Asas-Asas Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka
dan berdaulat serta merupakan negara hukum sebagaimana telah disebutkan dalam
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan
berkelanjutan. Untuk itu pemerintah Republik Indonesia telah
menetapkan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
1. Asas setiap orang dianggap telah mengetahui undang-undang setelah diundangkan dalam lembaran negara.
2. Asas non retroaktif, yaitu suatu undang-undang tidak boleh berlaku surut.
3. Lex specialis derogat legi generali, berarti undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
4. Lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang baru yang mengatur hal yang sama.
5. Lex superior derogat legi inferior, artinya peraturan yang lebih tinggi derajatnya mengesampingkan peraturan yang derajatnya di bawahnya.
6. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat. Ini berarti siapapun tidak boleh melakukan uji materiil atas isi undang-undang kecuali oleh Mahkamah Konstitusi.
Asas-asas tersebut di atas merupakan dasar dibuat atau
dirumuskannya sebuah peraturan, dimana peraturan-peraturan tersebut dibedakan
menurut tingkatan dan jenisnya.Hal
ini dilakukan agar tidak ada satupun masyarakat yang berargumentasi bahwa mereka tidak mengetahui
akan suatu perundang-undangantertentu yang telah ada dan telah ditetapkan dan
juga telah diundangkan.
Komentar
Posting Komentar