5 Hal Seputar Grasi yang perlu Kamu Ketahui!

 5 Hal Seputar Grasi yang perlu Kamu Ketahui!




Pernahkah kamu mendengar kasus Baiq Nuril? Ya, kasus Baiq Nuril kemaren sempat menjadi sorotan publik. Ia menjadi terpidana atas kasus pencemaran nama baik, padahal di sisi lain ia bisa jadi adalah korban dari pelecehan seksual. Bahkan pada putusan Kasasi, Baiq Nuril dinyatakan bersalah. Presiden dalam wawancara dengan media meminta agar Baiq Nuril untuk mengajukan grasi kepadanya. Apa sih grasi itu? Yuk simak bersama agar lebih update hukum.

1.     Apa itu Grasi?

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Yang termuat pada Pasal 1 angka 1 UU Grasi dan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.

Putusan yang dapat diajukan permohonan grasi kepada Presiden ialah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni :

a.  Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP.

b. Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP, atau

c.   Putusan kasasi.

(Pasal 2 ayat (1) UU 5/2010 dan penjelasannya).

2.     Apa beda Grasi dan Amnesti?

Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana yang diberikan oleh Presiden atas pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terdapat dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan kamus Hukum (Dictionary of Law Complete Edition.

Perbedaannya dengan grasi, grasi adalah pengampunan hukuman pidana perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana yang diberikan oleh Presiden atas pertimbangan MA, sedangkan amnesty adalah penghapusan hukuman pidana yang diberikan oleh Presiden atas pertimbangan DPR (Pasal 14 UUD 1945, 1 angka 1 UU Grasi, dan Pasal 4 UU 11/1954).

3.     Pihak yang Berhak Mengajukan Grasi

Pihak yang dapat mengajukan grasi kepada Presiden secara tertulis adalah :

a.   Terpidana atau kuasa hukumnya;

b.  Keluarga terpidana dengan persetujuan terpidana, keluarga yang dimaksud adalah istri atau suami, anak kandung, orang tua kandung, atau saudara sekandung terpidana;

c.   Keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana, apabila terpidana dijatuhi pidana mati

(Pasal 6 dan Pasal 8 ayat (1) UU Grasi).

4.     Bolehkah Presiden menyuruh Terpidana untuk Mengajukan Grasi?

Dalam UU grasi dan perubahannya tidak ada pasal yang mengatur tentang Presiden dapat menyuruh terpidana untuk mengajukan grasi melainkan Menteri Hukum dan HAM demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, dapat meminta para pihak yang diberikan hak agar mengajukan Grasi.

Selain itu Menteri Hukum dan HAM juga berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi dan menyampaikan permohonan dimaksud kepada Presiden (Pasal 6A ayat (1) dan (2) UU 5/2010).

5.     Apakah Pemberian Grasi dapat Dicabut Kembali?

Di dalam ketentuan UU Grasi maupun perubahannya, tidak diatur mengenai pencabutan keputusan grasi yang telah diberikan. Namun, berdasarkan teori hukum administrasi negara berlaku asas Contrarius Actus, pencabutan suatu keputusan harus dilakukan dengan keputusan setingkat.

Pemberian grasi ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres). Itu artinya, pencabutan suatu Keppres pemberian grasi, harus dilakukan dengan menerbitkan Keppres pencabutannya oleh Presiden.




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara