PERBEDAAN TERSANGKA, TERDAKWA DAN TERPIDANA
PERBEDAAN TERSANGKA, TERDAKWA DAN TERPIDANA
Bagi siapapun yang tengah menjalani
proses hukum, baik itu masih berstatus tersangka, terdakwa,
maupun terpidana masih tetap memiliki hak. Lalu apa saja hak-hak yang masih bisa
diperoleh oleh seseorang saat berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana?
Menurut pasal 1 angka 14 UU No. 8 tahun 1981
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Pasal 1 angka 15 UU No.8 tahun 1981
Terdakwa adalah seorang tersangka yang di tuntut, diperiksa dan diadili di persidangan.
Pasal 1 angka 24 UU No. 8 tahun 1981
Terpidana adalah seorang yang di pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sumber : hukumonline.com
Komentar
Posting Komentar