PERBEDAAN TERSANGKA, TERDAKWA DAN TERPIDANA

 

PERBEDAAN TERSANGKA, TERDAKWA DAN TERPIDANA



Bagi siapapun yang tengah menjalani proses hukum, baik itu masih berstatus tersangkaterdakwa, maupun terpidana masih tetap memiliki hak. Lalu apa saja hak-hak yang masih bisa diperoleh oleh seseorang saat berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana?

Menurut pasal 1 angka 14 UU No. 8 tahun 1981

                                        

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.


Pasal 1 angka 15 UU No.8 tahun 1981

                                        

Terdakwa adalah seorang tersangka yang di tuntut, diperiksa dan diadili di persidangan.


Pasal 1 angka 24 UU No. 8 tahun 1981

                                        

Terpidana adalah seorang yang di pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.






Sumber : hukumonline.com


Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

Perbedaan Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI