5 Hal Seputar Anjing yang Perlu Kamu Ketahui
5
Hal Seputar Anjing yang Perlu Kamu Ketahui
Ajing
adalah hewan peliharaan yang lucu dan menggemaskan. Taukah kamu kalau
memelihara anjing ada aturannya juga loh. Apa saja itu?
1.
Anjing Harus Punya “KTP”
Pemilik dan/atau
pemelihara Hewan Penular Rabies (HPR) berjenis anjing wajib memasang microchip
pada anjing yang memiliki dan/atau dipelihara. Microchip memudahkan manusia
untuk melakukan identifikasi dan pelacakan sehingga diketahui persebarannya.
Jadi microchip ini fungsinya seperti KTP atau tanda pengenal lainnya (Pasal 24
ayat (1) Pergub 199/2016)
2.
Anjing Adalah Tanggung Jawab Pemilik
Pemilik seekor
binatang, selama binatang itu dipakai olehnya, maka si pemilik bertanggungjawab
atas kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang tersebut
dalam pengawasannya maupun tersesat atau terlepas (Pasal 1368 KUHPerdata)
Sehingga apabila
pemilik yang membiarkan anjing peliharaan menyerang orang lain maka pemilik
dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda
paling banyak Rp. 300 ribu (Pasal 480 ayat (1) KUHP jo. Pasal 3 Perma2/2012)
3.
Anjing Tidak Boleh Dianiaya
Hewan tidak boleh
dianiaya. Orang yang menganiaya hewan dapat dipidana penjara paling lama 3
bulan atau denda paling banyak Rp. 450 ribu. Jika penganiayaan hewan
mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka
berat lainnya, atau mati, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama
Sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp. 300 ribu (Pasal 301 KUHP).
R. Soesilo mengatakan
bahwa hewan yang dimaksud adalah hewan pada umumnya, bukan hewan yang
dilindungi oleh negara. Jadi dalam hal ini, apabila seseorang menganiaya
anjing, maka dapat diancam pidana (R.Soesilo, 1991, Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Pliteia;
Bogor).
4.
Memelihara Anjing di Apartemen
Pada
dasarnya undang-undang menjamin hak dan kebebasan orang untuk memperoleh
kebahagiaan salah satu caranya yakni dengan memelihara binatang peliharaan.
Akan tetapi, dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang wajib tunduk
pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Apabila
terdapat tata tertib di apartemen yang melarang setiap penghuni rumah susun/apartemen
untuk memelihara hewan, maka sudah seharusnya penghuni menaati tata tertib
tersebut.
5.Menuntut
Tetangga yang Membunuh Anjing
Pada
dasarnya, pemilik anjing, bertanggung jawab tentang kerugian yang ditimbulkan
oleh peliharaan baik dalam pengawasan, maupun terlepas dari pengawasan (Pasal 1368
KUH Perdata).
Apabila
tetangga membunuh anjing peliharaan, maka pemilik anjing tersebut dapat
melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib. Orang yang membunuh
anjing tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.5 juta (Pasal 406 (1)
KUHP).
Sumber
: Ig klinikhukum.
Komentar
Posting Komentar