5 Hal ini Sering Bikin Kesel yang ternyata ada Hukumnya!

 5 Hal ini Sering Bikin Kesel yang ternyata ada Hukumnya!



Ternyata hal yang sepele pun ada aturannya. Ya kadang dari hal yang sepele lah timbul masalah besar. Maka dari itu ayo perhatikan 5 hal sepele yang sering bikin kesal berikut ini.

1.  Tetangga Parkir di Depan Rumah

Setiap orang berhak untuk mempergunakan jalan di depan rumah dan apabila tetangga ingin mempergunakan jalan tersebut untuk memarkir mobil seharusnya meminta izin terlebih dahulu. (Pasal 671 KUH Perdata).

Jika tetangga memarkirkan kendaraannya tanpa izin serta membuat pemilik rumah tidak nyaman, apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, maka pemilik rumah dapat menggugat tetangga tersebut secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata).

2.   Kehilangan Helm di Tempat Parkir

Pengelola parkir bertanggung jawab atas motor dan segala benda yang “menempel” pada motor. Helm dapat dikatakan sebagai benda yang “menempel” pada motor. (Pasal 57 UU LLAJ).

Apabila helm hilang dari tempat penitipan yang ada di tempat parkir, maka pengelola parkir bertanggung jawab atas barang titipan karena pada dasarnya tempat parkir tersebut merupakan bentuk perjanjian penitipan barang.(Pasal 1694 KUH Perdata jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416 K/Pdt/1985)

Atas kehilangan helm, pengelola parkir dapat dituntut pertanggungjawabannya oleh pihak yang dirugikan atas dasar terjadinya wanprestasi dalam perjanjian penitipan barang antara pengelola parkir dengan pemilik motor (pasal 1706 KUH Perdata jo. Pasal 1243 KUH Perdata).

3.   Kendaraan Rusak di Parkiran

Perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilang/rusaknya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir. (Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416 K/Pdt/1985).

Pemilik kendaraan atau pengguna jasa tempat parkir dapat memperoleh ganti kerugian atas kerugian yang dialaminya dari pengelola tempat parkir. Selain itu atas kerusakan yang dialami, pemilik parkir dapat dipidana berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan.

4.   Barang Hilang di Kost-an

Pengelola rumah penginapan (kost) sebagai orang yang menerima tititpan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di tempat penginapan tersebut. Atas kehilangan barang yang dialami oleh penghuni kost, maka si pengelola rumah kost tersebut dapat dimintakan ganti rugi (Pasal 1709 dan Pasal 1710 KUH Perdata jo. Pasal 1365 dan 1366 KUH Perdata)

5.   Kehilangan Barang di Bagasi Pesawat

Jika barang bawaan penumpang yang berada dalam bagasi tercatat pesawat hilang maka pihak maskapai bertanggung jawab atas kehilangan tersebut. Atas kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah, diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200 ribu per kg dan paling banyak Rp. 4 juta per penumpang. (Pasal 5 ayat (1) Permenhub 77/2011).

Bagasi tercatat baru dianggap hilang apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di Bandar udara tujuan (pasal 5 ayat (2) Permenhub 77/2011).




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara