Perbedaan Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI
Perbedaan
Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI
Apabila ada laporan atau pengaduan terhadap suatu peristiwa yang diduga tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, maka akan dilakukan tindakan penyidikan yang diperlukan. Jika yang menerima laporan atau pengaduan adalah Atasan yang Berhak Menghukum, ia segera menyerahkan pelaksanaan penyidikan kepada Polisi Militer dan Oditur untuk melakukan penyidikan. Jika yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan adalah Polisi Militer dan Oditur, mereka wajib melakukan penyidikan dan segera melaporkannya kepada Atasan yang Berhak Menghukum Tersangka.
Jadi, dalam pengadilan militer ada proses penyidikan yang dilakukan sebelumnya, dan suatu kasus tidak langsung dilimpahkan ke pengadilan militer.
Kamu
suka bingung gak sih kalau anggota TNI atau anggota Polri melakukan tindak
pidana? Trus harus kita laporin kemana ya? Trus bagaimana proses pidananya? Yuk
simak ulasan berikut.
1.
Hukum Acara yang Dipakai
a. Polri
Proses peradilan pidana
bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut
hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.
b. TNI
Tindak pidana yang
dilakukan oleh anggota TNI mengacu pada hukum acara pada Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
2.
Dasar Pengenaan Sanksi
a. Polri
Polisi yang melakukan
tindak pidana juga dianggap melanggar disiplin dan kode etik profesi polisi.
Sehingga akan dihukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan
Kode Etik Profesi Polri (“KEPP”)
Sanksi etiknya diberikan
dalam sidang KEPP setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya
melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap.
b. TNI
Jika anggota TNI
melakukan tindak pidana maka sanksi yang diberikan berdasarkan aturan tindak
pidana yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Pada
praktiknya ketentuan yang digunakan bagi anggota TNI yang melakukan tindak
pidana selama dikategorikan sebagai tindak pidana umum, tetap menggunakan aturan
dalam KUHP akan tetapi tetap diadili di Pengadilan Militer.
3.
Penyidik yang Berwenang Melakukan
Penyidikan
a. Polri
Hukum acara yang
berlaku bagi Polri jika melakukan tindak pidana adalah hukum acara yang berlaku
di lingkungan peradilan umum. Maka penyidiknya adalah sebagaimana diatur dalam
KUHP yaitu pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri
sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
b. TNI
Jika anggota TNI
melakukan tindak pidana maka yang melakukan penyidikan adalah Atasan yang
Berhak Menghukum, Polisi Militer, dan Oditur.
4.
Pengadilan yang Berwenang Mengadili
a. Polri
Pengadilan yang
berwenang mengadilan adalah Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
b. TNI
Pengadilan yang
berwenang mengadili adalah lingkungan peradilan militer dan/atau lingkungan
peradilan umum.
5.
Proses Pengaduan Anggota Polri dan
Anggota TNI Jika Melakukan Tindak Pidana
a. Polri
Bagi anggota Polri yang
melakukan tindak pidana dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK)
pada kantor polisi terdekat sehingga dapat diproses menurut hukum acara yang
berlaku di lingkungan peradilan umum.
b. TNI
Jika anggota TNI
melakukan tindak pidana, maka masyarakat dapat melaporkan atau mengadu kepada
Atasan yang Berhak Menghukum, Polisi Militer dan Oditur.
Komentar
Posting Komentar