5 Hal ini Sering Bikin Kesel yang ternyata ada Hukumnya!
5 Hal ini Sering Bikin Kesel yang ternyata ada Hukumnya!
Ternyata
hal yang sepele pun ada aturannya. Ya kadang dari hal yang sepele lah timbul
masalah besar. Maka dari itu ayo perhatikan 5 hal sepele yang sering bikin
kesal berikut ini.
1. Tetangga Parkir di Depan Rumah
Setiap orang berhak
untuk mempergunakan jalan di depan rumah dan apabila tetangga ingin mempergunakan
jalan tersebut untuk memarkir mobil seharusnya meminta izin terlebih dahulu.
(Pasal 671 KUH Perdata).
Jika tetangga
memarkirkan kendaraannya tanpa izin serta membuat pemilik rumah tidak nyaman,
apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, maka pemilik rumah dapat menggugat
tetangga tersebut secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar
perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata).
2. Kehilangan Helm di Tempat Parkir
Pengelola parkir
bertanggung jawab atas motor dan segala benda yang “menempel” pada motor. Helm
dapat dikatakan sebagai benda yang “menempel” pada motor. (Pasal 57 UU LLAJ).
Apabila helm hilang
dari tempat penitipan yang ada di tempat parkir, maka pengelola parkir
bertanggung jawab atas barang titipan karena pada dasarnya tempat parkir
tersebut merupakan bentuk perjanjian penitipan barang.(Pasal 1694 KUH Perdata
jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416 K/Pdt/1985)
Atas kehilangan helm,
pengelola parkir dapat dituntut pertanggungjawabannya oleh pihak yang dirugikan
atas dasar terjadinya wanprestasi dalam perjanjian penitipan barang antara
pengelola parkir dengan pemilik motor (pasal 1706 KUH Perdata jo. Pasal 1243
KUH Perdata).
3. Kendaraan Rusak di Parkiran
Perparkiran merupakan
perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilang/rusaknya kendaraan milik
konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir. (Putusan Mahkamah Agung Nomor
3416 K/Pdt/1985).
Pemilik kendaraan atau
pengguna jasa tempat parkir dapat memperoleh ganti kerugian atas kerugian yang
dialaminya dari pengelola tempat parkir. Selain itu atas kerusakan yang
dialami, pemilik parkir dapat dipidana berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP
tentang pengrusakan.
4. Barang Hilang di Kost-an
Pengelola rumah
penginapan (kost) sebagai orang yang menerima tititpan barang, bertanggung
jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di tempat penginapan
tersebut. Atas kehilangan barang yang dialami oleh penghuni kost, maka si
pengelola rumah kost tersebut dapat dimintakan ganti rugi (Pasal 1709 dan Pasal
1710 KUH Perdata jo. Pasal 1365 dan 1366 KUH Perdata)
5. Kehilangan Barang di Bagasi Pesawat
Jika barang bawaan
penumpang yang berada dalam bagasi tercatat pesawat hilang maka pihak maskapai
bertanggung jawab atas kehilangan tersebut. Atas kehilangan bagasi tercatat
atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah, diberikan ganti kerugian
sebesar Rp. 200 ribu per kg dan paling banyak Rp. 4 juta per penumpang. (Pasal
5 ayat (1) Permenhub 77/2011).
Bagasi tercatat baru dianggap
hilang apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 hari kalender sejak tanggal dan
jam kedatangan penumpang di Bandar udara tujuan (pasal 5 ayat (2) Permenhub
77/2011).
Komentar
Posting Komentar