5 Hal yang Harus Diperhatikan Selama Bulan Ramadhan
5 Hal yang Harus Diperhatikan
Selama Bulan Ramadhan
Bila kita memasuki
bulan suci Ramadhan, tentunya diperlukan persiapan baik fisik maupun mental.
Momen yang hanya datang sebulan dalam satu tahun ini tentunya harus
dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan keimanan kita. Oleh karena itu,
penting juga untuk memperhatikan hal-hal tertentu selama bulan Ramadhan.
Mau tau apa aja? Mulai
dari Sahur on the road, meminta sumbangan di jalan, mencuri di rumah kosong,
larangan tempat hiburan beroperasi, dan berjualan atau menggunakan kembang api.
Berikut Min Book sajikan info hukum yang InsyaAllah bermanfaat untuk kita
semua, Selamat membaca.
1.
Menggunakan Kembang Api
Jika penyulutan
kembang/bunga api dilakukan di tempat-tempat umum, penyelenggaraan acara harus
dengan izin kepolisian (Pasal 510 KUHP jo. Perkapolri 17/2017 jo.
Juklap/02/XII/1995).
Penggunaan bunga api
yang mempunyai efek ledakan yang berisi lebih dari 20 gram mesiu dan/atau
berdiameter lebih dari 2 inchi memerlukan izin kepada Kapolri u.p Kepala Badan
Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri yang diatur pada Pasal 20 huruf f
Perkapolri 17/2017.
2.
Larangan Tempat Hiburan Beroperasi
Jika suatu daerah memberlakukan
larangan tempat-tempat hiburan termasuk tempat karaoke untuk beroperasi di
bulan puasa, hal itu dituangkan dalam peraturan daerah setempat.
Sebagai contoh di Kota
Samarinda, khusus untuk bulan puasa/Ramdhan dan hari besar keagamaan, pengusaha
dilarang menyelenggarakan kegiatan usaha tempat hiburannya (Pasal 12 ayat (2)
huruf c Perda Samarinda 5/2013).
3.
Mencuri di Rumah Kosong
Jika pencurian
dilakukan dengan memasuki rumah atau pekarangan maka dapat dijerat dengan
pidana penjara paling lama 7 tahun (Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP).
Bila tindak pidana
pencurian dilakukan dengan memasuki rumah atau pekarangan orang lain, dan terdapat
unsur kekerasan, maka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun (Pasal
365 ayat (1) KUHP).
4.
Meminta Sumbangan di Jalan
Perbuatan meminta
sumbangan di jalanan diatur dalam peraturan daerah pada masing—masing daerah.
Seperti contohnya di
DKI Jakarta, setiap orang atau badan yang meminta bantuan atau sumbangan yang
dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan dikenakan ancaman
pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda
paling sedikit Rp. 100 ribu, dan paling banyak Rp. 20 juta (Pasal 39 ayat (1)
jo. Pasal 61 ayat (1) perda DKI Jakarta 8/2007)
5.
Kegiatan Sahur on the Road
Sahur on the road
merupakan kegiatan sahur yang dilakukan di jalanan. Biasanya kegiatan ini
diikuti dengan pembagian makanan.
Jika sahur on the road
dilakukan dalam bentuk konvoi dan kemungkinan besar akan menghentikan lalu
lintas, maka ada izin-izin yang harus dimiliki. Seperti harus meminta
pengawalan dari polisi yang nantinya akan bertugas untuk mengatur lalu linta
(Pasal 135 jo. Pasal 134 UU LLAJ).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar