PERBEDAAN HIBAH DAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH


PERBEDAAN HIBAH DAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH

Bagi masyarakat awam yang tehadap hukum, segala permasalahan tentan tanah dan kepemilikannya terasa rumit. Terbukti dengan banyaknya kasus sengketa tanah berat maupun ringan dan dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan prosedur. Hak atas tanah dapat beralih dengan cara pewarisan melalui hibah wasiat. Dalam peralihan hak atas tanah harus dilakukan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum. Maka dari itu kita harus mengenal terlebih dahulu apa itu Hibah dan Pelepasan Hak atas Tanah.

Pengertian Hibah

Persetujuan penyerahan baran secara cuma-cuma antara orang-orang yang masih hidup tanpa bisa ditarik kembali untuk kepentingan penerima hibah. (di atur dalam pasal 1666 kitab Undan-Undang Hukum Perdata).


Sedangkan, Pelepasan Hak Atas Tanah.

Adalah pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui Lembaga Pertahanan. ( Diatur dalam pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Kesimpulan

Hibah adalah pemberian barang cuma-cuma kepada orang yang masih hidup tanpa bisa ditarik kembali.

Sedangkan

Pelepasan Hak Atas Tanah adalah pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berharga kepada negara melalui Lembaga Pertahanan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara