5 aspek Hukum seputar Transgender dan Homoseksual di Indonesia

 

5 Aspek Hukum seputar Transgender dan Homoseksual di Indonesia


Apakah transgender itu diperbolehkan di Indonesia? Yuk simak 5 aspek hukum tentang transgender yang berlaku berikut ini.

1.   Bolehkah Transgender di Indonesia?

Pada dasarnya, aturan mengenai prosedur pergantian kelamin (transgender) belum diatur khusus di Indonesia. Tetapi UU Adminduk mengatur mengenai prosedur perubahan jenis kelamin diartikan sebagai peristiwa penting lainnya yang harus dicatatkan.

2.   Prosedur Hukum Perubahan Jenis Kelamin

Secara umum perubahan jenis kelamin atau transgender harus didahului dengan penetapan dari Pengadilan Negeri. Penetapan ini harus didasarkan pada keterangan para ahli dan tidak bisa sembarangan. Penetapan Pengadilan Negeri ini untuk kemudian dicatatkan pada instansi pelaksana, yaitu pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.

3.   Persyaratan Pencatatan Perubahan Jenis Kelamin

Persyaratan pencatatan peristiwa penting lainnya (termasuk perubahan jenis kelamin) yaitu :

a.     Penetapan pengadilan mengenai peristiwa penting lainnya;

b.     KTP dan KK yang bersangkutan; dan

c.     Akta Pencatatan Sipil yang berkaitan peritiwa penting lainnya.

4.     Apakah Orang Tua Boleh Mengusir Anaknya yang Homoseksual?

Jika anak yang memiliki kecenderungan homoseksual masih merupakan anak di bawah umur, maka ia masih menjadi tanggung jawab orang tua untuk mengasuh dan memeliharanya. Orang tua tidak boleh menelantarkan anak tersebut.

5.     Pidana Bagi Homoseksual yang Melakukan Pencabulan

Perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang homoseksual kepada anak di bawah umur dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara