PERBEDAAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA

 


PERBEDAAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA


Sebagai warga negara, mengetahui hukum dan mematuhinya merupakan suatu kewajiban yang harus selalu dijunjung tinggi. Hukum yang perlu diketahui setiap warga negara di antaranya adalah hukum pidana dan perdata. Mungkin tidak banyak yang tahu mengenai perbedaan dari keduanya. Maka berikut informasi mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata. Pada Prinsipnya, terdapat tiga hal yang membedakan hukum pidana dan hukum perdata yaitu :

1. ISINYA
2. PELAKSANAANNYA
3. CARA MENAFSIRKANNYA

1. Dari isinya :
Hukum pidana mengatur mengenai hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat. (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat.
Hukum perdata mengatur mengenai hubungan antara orang yang satu dengan yang lain. Dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

2. Dari Pelaksanaannya :
Hukum pidana, pelanggaran terhadap norma hukum pidana segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, segera setelah terjadi pelanggaran pidana, maka alat perlengkapan negara (polisi, jaksa dan hakim) segera bertindak. Pihak yang dirugikan menjadi saksi, sedangkan yang menjadi penggugat adalah penuntut umum (jaksa). Dan diperlukan pengaduan dari pihak yang dirugikan. Aparat penegak hukum tidak akan bertindak tanpa pengaduan dari pihak yang dirugikan. Misalnya, Pencurian dalam keluarga, perzinahan, pemerkosaan, karena merupakan delik aduan.
Hukum perdata pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang berkepentingan. yaitu pihak yang merasa dirugikan. Dan pihak yang mengadu menjadi pengguggat dalam perkara itu.

3.Dari Cara Menafsirkannya :
Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam undang - undang tersebut. Jadi, hukum pidana hanya mengenal penafsiran authentik.
Hukum perdata diperbolehkan untuk mengadakan berbagai macam interpretasi terhadap undang - undang hukum perdata.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

Perbedaan Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI