Apa itu Hukum ?

 

Apa itu Hukum ?

Indonesia merupakan negara hukum yang mengatur warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, hal ini seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Dimana hukum menjadi keharusan dalam kehidupan bangsa dan negara karena adanya hukum dapat menciptakan ketertiban serta keadilan pada masyarakat. 

Ternyata hukum mengikat semua orang, oleh karena itu hukum harus ditaati karena mengatur kehidupan manusia sehingga hukum memiliki arti penting. Sebenarnya apa itu hukum? Beberapa para ahli telah berusaha memberikan pengertian hukum, untuk lebih jelasnya yuk simak ulasan di bawah ini.

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu. E. Utrecht

Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukkan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya. E.M.MEYERS

Hukum adalah semua peraturan bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dimana saat pelaksanaan bisa dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan. BORST

Hukum merupakan keseluruhan peraturan yang dibuat dengan batasan-batasan dari hak milik orang lain, dan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan. Immanuel Kant

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

Perbedaan Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI