5 Hal tentang Desa yang Perlu Diketahui
5
Hal tentang Desa yang Perlu Diketahui
Hai
para pemburu info, Ayo kenali hal-hal tentang desa berikut ini yang akan
membuatmu tambah update. Kuy simak baik baik.
1. Jumlah Penghasilan Kepala Desa
Besaran dan persentase
penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa diatur dan ditetapkan dengan
peraturan bupati/walikota yang dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari
Alokasi Dana Desa. Untuk mengetahui besaran penghasilan tetap kepala desa,
dapat melihat peraturan bupati/walikota setempat. (Pasal 81 ayat (5) PP
47/2015)
2. Desa dengan Sebutan lain (Nagari, Dusun,
Marga) juga Tunduk pada UU Desa?
Yang disebut dengan
desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain. Apapun nama
lain dari desa pada suatu daerah tetap mengacu pada UU Desa karena pada
dasarnya hanya penyebutan nama saja yang berbeda (Pasal 1 angka 1 UU Desa).
3. Bolehkah Pemerintah Desa Memungut Dana
dari Masyarakat
Pemerintah desa tidak
dapat begitu saja memungut dana dari masyarakat desa. Pungutan di desa harus
dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa yang telah dievaluasi oleh
Bupati/Walikota. Jadi, pungutan itu harus ada dasar hukumnya. (Pasal 69 ayat
(4) UU Desa)
4. Apakah Kepala Desa yang Divonis Penjara
Langsung Diberhentikan?
Apabila kepala desa
saat menjabat divonis (dinyatakan sebagai terpidana) berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kepala desa yang
bersangkutan diberhentikan oleh Bupati/Walikota.
5. Mekanisme Hukum Adat yang dibentuk
Menjadi Peraturan Desa
Desa adat dapat
membentuk Peraturan Desa Adat yang disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat
istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, ketentuan mengenai
Peraturan Desa Adat hanya berlaku bagi Desa Adat.
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar