Jadilah Pustakawan yang aktif dan kreatif

 

Jadilah Pustakawan yang Aktif dan Kreatif

Oleh : Rina Devina



            Sebagai garda terdepan dalam bidang informasi, sudah seharusnya pustakawan di seluruh Indonesia, berupaya mendorong para pemegang kebijakan di bidang perpustakaan, untuk lebih proaktif lagi dalam melakukan desiminasi informasi yang ada di perpustakaan, terutama perpustakaan yang telah bertransformasi menjadi perpustakaan berbasis digital. Hal ini lakukan menyesuaikan dengan kondisi yang mengharuskan masyarakat untuk berdiam diri di rumah dikarenakan dampak dari mewabahnya pandemi Covid-19.

Penyebaran informasi memang sudah seharusnya dilakukan oleh para pustakawan, menginat desiminasi adalah salah satu tugas pokok seorang pustakawan masa kini. Pustakawan diharapkan jangan hanya bergelut dan berkubang dalam pengelolaan buku saja, namun pustakawan harus berpikir bagaimana kandungan dalam buku yang tersedia di perpustakaan dapat di konversi dalam bentuk konten lain yang dapat di sebar melalui berbagai platform media sosial yang dikuasainya.

Penguasaan pengunaan media sosial juga peningkatan kompetensi diri juga menjadi syarat utama bagi pustakawan agar dapat cepat beradaptasi dengan teknologi berbasis digital yang kini kian marak. Perpusnas sebagai lembaga induk perpustakaan juga telah mencontohkan berbagai pemanfaatan teknologi digital dalam produk-produk layanannya sebagai inspirasi dan duplikasi bagi layanan perpustakaan yang ada di seluruh Indonesia.

 Dimasa yang lalu, perpustakaan lekat dengan stigma sebagai tempat yang hanya menyediakan pelayanan peminjaman buku yang berbasis buku cetak, maka perpustakaan zaman now lebih menekankan pada koleksi non cetak alias koleksi berbasis digital untuk mempermudah penguna mengakses berbagai informasi yang dibutuhkannya, terlebih di zaman era pandemi Covid-19 yang masih berlansung dan belum tahu akan berakhir sampai kapan.

Satu-satunya jalan untuk bertahan dalam era kenormalan baru sekarang ini, pustakawan sudah seharusnya menguasai dan dapat memanfaatkan kemajuan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK). Perpustakaan dan pustakawan harus dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi, karenanya diperlukan pustakawan yang memiliki wawasan yang luas, cepat tanggap, dan mampu memberikan pelayanan prima.

Profesi pustakawan adalah profesi yang istimewa, karena mempunyai akses kepada sumber informasi/pengetahuan yang akurat, maka mari jadikan keunggulan ini sebagai modal/kompetensi dasar untuk mengantisipasi berbagai hoaks yang makin marak terjadi akhir-akhir ini. Peran pustakawan melawan hoaks harus digaungkan demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama, maka salah satu bentuk kampanye melawan hoaks adalah dengan menyediakan informasi yang berimbang, salah satunya dengan rajin memposting pengetahuan atau berita terkait permasalahan yang sedang hangat di masyarakat.

Penguatan literasi informasi di perpustakaan, tidak hanya berfokus pada kampanye gerakan gemar membaca saja, namun juga mulai menggalakkan kampanye gemar menulis dan membuat konten yang positif, termasuk didalamnya pendidikan pengguna dalam pemanfaatan media sosial dan peningkatan kompetensi diri masyarakat pengguna perpustakaan.

Dengan peningkatan kompetensi pustakawan dan pengguna perpustakaan, diharapkan akan dapat menaikkan parameter pembangunan masyarakat di Indonesia. Di harapkan program perpusnas yang mencanangkan pembangunan pelayanan perpustakaan berbasis inklusi sosial dapat menghasilkan pemerataan keterampilan, pelayanan yang kreatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di seluruh Indonesia.

Sehingga penerapan kebijakan perpustakaan berbasis inklusi sosial dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas sebagai salah satu pusat kebudayaan dan pusat kegiatan masyarakat yang berimbas pada peningkatan pengetahuan dan peningkatan gerak  perekonomian masyarakat dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote dapat segera terwujud. Salam Literasi....



Reference :

Kartosedono, Soekarman. “Upaya Peningkatan Profesionalisme Pustakawan di Era Globalisasi”Media Pustakawan, XI                 (3). 2004.

Wukir R. “Hubungan Pustakawan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional”.                XI (3). 2004.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara