5 Aspek Hukum tentang Bitcoin dan Blockchain

 

5 Aspek Hukum tentang Bitcoin dan Blockchain



Beberapa yang lalu, kita sempat dihebohkan dengan keuntungan dari uang digital yang booming di beli oleh para kalangan atas dan selebriti dunia. Namun, kita wajib tau tentang 5 aspek hukumnya agar terhindar dari kerugian. Berikut infonya.

1.   Apa itu Bitcoin?

Bitcoin adalah salah satu bentuk New Payment Method (NPM) berupa virtual currency.

Virtual currency adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward) antara lain Bitcoin, BlockCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven.

2.   Legalitas Bitcoin Di Indonesia

Mata uang yang diakui di Indonesia menurut UU Mata Uang adalah rupiah. Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.

Terkait bitcoin, Bank Indonesia menyatakan bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

3.   Legalitas Bitcoin sebagai Komoditas di Indonesia

Komoditas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah komoditas yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

Komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka telah dibatasi dalam peraturan perundang-undangan, yang mana bitcoin tidak termasuk sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

4.   Apa itu Blockchain?

Blockchain merupakan salah satu contoh penyelenggaraan Teknologi Finansial pada kategori system pembayaran yaitu untuk penyelenggaraan transfer dana, uang elektronik, dompet elektronik, dan mobile payments.

Blockchain tidak bisa disamakan dengan Bitcoin. Blockchain itu metode yang memakai distributed ledger technology, sementara Bitcoin adalah salah satu produknya.

5.   Legalitas Blockchain di Indonesia

Blockchain sebagai salah satu penyelenggaraan Teknologi Finansial pada kategori sistem pembayaran yang dapat digunakan di Indonesia dengan syarat memenuhi kriteria tertentu dan dilarang melakukan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk Bitcoin).




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara