5 Hal Seputar Naskah Akademik dan Urgensinya
5 Hal Seputar Naskah Akademik dan
Urgensinya
Belakangan
ini naskah akademik menjadi hal yang dibicarakan di masyarakat karena adanya
Rancangan Undang-Undang (“RUU”) Permusikan yang menuai kontroversi. Memangnya
apa sih itu Naskah Akademik? Apa fungsinya? Bagaimana tata cara penyusunan dan
cara mendapatkan Naskah Akademik?
Nah,
supaya kamu paham, berikut kami sajikan 5 hal seputar naskah akedemik dan urgensinya
dalam info hukum berikut, yuk simak bersama.
1. 1. Arti
Naskah Akademik
Naskah
hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap
suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawaban secara ilmiah mengenai
pengaturan masalah tersebut dalam suatu RUU, Rancangan Perda Provinsi, atau
Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan
kebutuhan hukum masyarakat (Pasal 1 angka 11 UU 12/2011).
2. 2. Mengapa
Naskah Akademik Itu Penting ?
Membantu
si pembuat peraturan untuk menemukan logika akademiknya sehingga jelas mengapa
suatu masalah diatur demikian.
Menjelaskan
apa yang dimaksud si pembuat atau penyusun. Detail dari rumusan tidak mungkin
dituangkan dalam pasal karena pasal hanya berisi norma hukum dengan bahasa yang
ringkas dan padat. Penjelasan dan maksud kata demi kata dalam pasal bisa
ditelusuri dalam naskah akademik dan hasil-hasil pembahasan (memorie van
toelichting).
(Ni’matul
Huda, pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesian Yogyakarta, dan
Sonny Maulana Sikumbang, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia).\
3. 3. RUU
Harus Disertai Naskah Akademik
RUU
yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat DPR), Presiden, atau Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) harus disertai Naskah Akademik (Pasal 43 ayat (3) UU 12/2011).
4. 4. Tata
Cara Penyusunan Naskah Akademik UU
Naskah
akademik disusun oleh pemrakasa (Menteri atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian yang mengajukan usul penyusunan RUU) berkoordinasi dengan
Menteri Hukum dan Ham (Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 1 angka 14 Perpres 87/2014).
Selanjutnya
dilakukan penyelarasan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mengikutsertakan
pemangku kepentingan. Setelah selesai diselaraskan, Menteri Hukum dan HAM
menyampaikan naskah akademik RUU kepada pemrakarsa disertai dengan penjelasan
hasil penyelarasan (Pasal 9 dan 10 Perpres 87/2014).
5. 5. Cara
Mendapatkan Naskah Akademik UU
Naskah
akademik bisa didapatkan tergantung siapa pemrakarsa dan pemangku kepentingan
yang menyusun RUU terkait. Sebagai contoh, untuk naskah akademik RUU Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa didapatkan dari Badan Pembinaan Hukum
dan Hak Asasi Manusia.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar