5 Hal Seputar Grasi yang perlu Kamu Ketahui!
5 Hal Seputar Grasi yang perlu Kamu Ketahui!
Pernahkah
kamu mendengar kasus Baiq Nuril? Ya, kasus Baiq Nuril kemaren sempat menjadi
sorotan publik. Ia menjadi terpidana atas kasus pencemaran nama baik, padahal
di sisi lain ia bisa jadi adalah korban dari pelecehan seksual. Bahkan pada
putusan Kasasi, Baiq Nuril dinyatakan bersalah. Presiden dalam wawancara dengan
media meminta agar Baiq Nuril untuk mengajukan grasi kepadanya. Apa sih grasi itu?
Yuk simak bersama agar lebih update hukum.
1.
Apa itu Grasi?
Grasi adalah
pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan
pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden atas
pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Yang termuat pada Pasal 1 angka 1 UU Grasi
dan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.
Putusan yang dapat
diajukan permohonan grasi kepada Presiden ialah putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap, yakni :
a. Putusan pengadilan tingkat pertama yang
tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP.
b. Putusan pengadilan tingkat banding yang
tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP, atau
c. Putusan kasasi.
(Pasal 2 ayat (1) UU
5/2010 dan penjelasannya).
2.
Apa beda Grasi dan Amnesti?
Amnesti adalah
pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang
pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu
kelompok perbuatan pidana yang diberikan oleh Presiden atas pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) yang terdapat dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan
kamus Hukum (Dictionary of Law Complete Edition.
Perbedaannya dengan
grasi, grasi adalah pengampunan hukuman pidana perubahan, peringanan,
pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana yang diberikan oleh Presiden
atas pertimbangan MA, sedangkan amnesty adalah penghapusan hukuman pidana yang
diberikan oleh Presiden atas pertimbangan DPR (Pasal 14 UUD 1945, 1 angka 1 UU
Grasi, dan Pasal 4 UU 11/1954).
3.
Pihak yang Berhak Mengajukan Grasi
Pihak yang dapat
mengajukan grasi kepada Presiden secara tertulis adalah :
a. Terpidana atau kuasa hukumnya;
b. Keluarga terpidana dengan persetujuan
terpidana, keluarga yang dimaksud adalah istri atau suami, anak kandung, orang
tua kandung, atau saudara sekandung terpidana;
c. Keluarga terpidana tanpa persetujuan
terpidana, apabila terpidana dijatuhi pidana mati
(Pasal 6 dan Pasal 8
ayat (1) UU Grasi).
4.
Bolehkah Presiden menyuruh Terpidana
untuk Mengajukan Grasi?
Dalam UU grasi dan
perubahannya tidak ada pasal yang mengatur tentang Presiden dapat menyuruh
terpidana untuk mengajukan grasi melainkan Menteri Hukum dan HAM demi
kepentingan kemanusiaan dan keadilan, dapat meminta para pihak yang diberikan
hak agar mengajukan Grasi.
Selain itu Menteri
Hukum dan HAM juga berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi
dan menyampaikan permohonan dimaksud kepada Presiden (Pasal 6A ayat (1) dan (2)
UU 5/2010).
5.
Apakah Pemberian Grasi dapat Dicabut
Kembali?
Di dalam ketentuan UU
Grasi maupun perubahannya, tidak diatur mengenai pencabutan keputusan grasi
yang telah diberikan. Namun, berdasarkan teori hukum administrasi negara
berlaku asas Contrarius Actus, pencabutan suatu keputusan harus dilakukan
dengan keputusan setingkat.
Pemberian grasi ditetapkan dengan
Keputusan Presiden (Keppres). Itu artinya, pencabutan suatu Keppres pemberian
grasi, harus dilakukan dengan menerbitkan Keppres pencabutannya oleh Presiden.
Komentar
Posting Komentar