Terima Parcel sama dengan Gratifikasi?
Terima
Parcel sama dengan Gratifikasi?
Apakah parsel termasuk gratifikasi atau tidak, baik UU Tipikor, Pedoman Pengendalian Gratifikasi oleh KPK, maupun peraturan kementerian tidak mengaturnya secara eksplisit. Yang diatur hanya mengenai “hadiah” yang diterima. Oleh karena itu, harus dilihat lagi siapa yang memberikan parsel tersebut, berapa nilai parsel tersebut, serta diberikan dalam rangka apa.
Topik
bahasan kali ini sangat perlu untuk diulas, karena pemerintah kita sedang
gencar-gencarnya berusaha memerangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Nah, apakah
pemberian Parcel sama dengan Gratifikasi yang merupakan indikasi dari korupsi?
Kuy kita simak bersama ulasannya.
Gratifikasi
adalah “Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang,
rabat, komisi, pinjaman, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya”.Gratifikasi tersebut baik yang diterima di
dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana
elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun,
tidak semua gratifikasi bertentangan dengan hukum, loh kok?
Pasal
128 ayat (1) UU Tipikor berbunyi : “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri
atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan
jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,…”
Pasal
128 ayat (1) UU Tipikor tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi
yang diterimanya kepada KPK. (Pasal 12c ayat (!) UU Tipikor)
Gratifikasi
yang tidak dianggap suap yang terkait dengan kegiatan kedinasan, yaitu meliputi
penerimaan dari :
a. Pihak
lain berupa cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan.
b. Pihak
lain berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan.
Dasar
Hukum Gratifikasi adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Sumber
:
1. Bit/ly/GratifikasiParsel
2.
Komentar
Posting Komentar