Jangan Anggap Sepele Body Shaming

 

Jangan Anggap Sepele Body Shaming

Apa itu Body Shaming?

Body Shaming merupakan sebuah tindakan mengomentari atau mengkritik bentuk fisik baik diri sendiri ataupun orang lain. Contoh body shaming yang sering di lakukan yaitu seperti memberikan komentar negatif pada seseorang yang memiliki tubuh gemuk dengan berkata “kamu tambah gemuk aja” atau “perutnya makin buncit aja”. Bisa juga memberikan komentar negatif pada seseorang yang bertubuh kurus dengan berkata “kok kurus banget sih, gak pernah makan ya” atau “makin kurus aja”. Saat ini body shaming juga bisa dilakukan di media sosial.

Publik figur yang pernah menjadi korban body shaming

1.     Prilly Latuconsina

2.     Eva Celia

3.     Sheryl Sheinafia

4.     Audy Item

5.     Cakra Khan

6.     Kahiyang Ayu

7.     Putri Titian

8.     Vicky Shu

Kasus body shaming

Baru-baru ini terdapat kasus body shaming yang dialami oleh dosen UB, fotonya di edit dari gemuk menjadi kurus dan dalam foto tersebut diberi caption yang menyindir bentuk fisik. Dampak dari tindakan sang pelaku ini membuat foto hasil editannya tersebar luas di media sosial dan menjadi bahan candaan banyak orang. Tentu hal ini sangat merugikan bagi korban, karena tindakan tersebut telah menyinggung perasaan dan mencederai nama baiknya.

Menurut perspektif hukum

Mengenai kasus ini sendiri, jika di pandang dalam perspektif hukum pidana tentu ini sudah termasuk tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik, terlebih ini terjadi di media sosial, maka pelaku sudah melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi; “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Selain dilihat dari sudut pandang hukum pidana, tindakan body shaming juga bisa termasuk pada perbuatan melawan hukum yaitu berdasarkan pada Pasal 1365 dan 1372 K.U.H Perdata. Menurut J. Satrio dalam bukunya tentang “Gugatan Perdata Atas Dasar Penghinaan sebagai Tindakan Melawan Hukum”, menyebutkan bahwa pada asasnya ucapan atau tulisan yang menyinggung perasaan, nama baik, atau kehormatan seseorang dalam pergaulan hidup”, dan karenanya tindakan seperti itu merupakan tindakan melawan hukum (dalam penafsiran luas). “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” Pasal 1365 K.U.H Perdata

“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik” Pasal 1372 K.U.H Perdata

Namun untuk menggugat secara perdata, tentu harus di buktikan secara jelas tindakan penghinaan dan bentuk kerugian yang dialami. Misalnya dengan ucapan atau tulisan yang mengandung unsur body shaming tersebut ternyata berdampak buruk pada kesehatan, seperti mengalami stress atau melakukan diet ekstrim sehingga melukai diri sendiri. Maka penggugat bisa mengajukan tuntutan untuk mendapatkan penggantian kerugian dan pemulihan kehormatan.

Penutup

Dari paparan tersebut, kita tahu bahwa tindakan body shaming termasuk pada tindakan melawan hukum, karena bisa menyinggung perasaan dan nama baik orang lain. Walaupun sebagian dari kita masih menganggap body shaming hanyalah bentuk candaan atau basa basi biasa dalam sebuah pertemanan. Namun perlu diingat, kita tidak mempunyai patokan pasti body shaming, sebab sebuah pernyataan yang dirasakan biasa saja belum tentu di rasakan sama oleh orang lain, bisa saja pernyataan tersebut sebuah penghinaan. Oleh karena itu, jangan anggap sepele body shaming, sebab dampak yang ditimbulkan tidak sesepele yang dibayangkan. Dengan tidak melakukan body shaming merupakan salah satu bentuk saling menghargai dan menghormati orang lain maupun diri sendiri.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara