5 Hal yang Harus Diperhatikan Selama Bulan Ramadhan

 

5 Hal yang Harus Diperhatikan Selama Bulan Ramadhan


Bila kita memasuki bulan suci Ramadhan, tentunya diperlukan persiapan baik fisik maupun mental. Momen yang hanya datang sebulan dalam satu tahun ini tentunya harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan keimanan kita. Oleh karena itu, penting juga untuk memperhatikan hal-hal tertentu selama bulan Ramadhan.

Mau tau apa aja? Mulai dari Sahur on the road, meminta sumbangan di jalan, mencuri di rumah kosong, larangan tempat hiburan beroperasi, dan berjualan atau menggunakan kembang api. Berikut Min Book sajikan info hukum yang InsyaAllah bermanfaat untuk kita semua, Selamat membaca.

1.     Menggunakan Kembang Api

Jika penyulutan kembang/bunga api dilakukan di tempat-tempat umum, penyelenggaraan acara harus dengan izin kepolisian (Pasal 510 KUHP jo. Perkapolri 17/2017 jo. Juklap/02/XII/1995).

Penggunaan bunga api yang mempunyai efek ledakan yang berisi lebih dari 20 gram mesiu dan/atau berdiameter lebih dari 2 inchi memerlukan izin kepada Kapolri u.p Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri yang diatur pada Pasal 20 huruf f Perkapolri 17/2017.

2.     Larangan Tempat Hiburan Beroperasi

Jika suatu daerah memberlakukan larangan tempat-tempat hiburan termasuk tempat karaoke untuk beroperasi di bulan puasa, hal itu dituangkan dalam peraturan daerah setempat.

Sebagai contoh di Kota Samarinda, khusus untuk bulan puasa/Ramdhan dan hari besar keagamaan, pengusaha dilarang menyelenggarakan kegiatan usaha tempat hiburannya (Pasal 12 ayat (2) huruf c Perda Samarinda 5/2013).

3.     Mencuri di Rumah Kosong

Jika pencurian dilakukan dengan memasuki rumah atau pekarangan maka dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 7 tahun (Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP).

Bila tindak pidana pencurian dilakukan dengan memasuki rumah atau pekarangan orang lain, dan terdapat unsur kekerasan, maka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun (Pasal 365 ayat (1) KUHP).

4.     Meminta Sumbangan di Jalan

Perbuatan meminta sumbangan di jalanan diatur dalam peraturan daerah pada masing—masing daerah.

Seperti contohnya di DKI Jakarta, setiap orang atau badan yang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100 ribu, dan paling banyak Rp. 20 juta (Pasal 39 ayat (1) jo. Pasal 61 ayat (1) perda DKI Jakarta 8/2007)

5.     Kegiatan Sahur on the Road

Sahur on the road merupakan kegiatan sahur yang dilakukan di jalanan. Biasanya kegiatan ini diikuti dengan pembagian makanan.

Jika sahur on the road dilakukan dalam bentuk konvoi dan kemungkinan besar akan menghentikan lalu lintas, maka ada izin-izin yang harus dimiliki. Seperti harus meminta pengawalan dari polisi yang nantinya akan bertugas untuk mengatur lalu linta (Pasal 135 jo. Pasal 134 UU LLAJ).





Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara