Jangan Anggap Sepele Body Shaming
Jangan
Anggap Sepele Body Shaming
Apa
itu Body Shaming?
Body
Shaming merupakan sebuah tindakan mengomentari atau mengkritik bentuk fisik
baik diri sendiri ataupun orang lain. Contoh body shaming yang sering di
lakukan yaitu seperti memberikan komentar negatif pada seseorang yang memiliki
tubuh gemuk dengan berkata “kamu tambah gemuk aja” atau “perutnya makin buncit
aja”. Bisa juga memberikan komentar negatif pada seseorang yang bertubuh kurus
dengan berkata “kok kurus banget sih, gak pernah makan ya” atau “makin kurus
aja”. Saat ini body shaming juga bisa dilakukan di media sosial.
Publik
figur yang pernah menjadi korban body shaming
1. Prilly
Latuconsina
2. Eva
Celia
3. Sheryl
Sheinafia
4. Audy
Item
5. Cakra
Khan
6. Kahiyang
Ayu
7. Putri
Titian
8. Vicky
Shu
Kasus
body shaming
Baru-baru
ini terdapat kasus body shaming yang dialami oleh dosen UB, fotonya di edit
dari gemuk menjadi kurus dan dalam foto tersebut diberi caption yang menyindir
bentuk fisik. Dampak dari tindakan sang pelaku ini membuat foto hasil editannya
tersebar luas di media sosial dan menjadi bahan candaan banyak orang. Tentu hal
ini sangat merugikan bagi korban, karena tindakan tersebut telah menyinggung
perasaan dan mencederai nama baiknya.
Menurut
perspektif hukum
Mengenai
kasus ini sendiri, jika di pandang dalam perspektif hukum pidana tentu ini
sudah termasuk tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik, terlebih ini
terjadi di media sosial, maka pelaku sudah melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3
yang berbunyi; “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik”
Selain
dilihat dari sudut pandang hukum pidana, tindakan body shaming juga bisa
termasuk pada perbuatan melawan hukum yaitu berdasarkan pada Pasal 1365 dan
1372 K.U.H Perdata. Menurut J. Satrio dalam bukunya tentang “Gugatan Perdata
Atas Dasar Penghinaan sebagai Tindakan Melawan Hukum”, menyebutkan bahwa pada
asasnya ucapan atau tulisan yang menyinggung perasaan, nama baik, atau
kehormatan seseorang dalam pergaulan hidup”, dan karenanya tindakan seperti itu
merupakan tindakan melawan hukum (dalam penafsiran luas). “Tiap perbuatan
melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang
karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” Pasal
1365 K.U.H Perdata
“Tuntutan
perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian
serta pemulihan kehormatan dan nama baik” Pasal 1372 K.U.H Perdata
Namun
untuk menggugat secara perdata, tentu harus di buktikan secara jelas tindakan
penghinaan dan bentuk kerugian yang dialami. Misalnya dengan ucapan atau tulisan
yang mengandung unsur body shaming tersebut ternyata berdampak buruk pada
kesehatan, seperti mengalami stress atau melakukan diet ekstrim sehingga
melukai diri sendiri. Maka penggugat bisa mengajukan tuntutan untuk mendapatkan
penggantian kerugian dan pemulihan kehormatan.
Penutup
Dari
paparan tersebut, kita tahu bahwa tindakan body shaming termasuk pada tindakan
melawan hukum, karena bisa menyinggung perasaan dan nama baik orang lain.
Walaupun sebagian dari kita masih menganggap body shaming hanyalah bentuk
candaan atau basa basi biasa dalam sebuah pertemanan. Namun perlu diingat, kita
tidak mempunyai patokan pasti body shaming, sebab sebuah pernyataan yang
dirasakan biasa saja belum tentu di rasakan sama oleh orang lain, bisa saja
pernyataan tersebut sebuah penghinaan. Oleh karena itu, jangan anggap sepele
body shaming, sebab dampak yang ditimbulkan tidak sesepele yang dibayangkan.
Dengan tidak melakukan body shaming merupakan salah satu bentuk saling
menghargai dan menghormati orang lain maupun diri sendiri.
Komentar
Posting Komentar