5 aspek Hukum seputar Transgender dan Homoseksual di Indonesia
5 Aspek Hukum seputar
Transgender dan Homoseksual di Indonesia
Apakah transgender itu
diperbolehkan di Indonesia? Yuk simak 5 aspek hukum tentang transgender yang
berlaku berikut ini.
1. Bolehkah Transgender di Indonesia?
Pada dasarnya, aturan
mengenai prosedur pergantian kelamin (transgender) belum diatur khusus di
Indonesia. Tetapi UU Adminduk mengatur mengenai prosedur perubahan jenis
kelamin diartikan sebagai peristiwa penting lainnya yang harus dicatatkan.
2. Prosedur Hukum Perubahan Jenis Kelamin
Secara umum perubahan
jenis kelamin atau transgender harus didahului dengan penetapan dari Pengadilan
Negeri. Penetapan ini harus didasarkan pada keterangan para ahli dan tidak bisa
sembarangan. Penetapan Pengadilan Negeri ini untuk kemudian dicatatkan pada
instansi pelaksana, yaitu pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan
berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
3. Persyaratan Pencatatan Perubahan Jenis
Kelamin
Persyaratan pencatatan
peristiwa penting lainnya (termasuk perubahan jenis kelamin) yaitu :
a. Penetapan pengadilan mengenai peristiwa
penting lainnya;
b.
KTP dan KK yang bersangkutan; dan
c. Akta Pencatatan Sipil yang berkaitan
peritiwa penting lainnya.
4. Apakah
Orang Tua Boleh Mengusir Anaknya yang Homoseksual?
Jika
anak yang memiliki kecenderungan homoseksual masih merupakan anak di bawah
umur, maka ia masih menjadi tanggung jawab orang tua untuk mengasuh dan
memeliharanya. Orang tua tidak boleh menelantarkan anak tersebut.
5. Pidana
Bagi Homoseksual yang Melakukan Pencabulan
Perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang homoseksual kepada anak di bawah umur dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar