Perbedaan Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI

 

Perbedaan Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI


Apabila ada laporan atau pengaduan terhadap suatu peristiwa yang diduga tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, maka akan dilakukan tindakan penyidikan yang diperlukanJika yang menerima laporan atau pengaduan adalah Atasan yang Berhak Menghukum, ia segera menyerahkan pelaksanaan penyidikan kepada Polisi Militer dan Oditur untuk melakukan penyidikan. Jika yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan adalah Polisi Militer dan Oditur, mereka wajib melakukan penyidikan dan segera melaporkannya kepada Atasan yang Berhak Menghukum Tersangka.


Jadi, dalam pengadilan militer ada proses penyidikan yang dilakukan sebelumnya, dan suatu kasus tidak langsung dilimpahkan ke pengadilan militer.

Kamu suka bingung gak sih kalau anggota TNI atau anggota Polri melakukan tindak pidana? Trus harus kita laporin kemana ya? Trus bagaimana proses pidananya? Yuk simak ulasan berikut.

1.     Hukum Acara yang Dipakai

a.    Polri

Proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.

b.   TNI

Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI mengacu pada hukum acara pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

2.     Dasar Pengenaan Sanksi

a.   Polri

Polisi yang melakukan tindak pidana juga dianggap melanggar disiplin dan kode etik profesi polisi. Sehingga akan dihukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Kode Etik Profesi Polri (“KEPP”)

Sanksi etiknya diberikan dalam sidang KEPP setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

b.   TNI

Jika anggota TNI melakukan tindak pidana maka sanksi yang diberikan berdasarkan aturan tindak pidana yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Pada praktiknya ketentuan yang digunakan bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana selama dikategorikan sebagai tindak pidana umum, tetap menggunakan aturan dalam KUHP akan tetapi tetap diadili di Pengadilan Militer.

3.     Penyidik yang Berwenang Melakukan Penyidikan

a.   Polri

Hukum acara yang berlaku bagi Polri jika melakukan tindak pidana adalah hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum. Maka penyidiknya adalah sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

b.   TNI

Jika anggota TNI melakukan tindak pidana maka yang melakukan penyidikan adalah Atasan yang Berhak Menghukum, Polisi Militer, dan Oditur.

4.     Pengadilan yang Berwenang Mengadili

a.   Polri

Pengadilan yang berwenang mengadilan adalah Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

b.   TNI

Pengadilan yang berwenang mengadili adalah lingkungan peradilan militer dan/atau lingkungan peradilan umum.

5.     Proses Pengaduan Anggota Polri dan Anggota TNI Jika Melakukan Tindak Pidana

a.   Polri

Bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pada kantor polisi terdekat sehingga dapat diproses menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.

b.   TNI

Jika anggota TNI melakukan tindak pidana, maka masyarakat dapat melaporkan atau mengadu kepada Atasan yang Berhak Menghukum, Polisi Militer dan Oditur.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara