APA ITU HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA ?
APA ITU HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA ?
Sebagai warga negara, mengetahui hukum dan mematuhinya merupakan
suatu kewajiban yang harus selalu dijunjung tinggi. Hukum yang perlu diketahui
setiap warga negara di antaranya adalah hukum pidana dan perdata. Mungkin
tidak banyak yang tahu mengenai perbedaan dari keduanya. Maka berikut informasi
mengenai pengertian hukum pidana dan perdata menurut
berbagai para ahli.
Pengertian Hukum Pidana
Pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. SUDARSONO
Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu. PROF. WPJ. POMPE
Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah segala hukum private materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. PROF, SOEBEKTI
Hukum Perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari mengenai hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan keluargan dan dalam pergaulan masyarakat. Prof. Sudikno Mertokusumo
Sumber : hukumonline.com
Komentar
Posting Komentar