Macam-Macam Penelitian Hukum
Macam-Macam Penelitian Hukum
Penelitian
hukum bertujuan untuk mempelajari suatu atau beberapa gejala hukum tertentu,
dengan jalan menganalisis dan kemudian berusaha untuk memecahkan
permasalahan-permasalahan yang timbul tersebut, namun sebelum melakukan penelitian,
terlebih dahulu harus mengetahui macam-macam penelitian hukum, untuk kemudian
penulis atau peneliti dapat menentukan macam/jenis penelitian hukum yang sesuai
dengan topik penelitiannya.
Suatu penelitian secara ilmiah dilakukan untuk menyalurkan hasrat ingin tahu yang telah mencapai taraf ilmiah, yang disertai suatu keyakinan bahwa setiap gejala akan ditelaah dan dicari hubungan sebab akibatnya atau kecenderungan-kecenderungan yang timbul. Penelitian hukum dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, sehingga macam-macam penelitian hukum sendiri mencakup.
Dari
Sudut Sifatnya;
-
Penelitian Eksploratoris
-
Penelitian Deskriptif
-
Penelitian Eksplanatoris
Dari
sudut bentuknya;
-
Penelitian Diagnostik
-
Penelitian Preskriptif
-
Penelitian Evaluatif
Dari
sudut tujuannya
-
Penelitian Fact-Finding
-
Penelitian Problem Identification
-
Penelitian Problem-Solution
Dari
sudut penerapannya
-
Penelitian murni/dasar
-
Penelitian yang berfokuskan masalah
-
Penelitian terapan/terpakai
Dari
sudut tujuan penelitian hukum
1. Penelitian
hukum normatif, seperti;
-
Penelitian terhadap azas-azas hukum
-
Penelitian terhadap sistematika hukum
-
Penelitian sejarah hukum
2. Penelitian
hukum sosiologis atau empiris, seperti;
-
Penelitian terhadap identifikasi hukum
(tidak tertulis)
-
Penelitian terhadap efektifitas hukum
Sumber;
-
Metode Penelitian Hukum karya Zainuddin
Ali, 2016
-
Pengantar Penelitian Hukum karya
Soerjono Soekanto, 1986
-
Ig danlevlibrary
Komentar
Posting Komentar