APA ITU HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA ?

 

APA ITU HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA ?

Sebagai warga negara, mengetahui hukum dan mematuhinya merupakan suatu kewajiban yang harus selalu dijunjung tinggi. Hukum yang perlu diketahui setiap warga negara di antaranya adalah hukum pidana dan perdata. Mungkin tidak banyak yang tahu mengenai perbedaan dari keduanya. Maka berikut informasi mengenai pengertian hukum pidana dan perdata menurut berbagai para ahli.

Pengertian Hukum Pidana

Pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. SUDARSONO

Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu. PROF. WPJ. POMPE


Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah segala hukum private materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. PROF, SOEBEKTI

Hukum Perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari mengenai hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan keluargan dan dalam pergaulan masyarakat. Prof. Sudikno Mertokusumo




Sumber : hukumonline.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara