5 Hal Seputar Anjing yang Perlu Kamu Ketahui

 

5 Hal Seputar Anjing yang Perlu Kamu Ketahui


Ajing adalah hewan peliharaan yang lucu dan menggemaskan. Taukah kamu kalau memelihara anjing ada aturannya juga loh. Apa saja itu?

1.     Anjing Harus Punya “KTP”

Pemilik dan/atau pemelihara Hewan Penular Rabies (HPR) berjenis anjing wajib memasang microchip pada anjing yang memiliki dan/atau dipelihara. Microchip memudahkan manusia untuk melakukan identifikasi dan pelacakan sehingga diketahui persebarannya. Jadi microchip ini fungsinya seperti KTP atau tanda pengenal lainnya (Pasal 24 ayat (1) Pergub 199/2016)

2.     Anjing Adalah Tanggung Jawab Pemilik

Pemilik seekor binatang, selama binatang itu dipakai olehnya, maka si pemilik bertanggungjawab atas kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang tersebut dalam pengawasannya maupun tersesat atau terlepas (Pasal 1368 KUHPerdata)

Sehingga apabila pemilik yang membiarkan anjing peliharaan menyerang orang lain maka pemilik dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak Rp. 300 ribu (Pasal 480 ayat (1) KUHP jo. Pasal 3 Perma2/2012)

3.     Anjing Tidak Boleh Dianiaya

Hewan tidak boleh dianiaya. Orang yang menganiaya hewan dapat dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 450 ribu. Jika penganiayaan hewan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp. 300 ribu (Pasal 301 KUHP).

R. Soesilo mengatakan bahwa hewan yang dimaksud adalah hewan pada umumnya, bukan hewan yang dilindungi oleh negara. Jadi dalam hal ini, apabila seseorang menganiaya anjing, maka dapat diancam pidana (R.Soesilo, 1991, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Pliteia; Bogor).

4.  Memelihara Anjing di Apartemen

Pada dasarnya undang-undang menjamin hak dan kebebasan orang untuk memperoleh kebahagiaan salah satu caranya yakni dengan memelihara binatang peliharaan. Akan tetapi, dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

Apabila terdapat tata tertib di apartemen yang melarang setiap penghuni rumah susun/apartemen untuk memelihara hewan, maka sudah seharusnya penghuni menaati tata tertib tersebut.

5.Menuntut Tetangga yang Membunuh Anjing

Pada dasarnya, pemilik anjing, bertanggung jawab tentang kerugian yang ditimbulkan oleh peliharaan baik dalam pengawasan, maupun terlepas dari pengawasan (Pasal 1368 KUH Perdata).

Apabila tetangga membunuh anjing peliharaan, maka pemilik anjing tersebut dapat melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib. Orang yang membunuh anjing tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.5 juta (Pasal 406 (1) KUHP).




Sumber : Ig klinikhukum.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

Perbedaan Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI