5 Akibat Hukum Jika Kamu “Bermain Api” dengan Pasangan Orang Lain
5
Akibat Hukum Jika Kamu “Bermain Api” dengan Pasangan Orang Lain
Buat
kamu yang tergoda “Bermain Api” dengan pasangan orang lain, yuk intip dulu
akibat-akibat hukum yang dapat ditimbulkannya yaa.
1. 1. Pacaran
dengan Pasangan Orang Lain bisa terkena Pasal Perzinahan
Pancaran
dengan pasangan orang lain bisa dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan
jika telah mengarah ke perbuatan zina. Zinah adalah persetubuan yang dilakukan
oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki
yang bukan istri atau suaminya, atas dasar suka sama suka.
2. 2. Selingkuh
Via Telepon, E-Mail, dan Chat bisa Dipidana
Apabila
muatan dari telepon, e-mail dan chat mengandung konten yang melanggar
kesusilaan, maka bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.(Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat
(1) UU ITE)
3. 3. Dipidana
jika Menyebar Foto Bermuatan Asusila
Jika
mempunyai foto-foto bersama selingkuh yang bermuatan asusila, kemudian
foto-foto tersebut disebar/dikirim kepada orang lain, maka pelakunya bisa
dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 1 miliar. (Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE
4. 4. Jika Pelaku Perselingkuhan Melakukan Pengancaman
Jika
mengancam pasangan selingkuhnya demi mendapatkan keuntungan, maka bisa dipidana
penjara paling lama 9 tahun karena melakukan pengancaman. Jika ancaman
dilakukan melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana
penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. (Pasal
368 ayat (1) KUHP, jo Pasal 45 ayat (4) UU ITU
5. 5. Digugat
Cerai Oleh Pasangan karena SMS Mesra dengan Selingkuh
Jika
ketahuan selingkuh maka bisa saja digugat cerai oleh pasangan, karena salah
satu alasan dasar untuk perceraian adalah jika pasangan berzina.
Tetapi perlu diketahui bahwa SMS mesra hanyalah sebagai salah satu bukti, sehingga perlu didukung dengan alat bukti lain untuk keperluan pembuktian di persidangan perceraian, seperti saksi, persangkaan, pengakuan, atau sumpah.
Komentar
Posting Komentar