Terima Parcel sama dengan Gratifikasi?

 

Terima Parcel sama dengan Gratifikasi?


Apakah parsel termasuk gratifikasi atau tidak, baik UU Tipikor, Pedoman Pengendalian Gratifikasi oleh KPK, maupun peraturan kementerian tidak mengaturnya secara eksplisit. Yang diatur hanya mengenai “hadiah” yang diterima. Oleh karena itu, harus dilihat lagi siapa yang memberikan parsel tersebut, berapa nilai parsel tersebut, serta diberikan dalam rangka apa.

Topik bahasan kali ini sangat perlu untuk diulas, karena pemerintah kita sedang gencar-gencarnya berusaha memerangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Nah, apakah pemberian Parcel sama dengan Gratifikasi yang merupakan indikasi dari korupsi? Kuy kita simak bersama ulasannya.

Gratifikasi adalah “Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya”.Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, tidak semua gratifikasi bertentangan dengan hukum, loh kok?

Pasal 128 ayat (1) UU Tipikor berbunyi : “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,…”

Pasal 128 ayat (1) UU Tipikor tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. (Pasal 12c ayat (!) UU Tipikor)

Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang terkait dengan kegiatan kedinasan, yaitu meliputi penerimaan dari :

a.     Pihak lain berupa cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan.

b.     Pihak lain berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan.

Dasar Hukum Gratifikasi adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 (UU Tipikor).


Sumber :

1.     Bit/ly/GratifikasiParsel

2.     

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

Perbedaan Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI