5 Aspek Hukum tentang Bitcoin dan Blockchain
5
Aspek Hukum tentang Bitcoin dan Blockchain
Beberapa
yang lalu, kita sempat dihebohkan dengan keuntungan dari uang digital yang
booming di beli oleh para kalangan atas dan selebriti dunia. Namun, kita wajib
tau tentang 5 aspek hukumnya agar terhindar dari kerugian. Berikut infonya.
1. Apa itu Bitcoin?
Bitcoin adalah salah
satu bentuk New Payment Method (NPM) berupa virtual currency.
Virtual currency adalah
uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh
dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward) antara lain
Bitcoin, BlockCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin,
Primecoin, Ripple, dan Ven.
2. Legalitas Bitcoin Di Indonesia
Mata uang yang diakui
di Indonesia menurut UU Mata Uang adalah rupiah. Uang rupiah adalah alat
pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.
Terkait bitcoin, Bank
Indonesia menyatakan bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata
uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
3. Legalitas Bitcoin sebagai Komoditas di
Indonesia
Komoditas yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah komoditas yang dapat
diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
Komoditas yang dapat
diperdagangkan di bursa berjangka telah dibatasi dalam peraturan
perundang-undangan, yang mana bitcoin tidak termasuk sebagai komoditi yang
dapat dijadikan subjek yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
4. Apa itu Blockchain?
Blockchain merupakan
salah satu contoh penyelenggaraan Teknologi Finansial pada kategori system
pembayaran yaitu untuk penyelenggaraan transfer dana, uang elektronik, dompet
elektronik, dan mobile payments.
Blockchain tidak bisa
disamakan dengan Bitcoin. Blockchain itu metode yang memakai distributed ledger
technology, sementara Bitcoin adalah salah satu produknya.
5. Legalitas Blockchain di Indonesia
Blockchain sebagai
salah satu penyelenggaraan Teknologi Finansial pada kategori sistem pembayaran
yang dapat digunakan di Indonesia dengan syarat memenuhi kriteria tertentu dan
dilarang melakukan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency
(termasuk Bitcoin).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar