5 Hal tentang Desa yang Perlu Diketahui

 

5 Hal tentang Desa yang Perlu Diketahui



Hai para pemburu info, Ayo kenali hal-hal tentang desa berikut ini yang akan membuatmu tambah update. Kuy simak baik baik.

1.   Jumlah Penghasilan Kepala Desa

Besaran dan persentase penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa diatur dan ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota yang dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. Untuk mengetahui besaran penghasilan tetap kepala desa, dapat melihat peraturan bupati/walikota setempat. (Pasal 81 ayat (5) PP 47/2015)

2.   Desa dengan Sebutan lain (Nagari, Dusun, Marga) juga Tunduk pada UU Desa?

Yang disebut dengan desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain. Apapun nama lain dari desa pada suatu daerah tetap mengacu pada UU Desa karena pada dasarnya hanya penyebutan nama saja yang berbeda (Pasal 1 angka 1 UU Desa).

3.   Bolehkah Pemerintah Desa Memungut Dana dari Masyarakat

Pemerintah desa tidak dapat begitu saja memungut dana dari masyarakat desa. Pungutan di desa harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa yang telah dievaluasi oleh Bupati/Walikota. Jadi, pungutan itu harus ada dasar hukumnya. (Pasal 69 ayat (4) UU Desa)

4.   Apakah Kepala Desa yang Divonis Penjara Langsung Diberhentikan?

Apabila kepala desa saat menjabat divonis (dinyatakan sebagai terpidana) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kepala desa yang bersangkutan diberhentikan oleh Bupati/Walikota.

5.   Mekanisme Hukum Adat yang dibentuk Menjadi Peraturan Desa

Desa adat dapat membentuk Peraturan Desa Adat yang disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, ketentuan mengenai Peraturan Desa Adat hanya berlaku bagi Desa Adat.





Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara