PERBEDAAN HIBAH DAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH
PERBEDAAN HIBAH DAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH
Bagi masyarakat awam yang tehadap hukum, segala
permasalahan tentan tanah dan kepemilikannya terasa rumit. Terbukti dengan
banyaknya kasus sengketa tanah berat maupun ringan dan dapat diselesaikan
dengan baik sesuai dengan prosedur. Hak atas tanah dapat
beralih dengan cara pewarisan melalui hibah wasiat. Dalam peralihan hak atas
tanah harus dilakukan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum. Maka dari itu kita harus mengenal terlebih dahulu apa
itu Hibah dan Pelepasan Hak atas Tanah.
Pengertian Hibah
Persetujuan penyerahan baran secara cuma-cuma antara orang-orang yang masih hidup tanpa bisa ditarik kembali untuk kepentingan penerima hibah. (di atur dalam pasal 1666 kitab Undan-Undang Hukum Perdata).
Sedangkan, Pelepasan Hak Atas Tanah.
Adalah pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui Lembaga Pertahanan. ( Diatur dalam pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Kesimpulan
Hibah adalah pemberian barang cuma-cuma kepada orang yang masih hidup tanpa bisa ditarik kembali.
Sedangkan
Pelepasan Hak Atas Tanah adalah pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berharga kepada negara melalui Lembaga Pertahanan.
Komentar
Posting Komentar