Membangun Bangsa dengan Literasi

 

Membangun Bangsa dengan Literasi


Apa itu Literasi?

Literasi merupakan kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya (UU 3/2017 Ps. 1 ayat 4)

Kemampuan literasi sangat penting untuk dimiliki setiap individu, terutama di abad 21 ini tidak hanya literasi membaca, namun harus didukung juga dengan kemampuan literasi lain seperti; literasi digital, sains, keuangan, budaya dan kewarganegaraan.

Menurut Harris Iskandar, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengatakan literasi sangat memengaruhi kualitas hidup masyarakat dan kemajuan bangsa.

Hal ini karena ketika masyarakat memiliki tingkat literasi yang tinggi, maka mereka dapat memaknai pengetahuan dan informasi yang didapat, kemudian bisa menjadi output yang baru seperti munculnya ide dan gagasan untuk meningkatkan kualitas hidup. Dengan kemampuan literasi juga masyarakat dapat terhindar dari berita dan informasi hoaks, yang saat ini sangat marak terjadi dan merugikan masyarakat.

Fakta dan Data

1.     154.000 perpustakaan di Indonesia, terdiri dari perpustakaan pemerintah, perguruan tinggi, komunitas, dan sekolah

2. Berdasarkan data perpusnas, rasio antara buku dan jumlah penduduk di perkotaan 1:10.000 sedangkan di pedesaan kesenjangannya 1:15.000

3.  Sekitar 3,4 juta warga usia 15-19 tahun atau sekitar 2,07 % dari total penduduknya Indonesia belum bisa membaca dan menulis, umumnya di daerah terpencil.

Upaya yang telah dilakukan Pemerintah;

a.    - Indonesia memulai Gerakan Pemberantasan Buta Aksara pada tahun 1948

b.     - Pencanangan Gerakan Membaca Nasional pada tahun 2003

c.     - Mendeklarasikan Gerakan Nasional Percepatan Pemberantasan Buta Aksara pada tahun    2004

d.     - Gerakan Indonesia Membaca pada tahun 2015

e.      - Gerakan Literasi Masyarakat dan dibentuknya Kampung Literasi pada tahun 2016

f.       - Diselenggarakannya kembali Gerakan Indonesia Membaca pada tahun 2017

Bagaimana UU mengaturnya?

1.     Pemerintah;

“Pemerintah mengusahakan serta menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan UU” (UUD 1945 Pasal 31, 2)

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi” (UU 20/2003 Ps. 11, 1)

“Meningkatkan minat membaca dan menulis melalui pengadaan Naskah Buku yang bermutu; memfasilitasi pengembangan sistem informasi perbukuan; mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia ke khasanah budaya dunia melalui Buku” (UU 3/2017 Ps. 36, c-e)

2.     Masyarakat;

“Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran” (UUD 1945 Ps 31, 1)

“Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” dan “Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat” (UU 20/2003 Ps. 5 1-5)

“Masyarakat penyandang disabilitas berhak memperoleh kemudahan membaca Buku sesuai dengan kebutuhannya” (UU 3/2017 Ps. 9)

“Memelihara dan memanfaatkan fasilitas layanan dan Buku yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat; dan memberikan dukungan terhadap terciptanya masyarakat belajar, masyarakat gemar membaca, dan masyarakat gemar menulis” (UU 3/2017 Ps.11 1-2)

Kesimpulan

Dari UU tersebut, dapat dilihat bahwa tidak hanya pemerintah saja namun masyarakat juga ikut andil untuk bersama-sama meningkatkan literasi masyarakat dan memberantas angka buta huruf yaitu dengan ikut memelihara, mendukung dan memanfaatkan fasilitas layanan dan buku yang telah disediakan pemerintah, sehingga melahirkan masyarakat gemar membaca dan menulis. Intinya ada sinergitas antara pemerintah dan masyarakat, agar bisa membangun bangsa dengan literasi.

Dasar Hukum :

-         UUD 1945

-         UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

-         UU RI No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

Sumber;

-       Ig danlevlibrary

- Napitupulu, Ester Lince (2018), gerakan literasi diperkuat dan jadi tanggungjawab bersama

-    Anwar, Larasati Ariadne & Deonisia Arlinta (2018), perpustakaan perlu lebih dioptimalkan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara