5 Akibat Hukum Jika Kamu “Bermain Api” dengan Pasangan Orang Lain

 

5 Akibat Hukum Jika Kamu “Bermain Api” dengan Pasangan Orang Lain


Belakangan ini dunia sosial media dipenuhi kisah-kisah perselingkuhan, perselingkuhan ini kerap menyebabkan hancur dan runtuhnya hubungan suami-istri masyarakat. Perselingkuhan tidak hanya menyebabkan hubungan rusak tetapi juga memiliki akibat hukum yang bahkan tidak pernah kita ketahui.
Kali ini kami akan membagikan informasi seputar hukum bagi anda jika selingkuh dengan pasangan orang lain. Berikut Hukum bagi anda yang berselingkuh dengan pasangan orang lain

Buat kamu yang tergoda “Bermain Api” dengan pasangan orang lain, yuk intip dulu akibat-akibat hukum yang dapat ditimbulkannya yaa.

1.    1. Pacaran dengan Pasangan Orang Lain bisa terkena Pasal Perzinahan

Pancaran dengan pasangan orang lain bisa dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan jika telah mengarah ke perbuatan zina. Zinah adalah persetubuan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya, atas dasar suka sama suka.

2.     2. Selingkuh Via Telepon, E-Mail, dan Chat bisa Dipidana

Apabila muatan dari telepon, e-mail dan chat mengandung konten yang melanggar kesusilaan, maka bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.(Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE)

3.     3. Dipidana jika Menyebar Foto Bermuatan Asusila

Jika mempunyai foto-foto bersama selingkuh yang bermuatan asusila, kemudian foto-foto tersebut disebar/dikirim kepada orang lain, maka pelakunya bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. (Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE

4.     4. Jika Pelaku Perselingkuhan Melakukan Pengancaman

Jika mengancam pasangan selingkuhnya demi mendapatkan keuntungan, maka bisa dipidana penjara paling lama 9 tahun karena melakukan pengancaman. Jika ancaman dilakukan melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. (Pasal 368 ayat (1) KUHP, jo Pasal 45 ayat (4) UU ITU

5.     5. Digugat Cerai Oleh Pasangan karena SMS Mesra dengan Selingkuh

Jika ketahuan selingkuh maka bisa saja digugat cerai oleh pasangan, karena salah satu alasan dasar untuk perceraian adalah jika pasangan berzina.

Tetapi perlu diketahui bahwa SMS mesra hanyalah sebagai salah satu bukti, sehingga perlu didukung dengan alat bukti lain untuk keperluan pembuktian di persidangan perceraian, seperti saksi, persangkaan, pengakuan, atau sumpah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

Perbedaan Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI