Macam-Macam Penelitian Hukum

 

Macam-Macam Penelitian Hukum



Penelitian hukum bertujuan untuk mempelajari suatu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisis dan kemudian berusaha untuk memecahkan permasalahan-permasalahan yang timbul tersebut, namun sebelum melakukan penelitian, terlebih dahulu harus mengetahui macam-macam penelitian hukum, untuk kemudian penulis atau peneliti dapat menentukan macam/jenis penelitian hukum yang sesuai dengan topik penelitiannya. Yang dicari dalam suatu penelitian adalah pengetahuan yang benar, di mana pengetahuan yang benar ini nantinya dapat dipakai untuk menjawab pertanyaan atau ketidaktahuan tertentu.

Suatu penelitian secara ilmiah dilakukan untuk menyalurkan hasrat ingin tahu yang telah mencapai taraf ilmiah, yang disertai suatu keyakinan bahwa setiap gejala akan ditelaah dan dicari hubungan sebab akibatnya atau kecenderungan-kecenderungan yang timbul. Penelitian hukum dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, sehingga macam-macam penelitian hukum sendiri mencakup.

Dari Sudut Sifatnya;

-         Penelitian Eksploratoris

-         Penelitian Deskriptif

-         Penelitian Eksplanatoris

Dari sudut bentuknya;

-         Penelitian Diagnostik

-         Penelitian Preskriptif

-         Penelitian Evaluatif

Dari sudut tujuannya

-         Penelitian Fact-Finding

-         Penelitian Problem Identification

-         Penelitian Problem-Solution

Dari sudut penerapannya

-         Penelitian murni/dasar

-         Penelitian yang berfokuskan masalah

-         Penelitian terapan/terpakai

Dari sudut tujuan penelitian hukum

1.     Penelitian hukum normatif, seperti;

-         Penelitian terhadap azas-azas hukum

-         Penelitian terhadap sistematika hukum

-         Penelitian sejarah hukum

2.     Penelitian hukum sosiologis atau empiris, seperti;

-         Penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak tertulis)

-         Penelitian terhadap efektifitas hukum




Sumber;

-         Metode Penelitian Hukum karya Zainuddin Ali, 2016

-         Pengantar Penelitian Hukum karya Soerjono Soekanto, 1986

-         Ig danlevlibrary


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara