Jadilah Pustakawan yang aktif dan kreatif
Oleh : Rina Devina
Sebagai garda terdepan dalam bidang informasi, sudah seharusnya pustakawan di seluruh Indonesia, berupaya mendorong para pemegang kebijakan di bidang perpustakaan, untuk lebih proaktif lagi dalam melakukan desiminasi informasi yang ada di perpustakaan, terutama perpustakaan yang telah bertransformasi menjadi perpustakaan berbasis digital. Hal ini lakukan menyesuaikan dengan kondisi yang mengharuskan masyarakat untuk berdiam diri di rumah dikarenakan dampak dari mewabahnya pandemi Covid-19.
Penyebaran informasi memang sudah seharusnya dilakukan
oleh para pustakawan, menginat desiminasi adalah salah satu tugas pokok seorang
pustakawan masa kini. Pustakawan diharapkan jangan hanya bergelut dan berkubang
dalam pengelolaan buku saja, namun pustakawan harus berpikir bagaimana kandungan
dalam buku yang tersedia di perpustakaan dapat di konversi dalam bentuk konten
lain yang dapat di sebar melalui berbagai platform media sosial yang dikuasainya.
Penguasaan pengunaan media sosial juga peningkatan
kompetensi diri juga menjadi syarat utama bagi pustakawan agar dapat cepat beradaptasi
dengan teknologi berbasis digital yang kini kian marak. Perpusnas sebagai
lembaga induk perpustakaan juga telah mencontohkan berbagai pemanfaatan teknologi
digital dalam produk-produk layanannya sebagai inspirasi dan duplikasi bagi
layanan perpustakaan yang ada di seluruh Indonesia.
Dimasa yang lalu,
perpustakaan lekat dengan stigma sebagai tempat yang hanya menyediakan
pelayanan peminjaman buku yang berbasis buku cetak, maka perpustakaan zaman now
lebih menekankan pada koleksi non cetak alias koleksi berbasis digital untuk
mempermudah penguna mengakses berbagai informasi yang dibutuhkannya, terlebih
di zaman era pandemi Covid-19 yang masih berlansung dan belum tahu akan
berakhir sampai kapan.
Satu-satunya jalan untuk bertahan dalam era kenormalan
baru sekarang ini, pustakawan sudah seharusnya menguasai dan dapat memanfaatkan
kemajuan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK). Perpustakaan dan pustakawan
harus dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi, karenanya diperlukan
pustakawan yang memiliki wawasan yang luas, cepat tanggap, dan mampu memberikan
pelayanan prima.
Profesi pustakawan adalah profesi yang istimewa, karena
mempunyai akses kepada sumber informasi/pengetahuan yang akurat, maka mari
jadikan keunggulan ini sebagai modal/kompetensi dasar untuk mengantisipasi
berbagai hoaks yang makin marak terjadi akhir-akhir ini. Peran pustakawan
melawan hoaks harus digaungkan demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama,
maka salah satu bentuk kampanye melawan hoaks adalah dengan menyediakan
informasi yang berimbang, salah satunya dengan rajin memposting pengetahuan
atau berita terkait permasalahan yang sedang hangat di masyarakat.
Penguatan literasi informasi di perpustakaan, tidak hanya
berfokus pada kampanye gerakan gemar membaca saja, namun juga mulai menggalakkan
kampanye gemar menulis dan membuat konten yang positif, termasuk didalamnya
pendidikan pengguna dalam pemanfaatan media sosial dan peningkatan kompetensi diri
masyarakat pengguna perpustakaan.
Dengan peningkatan kompetensi pustakawan dan pengguna
perpustakaan, diharapkan akan dapat menaikkan parameter pembangunan masyarakat
di Indonesia. Di harapkan program perpusnas yang mencanangkan pembangunan
pelayanan perpustakaan berbasis inklusi sosial dapat menghasilkan pemerataan
keterampilan, pelayanan yang kreatif dan responsif terhadap kebutuhan
masyarakat di seluruh Indonesia.
Sehingga penerapan kebijakan perpustakaan berbasis
inklusi sosial dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas sebagai salah
satu pusat kebudayaan dan pusat kegiatan masyarakat yang berimbas pada
peningkatan pengetahuan dan peningkatan gerak
perekonomian masyarakat dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai
Pulau Rote dapat segera terwujud. Salam Literasi....
Reference :
Kartosedono, Soekarman. “Upaya Peningkatan Profesionalisme Pustakawan di Era Globalisasi”Media Pustakawan, XI (3). 2004.
Wukir R.
“Hubungan Pustakawan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional”. XI (3). 2004.
Komentar
Posting Komentar