Asas-Asas Peraturan Perundang-Undangan


                                         Asas-Asas Peraturan Perundang-Undangan


Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat serta merupakan negara hukum sebagaimana telah disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Untuk itu pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


1. Asas setiap orang dianggap telah mengetahui undang-undang setelah diundangkan dalam lembaran negara.

2. Asas non retroaktif, yaitu suatu undang-undang tidak boleh berlaku surut.

3. Lex specialis derogat legi generali, berarti undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.

4. Lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang baru yang mengatur hal yang sama.

5. Lex superior derogat legi inferior, artinya peraturan yang lebih tinggi derajatnya mengesampingkan peraturan yang derajatnya di bawahnya.

6. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat. Ini berarti siapapun tidak boleh melakukan uji materiil atas isi undang-undang kecuali oleh Mahkamah Konstitusi.

    Asas-asas tersebut di atas merupakan dasar dibuat atau dirumuskannya sebuah peraturan, dimana peraturan-peraturan tersebut dibedakan menurut tingkatan dan jenisnya.Hal ini dilakukan agar tidak ada satupun masyarakat yang berargumentasi bahwa mereka tidak mengetahui akan suatu perundang-undangantertentu yang telah ada dan telah ditetapkan dan juga telah diundangkan.


Sumber : jurnalhukum.com


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara