5 Hal Seputar Naskah Akademik dan Urgensinya

 

5 Hal Seputar Naskah Akademik dan Urgensinya



Belakangan ini naskah akademik menjadi hal yang dibicarakan di masyarakat karena adanya Rancangan Undang-Undang (“RUU”) Permusikan yang menuai kontroversi. Memangnya apa sih itu Naskah Akademik? Apa fungsinya? Bagaimana tata cara penyusunan dan cara mendapatkan Naskah Akademik?

Nah, supaya kamu paham, berikut kami sajikan 5 hal seputar naskah akedemik dan urgensinya dalam info hukum berikut, yuk simak bersama.

1.     1. Arti Naskah Akademik

Naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawaban secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu RUU, Rancangan Perda Provinsi, atau Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat (Pasal 1 angka 11 UU 12/2011).

2.     2. Mengapa Naskah Akademik Itu Penting ?

Membantu si pembuat peraturan untuk menemukan logika akademiknya sehingga jelas mengapa suatu masalah diatur demikian.

Menjelaskan apa yang dimaksud si pembuat atau penyusun. Detail dari rumusan tidak mungkin dituangkan dalam pasal karena pasal hanya berisi norma hukum dengan bahasa yang ringkas dan padat. Penjelasan dan maksud kata demi kata dalam pasal bisa ditelusuri dalam naskah akademik dan hasil-hasil pembahasan (memorie van toelichting).

(Ni’matul Huda, pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesian Yogyakarta, dan Sonny Maulana Sikumbang, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia).\

 

3.     3. RUU Harus Disertai Naskah Akademik

RUU yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat DPR), Presiden, atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus disertai Naskah Akademik (Pasal 43 ayat (3) UU 12/2011).

4.     4. Tata Cara Penyusunan Naskah Akademik UU

Naskah akademik disusun oleh pemrakasa (Menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengajukan usul penyusunan RUU) berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Ham (Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 1 angka 14 Perpres 87/2014).

Selanjutnya dilakukan penyelarasan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan. Setelah selesai diselaraskan, Menteri Hukum dan HAM menyampaikan naskah akademik RUU kepada pemrakarsa disertai dengan penjelasan hasil penyelarasan (Pasal 9 dan 10 Perpres 87/2014).

5.     5. Cara Mendapatkan Naskah Akademik UU

Naskah akademik bisa didapatkan tergantung siapa pemrakarsa dan pemangku kepentingan yang menyusun RUU terkait. Sebagai contoh, untuk naskah akademik RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa didapatkan dari Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia.




Sumber : Ig klinikhukum

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara