Apa itu Hukum ?
Apa itu Hukum ?
Indonesia merupakan negara hukum yang mengatur warga negara
dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, hal ini seperti yang tercantum dalam
UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Dimana hukum menjadi keharusan dalam kehidupan
bangsa dan negara karena adanya hukum dapat menciptakan ketertiban serta
keadilan pada masyarakat.
Ternyata hukum mengikat semua orang, oleh karena itu hukum harus ditaati karena mengatur kehidupan manusia sehingga hukum memiliki arti penting. Sebenarnya apa itu hukum? Beberapa para ahli telah berusaha memberikan pengertian hukum, untuk lebih jelasnya yuk simak ulasan di bawah ini.
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu. E. Utrecht
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukkan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya. E.M.MEYERS
Hukum adalah semua peraturan bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dimana saat pelaksanaan bisa dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan. BORST
Hukum merupakan keseluruhan peraturan yang dibuat dengan batasan-batasan dari hak milik orang lain, dan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan. Immanuel Kant
Komentar
Posting Komentar