjata api yang dapat digunakan :
a.
Senjata peluru gas
b.
Semprotan gas; dan
c.
Alat kejut listrik.
(Pasal 2, 3, 4, dan 5
Peremndagri 26/2010).
4. 4. Apa
Itu TIndakan Penertiban Non-Yustisial?
“Tindakan
penertiban nonyustisial” adalah tindakan dalam rangka menjaga dan/atau
memulihkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terhadap pelanggaran
Perda dan/atau Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
tidak sampai pada proses peradilan (Penjelasan Pasal 255 ayat (2) huruf a UU
23/2014 jo. Penjelasan Pasal 7 huruf a PP 16/2018).
5. 5. Hubungan
Satpol PP dengan Kepolisian Penggunaan Senjata Api
a. Penggunaan Senjata Api
Satpol PP diberikan
pendidikan dan pelatihan penggunaan senjata api oleh Menteri Dalam Negeri dan
Gubernur bekerja sama dengan Kepolisian (Pasal 15 ayat (2) huruf a dan Pasal 16
ayat (1) huruf a Permendagri 26/2010).
Satpol PP dapat
menggunakan senjata api setelah api setelah.memperoleh izin dari Kepolisian
yang diajukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota (Pasal 5 dan Pasal 6
Permendagri 26/2010)
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”)
Satpol PP yang ditunjuk
menjadi PPNS bertugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan
menyampaikan hasilnya kepada Penuntut Umum dan berkoordinasi dengan penyidik
Kepolisian setempat (pasal 256 ayat (6), Pasal 257 ayat (3) UU 23/2014 jo.
Pasal 9 PP 16/2018).
c. Pelaksanaan Tugas
Setiap penegakan Perda
dan/atau Perkada, Satpol PP dapat berkoordinasi dengan Kepolisian (Pasal 8 ayat
(2) PP 16/2018).
d Saat menjalankan tugas ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat, Satpol PP dapat meminta bantuan personel dan
peralatan dari Kepolisian dalam melaksanakan tugas yang memiliki dampak sosial
yang luas dan risiko tinggi (Pasal 12 PP 16/2018).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar