Satpol PP Bukan Aparat Biasa

 

Satpol PP Bukan Aparat Biasa


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah perangkat daerah yang seringkali kita jumpai di masyarakat. Ternyata selain berkedudukan sebagai aparat pemerintah daerah, Satpol PP juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang (untuk jabatan tertentu) dapat menggunakan senjata api sekaligus melakukan penyidikan saat terjadi pelanggaran Perda/Perdata. Lalu sebenarnya apa saja sih wewenang lainnya ? Yuk, simak ringkasannya dalam info berikut ini.

1.     1. Untuk Apa Satpol PP Dibentuk

Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat (Pasal 255 ayat (1) UU 23/2014 jo. Pasal 5 PP 16/2018).

2.     2. Wewenang Satpol PP

a.  Melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;

b.  Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman;

c.  Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan

d.   Melakukan tindakan administrative terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggar atas Perda dan/atau Perkada (Pasal 255 ayat (2) UU 23/2014).

3.     3. Bolehkah Satpol PP Menggunakan senjata Api?

Anggota Satpol PP yang dapat menggunakan senjata api yaitu yang menjabat sebagai Kepala Satuan, Kepala Bagian/Bidang, Kepala Seksi, Komandan Pleton, dan Komandan Regu, serta anggota yang melaksanakan tugas operasional di lapangan setelah mendapat izin penggunaan dari Kepolisian RI.

Jumlah senjata api yang dapat digunakan tersebut paling banyak 1/3 dari seluruh anggota Satpol PP.

Jenis senjata api yang dapat digunakan :

a.     Senjata peluru gas

b.     Semprotan gas; dan

c.      Alat kejut listrik.

(Pasal 2, 3, 4, dan 5 Peremndagri 26/2010).

4.     4. Apa Itu TIndakan Penertiban Non-Yustisial?

“Tindakan penertiban nonyustisial” adalah tindakan dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai pada proses peradilan (Penjelasan Pasal 255 ayat (2) huruf a UU 23/2014 jo. Penjelasan Pasal 7 huruf a PP 16/2018).

5.     5. Hubungan Satpol PP dengan Kepolisian Penggunaan Senjata Api

a.   Penggunaan Senjata Api

Satpol PP diberikan pendidikan dan pelatihan penggunaan senjata api oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur bekerja sama dengan Kepolisian (Pasal 15 ayat (2) huruf a dan Pasal 16 ayat (1) huruf a Permendagri 26/2010).

Satpol PP dapat menggunakan senjata api setelah api setelah.memperoleh izin dari Kepolisian yang diajukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota (Pasal 5 dan Pasal 6 Permendagri 26/2010)

b.   Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”)

Satpol PP yang ditunjuk menjadi PPNS bertugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan menyampaikan hasilnya kepada Penuntut Umum dan berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian setempat (pasal 256 ayat (6), Pasal 257 ayat (3) UU 23/2014 jo. Pasal 9 PP 16/2018).

c.   Pelaksanaan Tugas

Setiap penegakan Perda dan/atau Perkada, Satpol PP dapat berkoordinasi dengan Kepolisian (Pasal 8 ayat (2) PP 16/2018).

d  Saat menjalankan tugas ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satpol PP dapat meminta bantuan personel dan peralatan dari Kepolisian dalam melaksanakan tugas yang memiliki dampak sosial yang luas dan risiko tinggi (Pasal 12 PP 16/2018).




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara